Penanganan Kasus Pemecatan Mantan Dukuh oleh Lurah Seloharjo
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul memberikan respons terhadap kasus pemecatan mantan Dukuh Padukuhan Dukuh berinisial S oleh Lurah Seloharjo, Kapanewon Pundong. Kasus ini menimbulkan perdebatan hukum dan prosedural di tengah masyarakat.
Proses Pemecatan Sesuai Prosedur
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji, menyatakan bahwa proses pemecatan yang dilakukan oleh Lurah Seloharjo sudah sesuai dengan regulasi dan prosedur yang berlaku. Menurutnya, Pemkab Bantul telah memberikan rekomendasi persetujuan pemberhentian yang dikeluarkan oleh pihak lurah, panewu, maupun Sekretaris Daerah (Sekda) atas nama Bupati Bantul.
“Intinya, Pemkab Bantul memastikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pak Lurah Seloharjo sudah sesuai dengan regulasi. Aturan yang digunakan berkaitan dengan disiplin pamong,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Pembentukan Tim Hukum
Dalam kasus ini, keberadaan pendampingan kuasa hukum dari Pemkab Bantul bergantung pada pihak lurah. Sebab, yang digugat adalah Lurah Seloharjo, Marhadi Badrun. Namun, karena pihak kalurahan meminta pendampingan, maka Pemkab Bantul membentuk tim hukum untuk mendampingi.
“Iya betul, Pemkab Bantul akan mendukung, mengingat proses pemecatan yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Kan Pak Lurah memberhentikan yang bersangkutan atas persetujuan kami juga,” tambah dia.
Perbedaan Hukum Administrasi dan Pidana
Hukum administrasi yang ditujukan kepada S berbeda dari hukum pidana. Oleh karena itu, hukum administrasi dapat berjalan sendiri tanpa menunggu proses hukum pidana selesai. Hal ini menjelaskan mengapa S tidak diberikan surat peringatan (SP) 1 dan SP 3.
“Kecuali, ketika katakanlah Pak Dukuh sudah masuk proses penyelidikan dan menjadi tersangka. Nah, hukum administrasi harus menunggu proses pidana. Kan kemarin Pak Dukuh (S), secara pidana tidak diproses toh, oleh karena itu yang jalan hukum administrasi, hukuman disiplin,” ujarnya.
Penarikan Fasilitas sebagai Bagian dari Prosedur
Selanjutnya, penarikan atau pencabutan fasilitas dari pemerintah untuk S selama menjabat sebagai dukuh sudah menjadi bagian dari prosedur yang berlaku. Hal ini dilakukan sebagai bentuk sanksi administratif terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Gugatan Mantan Dukuh ke Pengadilan
Dilaporkan sebelumnya, Lurah Seloharjo digugat oleh mantan Dukuh Padukuhan Dukuh berinisial S di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta. Gugatan ini dilayangkan oleh S setelah sebelumnya terlibat dalam tindak pencurian gamelan milik kalurahan setempat dan tidak diproses secara hukum, namun dipecat dari jabatan sebagai dukuh.
Kuasa Hukum penggugat S, Deni Kuncoro Sakti, menyatakan bahwa gugatan dilayangkan karena proses pemecatan yang dilakukan oleh lurah dinilai tidak sesuai prosedur di tatanan peraturan pemerintah dan peraturan bupati. Ia menilai pemecatan dilakukan secara asal-asalan.
“Pak Dukuh (S) diduga melakukan tindak pidana tanpa ada pembuktian proses hukum. Itu yang pertama. Yang kedua, seharusnya, seandainya ada sesuatu yang dilanggar oleh pamong atau Pak Dukuh ini ada tahapan sendiri. Ada surat peringatan (SP) 1, SP 2, SP 3, pembinaan,” katanya.











