"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Anggaran Efisien, Mobil Dinas Pemkot Tarakan Dilarang Digunakan Setiap Jumat

Kebijakan Baru Pemkot Tarakan untuk Efisiensi Anggaran dan Penghematan Energi

Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan kembali mengeluarkan kebijakan baru yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan penghematan energi. Kebijakan ini diwujudkan dalam bentuk Surat Edaran Wali Kota Nomor 141 Tahun 2026 yang mengatur fleksibilitas kerja ASN, penggunaan fasilitas kantor, serta pembatasan penggunaan kendaraan dinas.

Salah satu poin utama dalam surat edaran tersebut adalah larangan penggunaan mobil dinas setiap hari Jumat. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mendorong pegawai menggunakan transportasi alternatif seperti jalan kaki, sepeda, atau kendaraan pribadi. Kebijakan ini juga berlaku untuk penggunaan ojek online jika jarak tempuh terlalu jauh.

Fleksibilitas Kerja dan Penghematan Energi

Selain itu, kebijakan tersebut juga menekankan pentingnya penghematan energi. Penggunaan alat listrik seperti AC, dispenser, kompor listrik, dan teko listrik dibatasi, kecuali untuk kebutuhan pelayanan publik. Di samping itu, penggunaan AC hanya diperbolehkan di ruang-ruang tertentu seperti ruang penyimpanan obat dan ruang operasi.

Penggunaan lift di Gedung Gadis juga dibatasi. Lift hanya diaktifkan dari lantai 3 ke lantai 6, sedangkan dari lantai 1 ke lantai 3 harus menggunakan tangga. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi konsumsi listrik secara keseluruhan.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk rumah sakit karena berkaitan dengan kebutuhan pasien dan keluarga pasien. Selain itu, penggunaan AC juga tidak diterapkan pada ruangan yang membutuhkan suhu stabil.

Pembatasan Penggunaan Kendaraan Dinas

Kebijakan pembatasan penggunaan mobil dinas hanya berlaku pada hari Jumat. ASN dianjurkan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum seperti bus dan ojek online. Jika cuaca tidak bersahabat, maka penggunaan kendaraan pribadi diperbolehkan.

Untuk petugas lapangan seperti tenaga kesehatan dan ambulans, kebijakan ini tidak berlaku. Mereka tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk tugas khusus, dengan pengawasan langsung dari kepala OPD.

Dampak Positif dan Tujuan Kebijakan

Langkah-langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menghemat anggaran, tetapi juga mendukung gaya hidup sehat dan ramah lingkungan. Dengan mendorong penggunaan transportasi alternatif, ASN dapat lebih aktif dan mengurangi polusi udara.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien. Pemkot Tarakan berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif jangka panjang, baik dalam hal penghematan anggaran maupun peningkatan kualitas pelayanan publik.

Perhitungan Anggaran dan Penghematan

Meski angka pasti penghematan belum bisa diberikan, Pemkot Tarakan akan melakukan perhitungan oleh BPKPAD untuk mengetahui besarnya penghematan yang dicapai. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Tarakan menunjukkan komitmennya untuk menjalankan pemerintahan yang transparan, efisien, dan berkelanjutan.




Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *