"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Petunjuk Menteri Keuangan Purbaya, Bea Cukai Amankan Kapal Mewah Pelanggar di Teluk Jakarta

Penyegelan Lima Kapal Mewah Asing di Teluk Jakarta

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan tindakan penyegelan terhadap lima kapal mewah asing yang berada di Teluk Jakarta. Tindakan ini dilakukan karena dugaan pelanggaran aturan impor dan pajak. Kapal-kapal tersebut seharusnya mendapat fasilitas bebas bea untuk kegiatan rekreasi, tetapi diduga digunakan secara ilegal dalam bisnis atau disewakan tanpa izin.

Kegiatan penyegelan ini merupakan bagian dari patroli pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Patroli ini dilakukan di sekitar Teluk Jakarta pada Senin (30/3/2026) sebagai upaya menggali potensi penerimaan negara yang selama ini belum optimal.

Pelanggaran Fasilitas Vessel Declaration

Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah Bea Cukai DKI Jakarta, Siswo Kristyanto menjelaskan bahwa patroli ini dilakukan atas arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Tujuannya adalah untuk memastikan adanya kepatuhan terhadap aturan impor dan pajak.

Dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah kapal wisata asing yang diduga melanggar aturan vessel declaration. Tiga kapal di antaranya ditemukan di sebuah pulau pribadi di kawasan Kelurahan Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu. Petugas kemudian menyegel kapal-kapal tersebut untuk kepentingan penyelidikan lanjutan.

Menurut Siswo, kapal-kapal wisata asing yang disegel sebenarnya memiliki fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak karena diajukan untuk kegiatan rekreasi di wilayah Indonesia. Namun, dalam praktiknya, kapal-kapal tersebut disalahgunakan dalam rangka bisnis atau disewakan dengan memanfaatkan fasilitas vessel declaration.

“Kami duga ada beberapa yang menyalahgunakan fasilitas tersebut, yaitu bisa dengan disewakan atau sudah dipindah tangankan ke orang yang ada di Indonesia,” jelas Siswo.

Potensi Kerugian Negara

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak masih melakukan penelitian terkait kerugian negara akibat dugaan pelanggaran kapal wisata asing tersebut. Dari sisi penerimaan negara, setiap kapal dikenakan bea masuk sebesar 5 persen, PPh 10%, PPn 11%, dan PPnBM sekitar 75% per satu unit kapal.

Perwakilan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara, Atma Vektor Mercury menegaskan bahwa pihaknya akan bersama Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta melakukan penelitian terhadap kapal-kapal yang diduga melakukan pelanggaran. Untuk sanksi, pihaknya akan melakukan penelaahan terlebih dahulu. Jika ditemukan saksi administratif, akan dilakukan pemeriksaan. Jika terbukti pidana, maka akan diarahkan ke pentingan bukti permulaan.

Pengawasan Terhadap Kapal Pesiar Pribadi

Sebelumnya, Bea Cukai Jakarta juga memeriksa 82 kapal pesiar pribadi atau yacht yang tengah berada di perairan dan sandar di dermaga Batavia Marina pada dua pekan lalu. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari peredaran barang mewah, memberantas underground economy, serta menegakkan keadilan fiskal bagi warga negara.

“Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya,” kata Hendri Darnadi.

Pihaknya pun akan memastikan apakah pemilik sudah memenuhi izin formalitas dan kewajiban kepabeanan atas kapal-kapal tersebut.

Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *