Nia Daniaty Mengambil Langkah Hukum Tegas terhadap Tim Kuasa Hukum Korban
Nia Daniaty, penyanyi senior yang dikenal dengan lagu “Gelas-gelas Kaca”, kini mengambil langkah hukum tegas terhadap tim kuasa hukum para korban kasus penipuan CPNS bodong. Ia merasa bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak korban sudah melampaui batas dan merusak nama baiknya.
Keberatan atas Pemampangan Nama di Ruang Publik
Langkah hukum ini dipicu oleh aksi tim kuasa hukum korban yang memasang poster serta spanduk secara masif di ruang publik. Dalam atribut tersebut, nama Nia Daniaty terpampang jelas sebagai pihak yang dituntut bertanggung jawab atas ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar.
Nyoman Rae, kuasa hukum Nia Daniaty, menilai tindakan tersebut sudah melampaui batas dan cenderung menjadi bentuk penghakiman jalanan. Ia menyatakan bahwa somasi telah dikeluarkan berkaitan dengan penyebaran melalui spanduk atau poster secara masif di dalam ruang publik yang berhubungan dengan klienya. Menurutnya, ini adalah konteks ketidakadilan.
Nia merasa sangat terganggu karena terus-menerus diseret dalam pusaran kewajiban pembayaran ganti rugi. Menurut pihaknya, perkara ini murni merupakan tanggung jawab pribadi putrinya, Olivia Nathania.
Ancaman Jalur Pidana
Pihak Nia Daniaty tidak main-main dengan teguran ini. Jika atribut yang menyudutkan kliennya tidak segera diturunkan, mereka siap menaikkan status hukum menjadi laporan pidana. Nyoman menegaskan bahwa jika pihak korban tetap menggunakan poster, ia akan melaporkan secara pidana.
Benturan Fakta Hukum: “Tanggung Renteng” Rp 8,1 Miliar
Meski Nia Daniaty bersikeras tidak terlibat, dokumen hukum berkata lain. Berdasarkan putusan perdata Nomor 762/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sebenarnya telah mengabulkan gugatan para korban. Dalam amar putusan tersebut, nama Nia Daniaty ikut terseret dalam status hukum “Tanggung Renteng”. Artinya, hakim menghukum Olivia Nathania, Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty untuk secara bersama-sama mengembalikan uang para penggugat senilai Rp 8,1 miliar secara tunai.
Pernyataan dari Pihak Korban
Menanggapi somasi dari pihak Nia, Odie Hudiyanto selaku kuasa hukum korban mengaku tidak gentar. Baginya, pemasangan spanduk bukan untuk menyerang personal, melainkan bentuk keputusasaan para korban yang haknya tak kunjung kembali selama empat tahun. Odie menegaskan bahwa secara hukum, Nia tidak bisa lepas tangan karena putusan pengadilan sudah inkrah mengenai kewajiban membayar ganti rugi tersebut.
“Bukan untuk mencemarkan nama Bu Nia, bukan! Kita cuma pengin uang itu dikembalikan pada korban,” jelas Odie.
Ironi Cicilan 96 Tahun
Perselisihan ini semakin runcing setelah para korban secara tegas menolak proposal perdamaian dari pihak Olivia Nathania. Pasalnya, Olivia hanya menyanggupi mencicil sebesar kurang lebih Rp 7 juta per bulan. Dengan total kerugian Rp 8,1 miliar, Odie menyebut tawaran tersebut tidak masuk akal. Secara matematis, utang tersebut baru akan lunas dalam waktu 96 tahun. Sebuah penantian yang mustahil bagi para korban, apalagi mengingat sudah ada 9 orang korban yang meninggal dunia saat menanti keadilan ini tegak.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











