"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Nasib Pasutri ASN Ummi Travel yang Terlibat Penipuan Umrah Dihentikan

Tindakan Tegas Pemerintah Kabupaten Musi Rawas terhadap Pasangan ASN yang Terlibat Penipuan Umrah

Pemerintah Kabupaten Musi Rawas mengambil langkah tegas terhadap pasangan suami istri yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu YN dan JA, yang terlibat dalam kasus penipuan jemaah umrah. Keduanya resmi diajukan untuk pemberhentian sementara dan hanya akan menerima 50 persen gaji selama proses hukum berlangsung.

Pasangan suami istri ini sebelumnya sempat kabur dan berpindah-pindah kota, termasuk Palembang dan Jakarta, namun akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Macan Linggau di Kota Tangerang, Banten, pada Selasa (14/4/2026). Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan jemaah umrah yang menimpa sejumlah korban.

Langkah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas

Sekretaris Daerah (Sekda) Musi Rawas, H. Ali Sadikin, menyatakan bahwa pihaknya sedang mengajukan pemberhentian sementara terhadap kedua ASN tersebut. Menurutnya, tindakan ini dilakukan karena berkaitan dengan disiplin sebagai ASN dalam menjalankan tugas. Jika nantinya keduanya tidak terbukti bersalah dalam proses pengadilan, maka haknya akan dikembalikan sepenuhnya.

Sebelumnya, Pemkab Musi Rawas telah melakukan pemanggilan terhadap keduanya untuk klarifikasi, tetapi yang bersangkutan tidak hadir. Bahkan, kedua oknum ASN tersebut juga sudah diberikan Surat Peringatan (SP) melalui unit kerja masing-masing.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap keduanya kepada pihak berwajib.

Penangkapan Pasangan Suami Istri di Tangerang

Pasangan suami istri yang merupakan owner Ummi Travel di Lubuklinggau ini ditangkap oleh Unit Pidana Khusus dan Macan Linggau, Polres Lubuklinggau di Kota Tangerang, Provinsi Banten, pada malam hari tanggal 14 April 2026. Mereka ditangkap dalam kasus penipuan jemaah umrah yang mengakibatkan beberapa jemaah gagal berangkat.

Menurut Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Ipda M. Dodi Rislan, selama masa pelarian, kedua tersangka sempat membuka usaha jualan makanan di Tangerang. Persembunyian mereka terendus setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kedua tersangka setelah dilaporkan para jemaah beberapa waktu lalu.

Penangkapan dilakukan setelah 10 hari pengintaian dengan cara berpindah-pindah dari Palembang, Jakarta, dan terakhir diketahui berada di Tangerang. Kini keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sembari proses lebih lanjut.

Pengakuan Tersangka dan Investigasi Lanjutan

Hasil pemeriksaan keduanya mengaku telah melakukan penyimpangan dana perjalanan umrah dari para jemaah. Uang jemaah kemarin ternyata digunakan untuk perjalanan jemaah sebelumnya. Alasannya kabur karena tak mampu memberangkatkan lagi jemaah, karena uangnya sudah habis sehingga sistemnya “gali lubang tutup lubang”.

Saat ini polisi terus melakukan pendalaman pihak terkait, termasuk ada indikasi dana dialihkan ke investasi lainnya. Polisi akan ke bank untuk melakukan penelusuran aliran dana tersebut.

Korban dan Kerugian

Hingga saat ini, total korban seluruhnya yang gagal berangkat umrah mencapai 20 orang. Sejauh ini, 6 orang korban sudah dimintai keterangan dengan kerugian masing-masing antara Rp30 juta hingga Rp32 juta. Total korban jemaah gagal berangkat 20 orang, sebelumnya memang sudah berangkat.

Amanda Almeirah

Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *