Penanganan Kasus Amsal Sitepu Menarik Perhatian Kejaksaan Agung
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, beserta beberapa pejabat di bawahnya, termasuk Kasi Pidsus Reinhard Harve Sembiring serta dua jaksa penuntut umum, Wira Arizona dan Junaidi, telah dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diminta klarifikasi terkait penanganan kasus Amsal Sitepu. Proses ini dilakukan karena adanya dugaan kesalahan dalam penanganan perkara yang menimbulkan sorotan publik.
Amsal Sitepu adalah seorang videografer yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penggelembungan harga atau mark up anggaran desa untuk membuat profil desa-desa di wilayah Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut). Dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Amsal Sitepu divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, karena dinilai tidak bersalah.
Selain itu, ada juga laporan bahwa Kajari Karo dan stafnya mengeluarkan surat yang mengintervensi penangguhan penahanan Amsal Sitepu. Padahal, PN Medan sudah memberikan putusan penangguhan penahanan pada Amsal Sitepu. Penangguhan penahanan adalah proses mengeluarkan tersangka/terdakwa dari tahanan sebelum masa penahanan habis dengan syarat tertentu, seperti wajib lapor atau tidak keluar kota. Sementara itu, pengalihan penahanan adalah perubahan jenis penahanan, misalnya dari rutan ke rumah atau kota, tanpa membebaskan tersangka dari status tahanan.
Proses Klarifikasi Berlangsung di Kejagung
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Rizaldi, Kajari Karo dan tiga jaksa lainnya diantar ke Kejagung RI di Jakarta pada Sabtu (4/4/2026). Mereka diantar langsung oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut, Irfan Wibowo, dan Kepala Seksi (Kasi I) Kejati Sumut, Beny Purba.
Rizaldi menjelaskan bahwa Kajari Karo dan tiga jaksa tersebut tidak dijemput oleh Dir PAM SDO Kejagung, tetapi diantar oleh Asintel dan Kasi I Kejatisu. Tim PAM SDO adalah unit khusus di bawah Jamintel Kejaksaan Agung RI yang bertugas melakukan pengamanan, pengawasan, dan intelijen tertutup terhadap perilaku jaksa/pegawai kejaksaan.
Proses klarifikasi ini dilakukan untuk mengevaluasi penanganan perkara dugaan korupsi oleh Amsal Sitepu. Eksaminasi adalah pengujian, pemeriksaan, atau kajian ulang terhadap surat dakwaan jaksa atau putusan hakim oleh pihak berwenang atau ahli. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas dan profesionalisme aparat penegak hukum, serta menilai pertimbangan hukum, kepatuhan prosedur, serta rasa keadilan masyarakat atas sebuah perkara.
Sanksi Masih Menanti Hasil Klarifikasi
Rizaldi menyatakan bahwa proses klarifikasi masih berlangsung di Kejagung. “Keempatnya masih menjalani klarifikasi di Kejaksaan Agung,” tambah Rizaldi. Namun, ia belum bisa mengungkap apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh Kajari Karo dan tiga jaksa tersebut.
Disisi lain, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa tim dari Jakarta akan mengecek profesionalitas jajaran Kejari Karo dalam menangani perkara Amsal Sitepu. Anang menekankan jika nantinya hasil klarifikasi menunjukkan adanya pelanggaran dari Kejari Karo, maka akan ada sanksi yang diberikan.
“Apabila nanti terbukti ada pelanggaran maka akan ada sanksi dari internal, kita tunggu saja hasilnya,” kata Anang dalam keterangan terpisah di Jakarta.
Desakan DPR RI untuk Sanksi Tegas
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak pemberian sanksi tegas kepada Danke Rajagukguk bersama stafnya buntut penanganan kasus Amsal Sitepu. Menurut Abdullah, Kajari Karo dan stafnya harus disanksi tegas karena terbukti mengeluarkan surat yang mengintervensi penangguhan penahanan Amsal Sitepu.
Diketahui dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR yang digelar Kamis (2/4/2026), Kajari Karo Danke Rajagukguk telah mengaku salah dalam mengeluarkan surat untuk penangguhan Amsal Sitepu. Dalam surat yang diterbitkan Kejari Karo itu, tertulis perihalnya adalah “pengalihan penahanan” Amsal Sitepu. Padahal seharusnya adalah “penangguhan penahanan”.
Danke Rajagukguk juga sempat meminta maaf terkait adanya narasi dan tudingan Komisi III melakukan intervensi kasus Amsal Sitepu. Abdullah menilai tindakan Kajari Karo dan stafnya melanggar UU KUHAP dan menjadi cermin oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang antikritik.
“Pada era keterbukaan informasi dan demokrasi ini, sudah tidak relevan lagi bagi pejabat untuk memelihara budaya antikritik.”
“Karena ketika antikritik menjadi budaya, ini akan membuat institusi dan SDM seperti di Kajari Karo menjadi tidak berkembang, tidak dapat mengikuti semangat zaman atau tidak adaptif terhadap perubahan,” ungkap Abdullah.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











