Doni Salmanan, mantan Crazy Rich Bandung yang sebelumnya menjalani hukuman terkait kasus investasi bodong binary option, akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat. Pemilik nama lengkap Doni Muhammad Taufik ini keluar dari masa pidananya pada Senin (06/04/2026).

Pemberian pembebasan bersyarat tersebut telah melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali. Ia menyebut bahwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan telah memenuhi seluruh kewajiban hukumnya, termasuk pembayaran denda sebesar Rp 1 miliar yang telah disetorkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
“Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung,” ujarnya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2692 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 4 Juni 2025, Doni dijatuhi hukuman 8 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Meski telah bebas, Doni tetap diwajibkan untuk melakukan pelaporan hingga 30 Oktober 2029.
Doni juga mendapatkan remisi dengan total 13 bulan 105 hari karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
Profil Doni Salmanan
Melansir Tribunnews.com, Doni Salmanan adalah seorang YouTuber asal Bandung. Selain sebagai YouTuber, ia juga merupakan seorang Trader dan pengusaha.
Sebelum sukses, Doni ternyata pernah menjadi tukang parkir. Diketahui dari akun YouTube SALMANAN VLOG, Doni juga pernah bekerja sebagai office boy di sebuah bank.
Dulunya, Doni hanya mengenyam pendidikan sampai lulus Sekolah Dasar saja. Ia memulai trading dengan nominal Rp 500 ribu hingga berhasil sukses. Setelah sukses, Doni mampu membeli banyak motor dan mobil mewah. Ia juga merupakan founder CEO sebuah perusahaan ternama, Salmanan Group.
Pria yang tinggal di Soreang, Bandung ini memiliki perusahaan yang bergerak di bidang keuangan. Melalui akun Instagram pribadinya, Doni juga kerap membagikan kegiatan saat bersama teman-temannya.
Terjerat Kasus Investasi Bodong Binary Option
Kasus yang menjerat Doni berkaitan dengan promosi dan aktivitas trading di platform binary option Quotex yang dinilai merugikan banyak pihak. Doni telah terbukti merugikan ratusan korban dengan total kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.
Para korban mengalami kerugian setelah mengikuti skema investasi yang dipromosikan Doni melalui media sosial. Doni diketahui telah ditahan di Lapas Kelas IIA Narkotika Bandung sejak 9 Maret 2022 usai terjerat perkara Informasi dan Transaksi Elektronik serta pencucian uang.
Doni Salmanan terbukti bersalah melanggar pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Meski awalnya divonis 4 tahun penjara, hukuman Doni lantas diperberat jadi 8 tahun setelah Jaksa mengajukan banding atas vonis itu ke PT Bandung.
Dengan begitu, Doni Salmanan, Mantan Crazy Rich Bandung yang bebas bersyarat dari kasus investasi bodong binary option, kini harus menjalani masa pembebasan bersyarat hingga 30 Oktober 2029.











