Pelaku Kreatif yang Menghadapi Tantangan Hukum
Selain Amsal Christy Sitepu, masih ada pelaku atau pekerja ekonomi kreatif lainnya yang mencari keadilan. Ya, Toni Aji Anggoro masih mendekam dalam tahanan. Toni juga ikut “diseret” jaksa dalam perkara korupsi profil desa dan website desa. Nasibnya berbeda, tidak seperti Amsal Sitepu yang mendapat penangguhan penahanan, kemudian divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.
Keluarga Toni mengaku bingung dengan awal penetapan Toni menjadi tersangka hingga diputus majelis hakim dengan penjara 1 tahun subsider 2 bulan,
“Di tanggal 13 Agustus Toni dijemput paksa berdasarkan narasi kejaksaan. Padahal, 3-4 bulan terakhir Toni masih di Berastagi dalam keadaan bekerja. Kemudian, dalam penjemputan itu Toni diperiksa dan mengisi BAP. Sebagai catatan, Toni bilang BAP yang dia tulis adalah BAP yang sama ketika dia diperiksa menjadi saksi sebelumnya. Tapi dalam kurun waktu 3 jam saja status saksi langsung berubah jadi tersangka,” ujar Tina selaku kakak Toni dalam sambungan telepon, Jumat (3/04/2026).
Tina juga menyampaikan, dalam persidangan banyak keanehan muncul karena Toni diduga melakukan perbuatan yang menguntungkan pihak lain, yaitu Jesaya Perangin-angin dan Jesaya Ginting. Padahal, Toni merupakan pekerja dan bukan pemilik CV. Arih Ersada yang masuk dalam radar korupsi profil desa dan website desa.
“Dalam dakwaan subsider, disebutkan bahwa Toni diduga melakukan perbuatan yang menguntungkan pihak lain, yaitu Jesaya Perangin-angin dan Jesaya Ginting, padahal dia adalah pekerja, pembuatan website yang dibayar senilai Rp 5.700.000 per website yang dia buat”, Ujar Tina.
Ia mengatakan, keluarga juga sempat memposting kejanggalan yang muncul dalam kasus ini, namun tidak seviral kasus Amsal.
“Kita sudah coba viralkan abang kejadian ini, namun tidak seviral Amsal, hingga tidak ada pantauan seperti kasus Amsal, padahal, kronologi, hingga judul persangkaannya sama abang pembuatan profil dan website desa”, ucap Tina.
Pihak keluarga berharap suara kecil yang ada ini dapat didengar oleh Komisi III DPR RI, dan dapat membantu Toni Aji Anggoro mendapatkan hak keadilan.
Kasus Amsal Sitepu Dituduh Mark Up
Kasus yang menjerat Amsal Cristy Sitepu berawal dari pekerjaannya sebagai videografer melalui CV Promiseland yang menggarap proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada 2020 hingga 2022.

Dalam proyek tersebut, Amsal dituduh melakukan mark up anggaran. Ia menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp 30 juta per desa kepada sekitar 20 desa di sejumlah kecamatan di Kabupaten Karo. Namun, berdasarkan hasil analisis ahli dan auditor Inspektorat, biaya wajar untuk satu video diperkirakan sekitar Rp 24,1 juta. Selisih harga inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan adanya penyimpangan anggaran.
Amsal didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi dan dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta. Meski begitu, sejumlah pihak menilai perbedaan angka tersebut belum tentu mencerminkan adanya tindak pidana. Pasalnya, pekerjaan videografi dianggap sebagai kerja kreatif yang tidak memiliki standar harga baku dan sangat bergantung pada konsep, kualitas produksi, hingga kebutuhan masing-masing klien.
Sorotan terhadap kasus ini bahkan sampai ke Komisi III DPR RI yang menggelar rapat dengar pendapat umum. Mereka menilai penanganan perkara ini memunculkan pertanyaan, terutama terkait pendekatan hukum dalam menilai pekerjaan berbasis kreativitas.
Penanganan Kasus Amsal Sitepu Dinilai Melanggar KUHAP Baru
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk bersama jajarannya telah melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dalam penanganan kasus videografer Amsal Christy Sitepu. Atas dasar itu, Politikus PKB tersebut mendesak agar sanksi tegas segera dijatuhkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terhadap jajaran Kejari Karo yang terlibat.
“Dengan begitu, saya mendesak Kajari Karo dan staf yang terlibat melakukan intervensi dan propaganda dalam penangguhan penahanan Amsal Sitepu harus diberikan sanksi tegas,” ujar Abdullah saat dikonfirmasi, Jumat (3/4/2026).
Abdullah menjelaskan, pelanggaran itu berkaitan dengan tindakan Kejari Karo yang mengeluarkan surat terkait penahanan Amsal Sitepu, meski status penangguhan penahanan telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Menurut dia, surat yang diterbitkan Kejari Karo justru mengarah pada pengalihan penahanan, bukan penangguhan sebagaimana diputus majelis hakim.
“Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHAP baru,” jelas Abdullah.
Selain itu, lanjut Abdullah, Kejari Karo juga diduga membangun narasi yang menyebut Komisi III DPR melakukan intervensi dalam perkara tersebut. Menurut Abdullah, tindakan menyudutkan Komisi III DPR sebagai bentuk budaya antikritik di kalangan aparat penegak hukum.
5 Kesimpulan Hasil Rapat di Komisi III DPR
Berikut kesimpulan rapat Komisi III DPR dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Harli Siregar, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Dante Rajagukguk dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Amsal Christy Sitepu.
- Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Sdr. Amsal Christy Sitepu dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu 1 (satu) bulan.
- Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami oleh Sdr. Amsal Christy Sitepu yang diduga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Sdr. Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Sdr. Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Sdr. Dona Martinus Sebayang.
- Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejaksaan Negeri Karo yaitu tidak melaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn dan membangun propaganda seolah Komisi III DPR RI mengintervensi proses hukum perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu.
- Komisi III DPR RI meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu sebagai bahan evaluasi menyeluruh kinerja Kejaksaan.
- Komisi III DPR RI menegaskan dalam penanganan perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum baik upaya hukum banding maupun kasasi.











