"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Kemenag Sumenep menunggu proses hukum, guru ASN terlibat dugaan penipuan belum dihukum

Kemenag Sumenep Tunda Sanksi Guru Terkait Dugaan Penipuan

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Madura, masih menunggu hasil proses hukum sebelum mengambil tindakan terhadap oknum guru MTsN 3 Sumenep yang dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan. Saat ini, pelaku yang berinisial A masih aktif menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik seperti biasa.

Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Sumenep, Muh Rifai Hasyim, menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat mengambil langkah tegas karena masih menunggu keputusan dari Aparat Penegak Hukum (APH). Ia menegaskan bahwa Kemenag tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung, tetapi tetap bersikap kooperatif jika dibutuhkan dalam penyelidikan.

“Kami serahkan sepenuhnya ke APH. Biarkan proses hukum berjalan. Jika nanti sudah ada keputusan dan yang bersangkutan dinyatakan bersalah, baru kami akan mengambil tindakan,” ujar Hasyim.

Menurutnya, sejumlah pihak dari Kemenag Sumenep juga telah dimintai keterangan oleh kepolisian terkait status dan kinerja oknum guru tersebut. Pemanggilan ini dilakukan karena yang bersangkutan merupakan bagian dari lembaga di bawah Kemenag.

Proses Hukum Masih Berjalan

Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti, mengatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami laporan tersebut. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk dari pihak Kemenag. Namun, hingga kini terlapor belum memenuhi panggilan penyidik.

“Sudah dua kali dilakukan pemanggilan, tapi yang bersangkutan belum hadir,” ujarnya.

Laporan Polisi
Kasus tersebut dilaporkan oleh AQN, warga Desa Gingging, Kecamatan Bluto, Sumenep, Madura, pada Senin (5/1/2026). Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/07/I/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.

Dugaan penipuan berkedok investasi itu bermula pada Maret 2025 ketika A menawarkan investasi bisnis percetakan sekaligus pengadaan lima unit laptop kepada pelapor. Pada Juli 2025, pelapor menyetorkan modal awal sebesar Rp 27.500.000 kepada terlapor. Dana tersebut diperoleh pelapor dengan cara meminjam dari rekannya yang berinisial K.

Namun, dua bulan setelah penyerahan modal, pelapor belum menerima keuntungan maupun pengembalian dana seperti yang dijanjikan. Pelapor kemudian kembali bertemu dengan terlapor untuk menagih janji tersebut, tetapi terlapor disebut hanya memberikan berbagai alasan.

Pada Oktober 2025, pelapor kembali menyerahkan dana tambahan sebesar Rp 13.000.000 sebagai penyertaan modal. Uang tersebut diketahui merupakan dana titipan dari takmir masjid di desanya. Namun, hingga awal tahun 2026, pelapor mengaku tidak pernah menerima bagi hasil maupun pengembalian modal dari investasi yang dijanjikan.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian uang hingga Rp 46.775.000. Hingga berita ini ditulis, pihak terlapor A belum memberikan keterangan meski telah diupayakan konfirmasi.

Status Terlapor dan Proses Hukum

Proses hukum terhadap A masih berjalan, dan polisi telah melakukan pemanggilan beberapa kali. Namun, hingga saat ini, terlapor belum memenuhi panggilan penyidik. Hal ini menyebabkan penundaan dalam penyelesaian kasus.

Kemenag Sumenep menegaskan bahwa mereka tidak akan mengambil tindakan sebelum adanya putusan hukum dari APH. Pihaknya akan menunggu hasil proses hukum yang sedang berlangsung sebelum mengambil keputusan terkait sanksi terhadap oknum guru tersebut.

Selain itu, pihak Kemenag juga akan tetap bekerja sama dengan aparat hukum dalam proses penyelidikan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua fakta yang relevan dapat diungkap dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.


Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *