Pengajuan Hak Jawab Yayasan Pocut Firdaus Samalanga
Yayasan Pocut Firdaus Samalanga, pada Sabtu (11/4/2026), melalui kuasa hukumnya, Kurniawan, mengajukan hak jawab terhadap pemberitaan yang dimuat oleh media Serambi Indonesia berjudul “Keluarga Tun Sri Lanang Wakaf Tanah Untuk Bireuen” yang diterbitkan pada 10 Desember 2011. Pihak yayasan menilai informasi dalam berita tersebut tidak akurat dan menyebabkan kesalahpahaman terkait status kepemilikan serta pengelolaan situs bersejarah Tun Sri Lanang di Samalanga.
Dalam pemberitaan yang dimaksud, disebutkan bahwa keluarga Tun Sri Lanang mewakafkan tanah sekitar 1-1,5 hektare beserta rumah panggung untuk dikelola pemerintah daerah sebagai kawasan wisata sejarah. Wakaf tersebut disebut dilakukan oleh salah satu ahli waris pada awal Desember 2011. Namun, Kurniawan menyatakan bahwa informasi tersebut tidak sesuai fakta.
“Pemberitaan tersebut menyesatkan, tidak benar, dan tidak akurat sehingga menimbulkan kegaduhan di dalam keluarga besar Tun Sri Lanang,” kata Kurniawan dalam surat hak jawab yang disampaikan kepada redaksi. Ia menjelaskan bahwa objek yang disebut sebagai tanah wakaf kepada pemerintah daerah sebenarnya telah lebih dahulu diwakafkan untuk kepentingan sosial dan pendidikan di bawah pengelolaan Yayasan Pocut Firdaus Samalanga berdasarkan akta notaris tahun 1982.
“Objek Istana Tun Sri Lanang merupakan bagian dari wakaf tahun 1982 yang diperuntukkan bagi kepentingan sosial, keagamaan, dan pendidikan, sehingga tidak dapat dilakukan wakaf ulang atas objek yang sama,” ujarnya. Selain itu, yayasan menyebut pemberitaan tersebut tidak dilakukan secara berimbang karena tidak mengonfirmasi sejumlah ahli waris lain yang disebut turut hadir dalam kegiatan tahun 2011.
“Klien kami selaku ahli waris wakif tidak pernah dikonfirmasi secara berimbang sebelum berita diterbitkan,” kata Kurniawan. Menurutnya, hal itu menimbulkan kegaduhan di lingkungan keluarga besar Tun Sri Lanang serta memicu kesalahpahaman mengenai status tanah dan bangunan bersejarah tersebut.
Yayasan juga mengutip klarifikasi dari instansi terkait yang menyatakan belum terdapat bukti sah mengenai wakaf objek dimaksud kepada pemerintah daerah. “Berdasarkan klarifikasi instansi terkait, belum terdapat bukti sah mengenai wakaf objek Tun Sri Lanang kepada pemerintah daerah sebagaimana diberitakan,” ujarnya.
Pihak yayasan menilai dampak pemberitaan tersebut telah memengaruhi persepsi publik terhadap pengelolaan aset yang disebut sebagai milik anak yatim di bawah naungan yayasan, serta berpotensi merugikan nama baik keluarga besar Tun Sri Lanang. Mereka meminta media yang memuat berita tersebut untuk menayangkan hak jawab secara proporsional.
“Kami meminta pemuatan hak jawab dan hak koreksi secara proporsional untuk meluruskan informasi serta memulihkan nama baik Yayasan Pocut Firdaus Samalanga,” kata Kurniawan.
Permasalahan yang Muncul
Beberapa isu utama yang muncul dalam pengajuan hak jawab ini adalah:
- Ketidakakuratan informasi – Pemberitaan disebut tidak akurat dan menimbulkan kesalahpahaman tentang status kepemilikan dan pengelolaan situs bersejarah.
- Tidak adanya konfirmasi berimbang – Pihak yayasan menyatakan bahwa mereka tidak dikonfirmasi secara berimbang sebelum berita diterbitkan.
- Klaim wakaf yang tidak sah – Yayasan menegaskan bahwa objek yang disebut sebagai tanah wakaf kepada pemerintah daerah telah diwakafkan sebelumnya untuk kepentingan sosial dan pendidikan.
- Dampak negatif terhadap reputasi – Pemberitaan dianggap merugikan nama baik keluarga besar Tun Sri Lanang dan memengaruhi persepsi publik terhadap pengelolaan aset.
Tindakan yang Diambil
Yayasan Pocut Firdaus Samalanga menuntut agar media yang memuat berita tersebut melakukan pemuatan hak jawab secara proporsional. Hal ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang disebarkan dan memulihkan nama baik yayasan serta keluarga besar Tun Sri Lanang.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."











