Penggeledahan di Rumah Kepala Dinas Kominfo Kota Madiun
Pada hari Senin (6/4/2026), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Madiun, Noor Aflah. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi.
Selama lebih dari dua jam, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap rumah Noor Aflah yang berlokasi di Jalan Aneka Sari. Dalam proses tersebut, penyidik menyita dua unit ponsel dan satu lembar dokumen SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas). Setelah penggeledahan selesai, Noor Aflah mengaku telah diberi instruksi oleh penyidik untuk tidak memberikan informasi detail mengenai proses pemeriksaan kepada siapa pun.
Lokasi dan Kejadian Selama Penggeledahan
Rumah Noor Aflah terletak di Jalan Aneka Sari 4B, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Saat penggeledahan berlangsung, terdapat empat mobil Toyota yang terparkir di lokasi. Satu mobil diparkir di area depan rumah, sedangkan tiga lainnya dimasukkan ke dalam garasi. Mobil pribadi dan mobil dinas milik Aflah juga terlihat terparkir di depan rumah.
Dari pantauan, penyidik KPK membawa dua koper secara bertahap. Pertama, koper kecil dibawa keluar, lalu koper besar dibawa menjelang penggeledahan selesai. Tuan rumah, yaitu Aflah sendiri, tampak berada di lokasi dan bahkan membukakan gerbang saat penyidik meninggalkan rumahnya pada pukul 15.50 WIB.
Penyitaan Barang Bukti dan Instruksi Penyidik
Setelah penggeledahan, Aflah mengungkapkan bahwa dirinya dipesan oleh penyidik KPK untuk tidak menceritakan detail proses pemeriksaan kepada siapa pun. “Saya tidak boleh cerita tadi sudah dipesan,” katanya.
Aflah menjelaskan bahwa ia menerima telepon sekitar pukul 13.30 WIB mengenai kedatangan penyidik KPK. Setelah mendapatkan telepon tersebut, Aflah segera pulang dari kantornya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kartoharjo, Kota Madiun. Dari rumahnya, penyidik menyita dua unit ponsel dan satu lembar dokumen SPPD.
Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Maidi
Penggeledahan di rumah Noor Aflah diduga merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi yang menimpa Wali Kota Madiun, Maidi. Maidi dikabarkan memeras dengan modus fee proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan.
Selain Maidi, orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Langkah KPK dalam Menyelidiki Korupsi
KPK terus memperluas penyelidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Kota Madiun. Penggeledahan di rumah Noor Aflah menjadi salah satu langkah penting dalam upaya mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.
Penggeledahan ini menunjukkan bahwa KPK sangat serius dalam menindaklanjuti dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintahan setempat. Dengan adanya penggeledahan dan penyitaan barang bukti, KPK berusaha memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat dihukum sesuai hukum yang berlaku.











