"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Nilai WFH ASN Berpotensi Jadi “Libur Panjang” Tersembunyi

Kebijakan WFH ASN di Aceh Dinilai Berpotensi Disalahgunakan

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyampaikan kekhawatiran terkait kebijakan Work From Home (WFH) yang diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Menurut MaTA, kebijakan ini berpotensi disalahgunakan jika tidak diiringi dengan peningkatan disiplin dan transparansi dalam kinerja birokrasi.

Koordinator MaTA, Alfian, menyoroti rendahnya tingkat disiplin kinerja ASN saat bekerja. Ia mengatakan bahwa bahkan pada hari-hari normal, banyak ASN terlihat tidak fokus dalam menjalankan tugasnya.

“Secara adaptif kinerja ASN kita masih sangat lemah. Hari-hari normal saja mereka kita lihat masih ramai berada di warung kopi saat jam kerja,” ujarnya.

Alfian menilai bahwa alasan penghematan energi melalui pengurangan mobilitas ke kantor tidak serta-merta menjamin efektivitas kerja ASN. Tanpa perbaikan disiplin, kebijakan WFH justru berisiko menjadi celah untuk bersantai.

“Kedisiplinan kinerja birokrasi kita masih sangat lemah. Ini yang harus ditingkatkan agar mereka benar-benar patuh pada aturan. Jangan sampai WFH ini kesannya dijadikan libur panjang terselubung,” tambahnya.

Selain itu, Alfian juga menyoroti kurangnya mekanisme transparansi terhadap kinerja ASN saat WFH, khususnya pada hari Jumat. Ia meminta agar publik dapat mengetahui hasil kerja ASN selama bekerja dari rumah.

“Publik seharusnya diberitahu apa yang dikerjakan ASN selama WFH. Selain itu, tidak ada jaminan mereka tidak bepergian ke luar daerah, karena mengingat WFH ini seperti libur panjang, mulai dari Jumat, Sabtu, dan Minggu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Alfian juga menilai kebijakan yang mengacu pada instruksi pemerintah pusat untuk efisiensi energi, seperti penghematan bahan bakar minyak (BBM), berpotensi tidak berjalan efektif jika tidak dibarengi pengawasan ketat.

Aturan WFH di Aceh

Pemerintah Aceh resmi menerapkan kebijakan WFH bagi ASN setiap hari Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 000.8.6.1/3227 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN yang ditandatangani Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, pada 2 April 2026.

Dalam aturan tersebut, ASN bekerja di kantor (Work From Office/WFO) dari Senin hingga Kamis, dengan jam kerja pukul 08.00 hingga 16.45 WIB. Sementara pada hari Jumat, ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau domisili masing-masing.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi ASN yang bertugas pada layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti layanan kedaruratan, perizinan, pendidikan, kesehatan, dan Samsat. Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta pejabat pimpinan tinggi juga tetap diwajibkan masuk kantor pada hari Jumat.

Pemerintah Aceh menginstruksikan setiap instansi untuk mengatur jadwal piket agar pelayanan publik tetap berjalan. ASN yang menjalankan WFH juga diwajibkan melakukan absensi dan melaporkan hasil kerja melalui sistem e-kinerja sebagai bentuk pengendalian kinerja.

Tantangan dan Harapan

Meskipun kebijakan ini dianggap sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan penghematan energi, banyak pihak khawatir bahwa tanpa pengawasan yang ketat, kebijakan ini bisa menjadi celah bagi ASN untuk tidak menjalankan tugasnya secara maksimal.

Tuntutan transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prioritas utama. Publik berharap agar kinerja ASN dapat dipantau secara efektif, baik saat bekerja di kantor maupun saat WFH.


admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *