"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Berkas kasus penyiraman air keras masuk pengadilan tanpa keterangan Andrie Yunus



JAKARTA – Kepala Oditurat Militer II-Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya mengungkapkan bahwa pihaknya belum pernah meminta keterangan dari saksi korban sebelum menyerahkan berkas perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Diketahui, Oditurat Militer II-Jakarta pada Kamis (16/4) telah menyerahkan berkas perkara penyiraman air keras ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Menurut Andri, Oditur Militer sebenarnya dua kali meminta kesediaan Andrie untuk memberikan keterangan. Namun, korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan belum bisa memberikan keterangan dalam perkara tersebut.

“Kami tidak tahu alasan pastinya karena kesehatan,” ujar Andri di Jakarta, Kamis.

Namun, Andri menjelaskan bahwa Oditur Militer sebagai penyidik kasus berhak membawa perkara penyiraman air keras ke pengadilan ketika dua alat bukti telah terpenuhi.

“Berdasarkan ketentuan hukum acara, sebagai penyidik Polisi Militer telah terpenuhi dua alat bukti yang bisa dilimpahkan kepada penuntut atau oditur, sehingga dengan ketentuan tersebut maka penyidik bisa melimpahkan,” jelasnya.

Andri menambahkan bahwa meskipun keterangan saksi korban dalam kasus penyiraman air keras sangat dibutuhkan, namun hal ini bersifat tidak mutlak agar perkara bisa dibawa ke persidangan.

“Tidak mutlak, karena sudah ada alat bukti berupa visum, kemudian para saksi yang melihat, dan juga keterangan dari tersangka,” ujarnya.

Dia berharap proses peradilan yang cepat dan sederhana bisa terpenuhi dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap Andrie.

“Kami berharap dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan itu bisa terpenuhi, agar kepastian hukum dan keadilan serta kemanfaatan bagi masyarakat segera terwujud,” tambahnya.

Sebelumnya, empat terdakwa kasus penyiraman berasal dari satuan Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Nama keempatnya tertuang dalam berkas perkara, yakni Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, Lettu (Pas) Sami Lakka.

Oditur Militer II-Jakarta menerapkan beberapa pasal terhadap terdakwa penyiraman air keras, antara lain:

  • Pasal 469 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, yang berkaitan dengan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
  • Pasal 468 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, yang berkaitan dengan pencurian dengan pemberatan.
  • Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, yang berkaitan dengan penganiayaan berencana dengan pidana maksimal empat tahun.

Nantinya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggelar sidang perdana perkara penyiraman air keras pada 29 April setelah menyesuaikan waktu peradilan lain.

Fredy memastikan pengadilan akan menghadirkan seluruh terdakwa kasus penyiraman dalam sidang perdana.

“Terdakwa pasti dihadirkan pada saat sidang pertama dan wajib hadir,” katanya.

Hartono Hamid

Penulis berita yang aktif menggali cerita dari sudut pandang humanis. Ia senang mengamati kebiasaan masyarakat dan perubahan kultur digital. Hobinya termasuk membuat catatan refleksi, menonton film, dan mengikuti kelas online. Motto: "Menulis adalah jembatan antara fakta dan empati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *