"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Mahfud MD Kritik KPK soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Ini Hukum, Lo

Penahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas: Tindakan Hukum atau Strategi Proses?

Status tahanan rumah yang diterapkan kepada Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama (Menag) RI, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 menarik perhatian publik. Keputusan ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun mengundang berbagai pertanyaan terkait alasan di balik kebijakan tersebut.

Penjelasan KPK tentang Pengalihan Penahanan

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pengalihan status penahanan Yaqut dari rutan ke tahanan rumah merupakan bagian dari strategi penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji. Ia menegaskan bahwa keputusan ini tidak terkait dengan momentum Lebaran 2026, melainkan murni didasarkan pada kebutuhan proses hukum.

“Apakah ini akan di-acc pada hari raya keagamaan dan lain-lain seperti itu? Saya tegaskan kembali bahwa ini adalah terkait dengan strategi penanganan perkara seperti itu,” ujar Asep saat memberikan pernyataan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa fokus utama KPK adalah menentukan langkah terbaik di setiap tahapan penyidikan. Dengan demikian, keputusan untuk mengubah status penahanan Yaqut dianggap sebagai bagian dari taktik penanganan kasus.

Perspektif Mahfud MD

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD, memberikan komentar terkait keputusan KPK tersebut. Ia menegaskan bahwa baik penahanan di rumah maupun di rutan sama-sama sesuai dengan undang-undang (UU). Namun, ia menyoroti pentingnya transparansi dalam menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut.

“Kata KPK penahanan rumah Yaqut sesuai UU. Kalau cuma sesuai UU, betul. Tapi kalau tetap ditahan di rutan juga sesuai UU. Jika tahanan lain ditahan di rumah juga sesuai dengan UU. Kalau semua tetap di rutan juga sesuai dengan UU. Soalnya, mengapa dan apa. Ini hukum loh,” tulis Mahfud MD di akun X-nya, @mohmahfudmd, pada Sabtu (28/3/2026).

Menurut Mahfud, persoalan utama bukan sekadar kesesuaian dengan undang-undang, melainkan alasan di balik keputusan tersebut yang harus dijelaskan secara terbuka. Ia menekankan bahwa publik perlu mengetahui pertimbangan yang melatarbelakanginya.

Latar Belakang Kasus Yaqut Cholil Qoumas

Gus Yaqut, sapaan akrab Yaqut Cholil Qoumas, adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023 dan 2024. Status penahanannya sempat berubah menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3/2026). Adapun informasi mengenai perubahan status ini justru diketahui publik melalui pengakuan istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel, Silvia Rinita Harefa, saat mengunjungi sang suami di Rutan KPK pada Sabtu (21/3/2026) lalu.

Noel, yang merupakan tersangka dugaan kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), juga memiliki status penahanan yang berbeda dari Yaqut. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kasus memiliki pertimbangan dan prosedur hukum yang berbeda.

Proses Hukum dan Keputusan KPK

Asep Guntur Rahayu memastikan bahwa kebijakan pengalihan penahanan Yaqut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, mengacu pada ketentuan dalam KUHAP. Keputusan ini juga telah melalui pembahasan bersama pimpinan KPK, termasuk dirinya sendiri. Selain itu, hasil rapat tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK.

Ia menyebut mekanisme pengambilan keputusan akan dibuka di hadapan Dewas seiring adanya laporan terkait kewenangan lembaga tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa KPK berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum.

Kesimpulan

Pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari rutan ke tahanan rumah memicu berbagai pertanyaan terkait alasan di balik keputusan tersebut. Meskipun KPK menyatakan bahwa kebijakan ini sesuai dengan undang-undang dan merupakan bagian dari strategi penanganan perkara, Mahfud MD menekankan pentingnya transparansi dalam menjelaskan dasar hukum dan pertimbangan yang melatarbelakanginya. Dengan demikian, masyarakat memerlukan penjelasan yang lebih jelas agar dapat memahami proses hukum yang sedang berlangsung.

Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *