Keluarga DPRD Bengkulu Buka Suara Terkait Kasus Refpin
Keluarga anggota DPRD Kota Bengkulu akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait kasus yang melibatkan Refpin Akhjaina Juliyanti (20), seorang babysitter yang kini menjadi terdakwa. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh AL, istri Fs, anggota DPRD PAN, pada 22 Agustus 2025. Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan tante korban, Lendri Yunita, kejadian yang menjadi dasar laporan terhadap Refpin terjadi pada bulan Agustus 2025. Saat itu, seorang asisten rumah tangga (ART) lain yang bekerja di rumah tersebut mendatangi kamar tempat Refpin tidur dan menemukan bahwa ia sudah tidak berada di tempat atau kabur dari rumah tanpa izin. ART kemudian melaporkan hal tersebut kepada Lendri, yang merupakan tante korban.
Lendri segera membangunkan adiknya, yakni ibu korban, untuk memberitahu bahwa Refpin telah meninggalkan rumah secara tiba-tiba. Kecurigaan keluarga semakin kuat saat ibu korban hendak memandikan anaknya pada pagi hari usai menerima kabar kaburnya Refpin. Ditemukan adanya bekas lebam di bagian kaki anak korban.
Temuan Lebam di Tubuh Anak Jadi Pemicu Laporan
Temuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan menanyakan langsung kepada anak mengenai penyebab luka tersebut. Dari pengakuan anak, muncul dugaan bahwa lebam tersebut akibat dicubit oleh Refpin. Lendri menjelaskan:
“Pengakuan anak sendiri, kami tanya di tulang kering sendiri ini kenapa nak? Dia bilang kakinya dicubit. Siapa yang cubit nak? Kakak Pipin (panggilan anak terhadap Refpin) katanya.”
Keterangan anak tersebut menjadi dasar kuat bagi keluarga untuk menduga adanya tindakan kekerasan dalam kasus Refpin ini.
Alasan Keluarga Laporkan Refpin ke Polisi
Menanggapi pertanyaan terkait alasan pelaporan, Lendri menegaskan bahwa laporan terhadap Refpin bukan disebabkan faktor lain seperti kehilangan barang, melainkan murni karena dugaan cubit anak yang dialami korban. Keluarga sempat berupaya mengonfirmasi kejadian tersebut kepada pihak yayasan yang menyalurkan Refpin sebagai pekerja. Namun, menurut Lendri, pihak yayasan terkesan tidak transparan dan seperti menutupi informasi terkait keberadaan Refpin.
Hingga sore hari setelah kejadian, keluarga pelapor mengaku belum mengetahui keberadaan Refpin yang kabur dari rumah. Kondisi ini semakin memperkuat keputusan keluarga untuk menempuh jalur hukum.
“Atas kejadian inilah, ibu mana yang mau menerima anaknya, bukannya diberi kasih sayang tapi diberi tindak kekerasan pencubitan,” ujar Lendri.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa alasan utama laporan dalam kasus Refpin adalah demi melindungi anak dari dugaan kekerasan, sekaligus mencari keadilan atas kejadian yang dialami korban.
Hasil Visum Perkuat Dugaan Kekerasan
Setelah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Bengkulu, keluarga juga melakukan visum terhadap anak korban. Hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan di beberapa bagian tubuh korban.
“Hasil visum adanya tanda lebam itu tidak hanya di kaki saja, namun ada juga di tangan dan di perut,” ungkap Lendri.
Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa tindakan kekerasan dalam kasus Refpin tidak hanya terjadi di satu bagian tubuh, melainkan di beberapa bagian sekaligus. Saat kembali ditanya oleh keluarga, anak korban tetap konsisten menyebut bahwa dirinya dicubit oleh Refpin.
Kasus Refpin Kini Masih Tahap Persidangan
Kasus Refpin saat ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Proses hukum terus berjalan dengan status Refpin sebagai terdakwa dalam perkara dugaan cubit anak. Dengan bergulirnya proses persidangan, publik kini menanti bagaimana fakta-fakta di persidangan akan terungkap secara menyeluruh. Serta bagaimana putusan hukum yang akan dijatuhkan terhadap Refpin dalam kasus dugaan cubit anak tersebut.









