Pengangkatan Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi
Liliek Prisbawono Adi telah resmi mengucapkan sumpah jabatan sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggantikan Anwar Usman. Pemilihan ini terjadi setelah Anwar Usman pensiun dari jabatannya pada 6 April 2026 setelah bertugas selama 15 tahun di lembaga tersebut.
Pengucapan sumpah jabatan dilakukan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026). Penetapan Liliek sebagai hakim MK berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung.
Sebelum menjabat sebagai Hakim MK, Liliek pernah menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan sejak 19 April 2024. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 24 Februari 2022.
Liliek berhasil menjadi Hakim MK setelah mengalahkan dua kandidat lainnya, yaitu Fahmiron dan Marsudin Nainggolan. Ia kemudian melanjutkan pengucapan sumpah jabatannya dengan menyampaikan janji untuk menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, serta memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Setelah pengucapan sumpah, Liliek menandatangani berita acara pengucapan sumpah jabatan Hakim Konstitusi. Acara tersebut diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta para menteri dan tamu undangan yang hadir.
Riwayat Karier Liliek Prisbawono Adi
Liliek Prisbawono Adi lahir di Bojonegoro, Jawa Timur, pada 27 Oktober 1966. Selama karier hukurnya, ia telah menjabat berbagai posisi penting dalam sistem peradilan. Sebelum menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan, ia pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, ia juga dikenal memiliki latar belakang profesional yang kuat dalam bidang hukum. Dengan pengalamannya sebagai hakim tinggi dan ketua pengadilan, Liliek dianggap layak untuk menjabat sebagai Hakim MK.
Kontroversi dan Kasus yang Pernah Melibatkannya
Meskipun demikian, nama Liliek sempat muncul dalam kasus dugaan suap pemberian vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat itu, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Liliek belum diperiksa dalam kasus tersebut, dan pemeriksaan bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Dalam kasus dugaan suap senilai Rp60 miliar tersebut, Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka. Mereka terdiri dari unsur hakim, aparatur pengadilan, hingga pihak swasta. Salah satu tersangka adalah Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Laporan Harta Kekayaan Liliek Prisbawono Adi
Sebagai pejabat negara, transparansi kekayaan Liliek menjadi sorotan publik. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru yang dilaporkan pada 15 Januari 2026, berikut rincian kekayaannya:
- Tanah dan Bangunan: Total sebesar Rp5.280.000.000
- Bangunan seluas 21 m² di Jakarta Pusat: Rp330.000.000
- Bangunan seluas 31 m² di Jakarta Timur: Rp1.100.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 200 m²/250 m² di Bekasi: Rp2.750.000.000
- Tanah seluas 3.952 m² di Semarang: Rp1.100.000.000
- Alat Transportasi dan Mesin: Total sebesar Rp756.000.000
- Mobil Suzuki Minibus 2013: Rp54.000.000
- Mobil Ford Fiesta Minibus 2014: Rp72.000.000
- Mobil Toyota Voxy 2019: Rp270.000.000
- Mobil Nissan Kicks Power Upper 2021: Rp360.000.000
- Harta Bergerak Lainnya: Rp4.500.000
- Surat Berharga: Kosong
- Kas dan Setara Kas: Rp97.356.124
- Harta Lainnya: Kosong
- Sub Total: Rp6.137.856.124
- Utang: Rp190.000.000
- Total Harta Kekayaan Bersih: Rp5.947.856.124
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











