"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Kasus Pemalsuan Dokumen TikToker VT Terkini



JAKARTA – Proses penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan seorang kreator konten dan TikToker, Vanessa Tahuteru (VT), terus berjalan. Penyidik dan pihak kejaksaan telah mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Mohammad Nursaitias, menyampaikan bahwa penyidik telah menangani perkara ini secara profesional. Menurutnya, alat bukti yang dikumpulkan sudah memadai dan didukung oleh ahli forensik. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP (Ketentuan Umum Hukum Acara Pidana).

“Alat bukti yang ada cukup kuat. Bahkan, kami menggunakan ahli forensik untuk memperkuat proses penyidikan,” ujar Kajari Alor, Mohammad Nursaitias, dalam pernyataannya.

Menurutnya, kasus ini tidak hanya bertumpu pada pengakuan tersangka, tetapi juga pada kelengkapan bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Tersangka kedua, IB, yang merupakan seorang ASN, telah membuat pengakuan bersalah sesuai pasal 78 KUHAP baru. Ia mengaku sangat menyesal atas tindakan yang dilakukannya.

Nursaitias menekankan bahwa pengakuan IB menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat konstruksi perkara. Pengakuan tersebut juga memberikan konfirmasi bahwa ada tindakan pidana yang terjadi dalam kasus ini.

Saat ditanya mengenai alasan IB membantu VT, Nursaitias menjelaskan bahwa keduanya memiliki hubungan personal. Mereka dianggap sebagai teman dekat yang sering beraktivitas bersama, seperti ikut senam di Alor.

Kedua tersangka kini resmi berstatus tahanan jaksa. Vanessa Tuhuteru ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Mola, Kalabahi, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur. Ia ditahan bersama tersangka IB sejak 8 April 2026, dengan masa penahanan awal selama 20 hari ke depan guna kepentingan proses penuntutan.

Kuasa hukum AC, pelapor dalam kasus ini, Triyogo Waloyo, menjelaskan bahwa kasus bermula dari laporan AC yang merasa dirugikan atas dugaan pemalsuan dokumen. Dalam dokumen yang dipersoalkan, terdapat status tidak kawin serta perubahan data agama yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Berdasarkan penelusuran dokumen yang dilakukan pihak pelapor, dugaan peristiwa tersebut terjadi sejak 2018. Dari pelacakan akta kelahiran, VT diduga hamil pada Maret 2018 dari hubungan dengan pria asal India berinisial SK, lalu melahirkan anak pada 3 November 2018.

“Status tidak kawin itu diduga sengaja dicantumkan untuk kemudian digunakan dalam penerbitan akta kelahiran anak yang diduga merupakan hasil hubungan di luar pernikahan yang sah,” jelas Triyogo beberapa waktu lalu.

Selain akta kelahiran, pihak pelapor juga menemukan dugaan penerbitan Kartu Keluarga baru pada 17 Oktober 2019 di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang mencantumkan VT bersama anak. Menurutnya, dugaan pemalsuan KTP diduga terjadi di dua lokasi, yakni di Kalimantan dan Alor. Dalam perubahan data KTP, diduga terjadi perubahan agama, yang diduga dilakukan untuk mempermudah hubungan dengan suami selingkuhannya.

Triyogo menegaskan bahwa awalnya kliennya tidak berniat membawa persoalan ke ranah hukum. Namun, situasi berubah ketika muncul narasi VT di media sosial yang dinilai memutarbalikkan fakta dan mempermalukan AC. Langkah pelaporan diambil setelah melalui pertimbangan panjang agar publik memahami duduk perkara yang sebenarnya. Sebab, kliennya merasa dirugikan secara hukum dan moral atas dugaan perbuatan tersebut.

Adriatno Majid

Seorang penulis berita online yang mengutamakan kecepatan dan ketelitian dalam menyampaikan informasi terkini kepada pembaca. Aktif mengikuti perkembangan isu sosial dan digital. Memiliki hobi membaca artikel sejarah, bersepeda pagi, serta memotret momen sederhana yang menarik. Baginya, proses menulis adalah ruang untuk melihat dunia lebih dekat. Motto hidupnya: "Informasi yang jujur adalah fondasi kepercayaan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *