Sengketa Saham Milik Warga Negara Asing di Pengadilan Negeri Surabaya
Sengketa saham yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok kini sedang diproses di Pengadilan Negeri Surabaya melalui perkara perdata. Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan ahli waris almarhum yang berusaha memperjuangkan hak atas kepemilikan saham yang diduga telah beralih secara tidak sah.
Istri dan anak almarhum, Wei Yunping dan Wei Zhongjing, yang juga berkewarganegaraan Tiongkok dan berdomisili di negara tersebut, datang ke Indonesia untuk mengajukan gugatan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengalihan saham. Persoalan utama dalam kasus ini adalah kesiapan dokumen, pemahaman hukum, dan strategi yang matang.
Perkara ini memiliki nomor 147/Pdt.G/2026/PN Sby. Sidang keempat digelar di Ruang Kartika pada Kamis (9/4/2026), dengan agenda pemeriksaan kelengkapan surat kuasa. Majelis hakim menyatakan bahwa seluruh berkas para pihak telah lengkap. Selanjutnya, perkara memasuki tahap mediasi yang dijadwalkan pada Kamis (16/4/2026).
Duduk Perkara
Perkara ini terkait dengan harta warisan yang diajukan oleh ahli waris almarhum Wei Mingchen, seorang pemegang saham yang meninggal dunia pada Maret 2022. Istri dan anak almarhum, Wei Yunping dan Wei Zhongjing, datang ke Indonesia untuk memperjuangkan hak atas kepemilikan saham yang diduga telah beralih secara tidak sah.
Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menyatakan para tergugat, yakni Eddy Gunawan, Djohan, dan PT Hasil Karya, telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka meminta pengadilan mengabulkan gugatan secara keseluruhan dan menyatakan tergugat I, II, dan III telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Pusat Sengketa
Sengketa berpusat pada dua dokumen yang diminta untuk dibatalkan. Pertama, Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Desember 2012 yang dilegalisasi notaris di Surabaya, yang dinilai cacat hukum. Kedua, Akta Jual Beli Saham Nomor 22 tertanggal 25 Februari 2022 yang dibuat di hadapan notaris di Surabaya, yang juga dimohonkan untuk dinyatakan tidak sah.
Penggugat menuntut pengembalian 568.750 lembar saham atas nama almarhum ke dalam akta otentik. Selain itu, mereka meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 5.523.437.500 dan immateriil Rp 10 miliar yang dibayarkan secara tanggung renteng. Penggugat juga mengajukan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 per hari apabila putusan tidak dilaksanakan, serta meminta putusan dapat dijalankan lebih dahulu meski ada upaya hukum lanjutan.
Sebagai jaminan, penggugat memohon sita atas sejumlah aset tanah dan bangunan milik para tergugat di Surabaya dan Sidoarjo.
Mediasi Alot
Kuasa hukum penggugat, Sujianto, mengatakan nilai saham yang disengketakan mencapai sekitar Rp 5,5 miliar, belum termasuk dividen sejak 2010. Ia menambahkan, keluarga baru datang ke Indonesia untuk mencari keadilan setelah almarhum meninggal dunia.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Dedy Siringoringo, menyatakan persidangan kini memasuki tahap mediasi setelah seluruh kelengkapan legalitas para pihak dinyatakan lengkap. “Dengan lengkapnya legalitas para pihak, persidangan kini memasuki tahap penunjukan mediator oleh majelis hakim,” kata Dedy, Jumat (10/4/2026). Ia menegaskan, mediasi merupakan kewajiban sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 sebelum perkara dilanjutkan ke pokok sengketa.
Tips Menghadapi Kasus Hukum
Menghadapi kasus hukum terutama dalam kasus ini adalah warisan yang diperjuangkan di pengadilan membutuhkan kesiapan dari sisi dokumen, pemahaman hukum, dan strategi yang matang.
- Pastikan semua bukti kepemilikan dan hubungan keluarga lengkap, seperti akta kelahiran, surat nikah, kartu keluarga, hingga dokumen aset yang disengketakan.
- Jika ada wasiat, maka keberadaannya akan sangat menentukan karena berkaitan dengan hukum waris yang berlaku, baik itu berdasarkan hukum perdata, agama, maupun adat.
- Penting juga untuk memahami posisi Anda dalam garis ahli waris agar tidak salah dalam mengajukan klaim.
- Selanjutnya, sangat disarankan untuk menggunakan jasa pengacara atau konsultan hukum yang berpengalaman agar proses berjalan sesuai prosedur pengadilan.
- Dalam praktiknya, sengketa warisan seringkali melibatkan emosi antar anggota keluarga, sehingga selain pendekatan hukum, diperlukan juga upaya komunikasi atau mediasi terlebih dahulu.
- Dalam sistem peradilan perdata, hakim biasanya juga membuka peluang penyelesaian damai sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. Jika mediasi gagal, maka proses persidangan akan berlanjut dengan pemeriksaan bukti dan saksi.
- Selain itu, kesabaran dan konsistensi sangat dibutuhkan karena perkara warisan bisa berlangsung lama.
- Anda perlu rutin menghadiri sidang, mengikuti arahan kuasa hukum, serta tidak mengambil tindakan sepihak terhadap objek sengketa (misalnya menjual atau menguasai secara paksa).
- Penting juga menjaga sikap kooperatif dan menghormati proses hukum agar tidak merugikan posisi Anda di mata hakim.
- Dengan persiapan dokumen yang kuat, pendampingan hukum yang tepat, serta sikap yang bijak selama proses berlangsung, peluang untuk mendapatkan hasil yang adil akan semakin besar.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











