"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

POHR Minta Komnas HAM Selidiki Insiden Tambrauw dan Maybrat

Penyelidikan Kekerasan terhadap Warga Sipil di Tambrauw dan Maybrat

Direktur Eksekutif Papuan Observatory for Human Rights (POHR), Thomas Ch. Syufi, memberikan pernyataan terkait dugaan tindakan kekerasan terhadap warga sipil di Kabupaten Tambrauw dan Maybrat, Papua Barat Daya. Ia menyoroti pentingnya segera dilakukannya investigasi menyeluruh oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.

Peristiwa yang menjadi dasar pernyataan tersebut adalah penyerangan terhadap tenaga kesehatan di Kampung Jokbu, Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw pada 17 Maret 2026, serta penyerangan terhadap pos TNI di Kampung Sori, Distrik Aifat Timur, Kabupaten Maybrat pada 22 Maret 2026. Kedua peristiwa ini diduga melibatkan kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat–Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) dan memicu operasi aparat gabungan TNI-Polri dalam upaya pengendalian situasi keamanan.

Namun, dalam proses penanganan, muncul dugaan adanya tindakan penganiayaan dan penyiksaan terhadap warga sipil oleh oknum aparat keamanan. Thomas menegaskan bahwa dugaan kekerasan tersebut merupakan persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ia meminta Komnas HAM RI untuk melakukan investigasi independen guna mengungkap fakta di lapangan secara objektif dan menyeluruh. “Kami mendesak Komnas HAM segera turun melakukan investigasi secara komprehensif atas dugaan kekerasan terhadap warga sipil di Tambrauw dan Maybrat,” ujarnya.

Menurutnya, investigasi independen penting untuk memastikan tidak adanya pelanggaran HAM yang dibiarkan tanpa proses hukum. Thomas juga menekankan bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus tetap mengedepankan prinsip keadilan dan menghormati hak asasi manusia.

Ia menilai, tindakan penganiayaan maupun penyiksaan terhadap warga sipil bertentangan dengan prinsip negara hukum, khususnya asas due process of law atau proses hukum adil dan benar. “Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara emosional atau di luar prosedur. Harus berdasarkan bukti yang sah dan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Thomas menambahkan, hukum tidak boleh dijalankan berdasarkan tekanan atau sentimen publik, melainkan harus mengedepankan rasionalitas dan objektivitas. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, tidak dibenarkan adanya pemaksaan pengakuan melalui tekanan, kekerasan, atau penyiksaan.

Ia mengingatkan adanya asas nemo tenetur se ipsum accusare menyatakan bahwa, seseorang tidak dapat dipaksa untuk mengakui kesalahannya sendiri. Selain itu, alat bukti yang diperoleh melalui cara-cara melanggar hukum termasuk penyiksaan dinilai tidak sah dan harus dikesampingkan dalam proses peradilan. “Pengakuan diperoleh melalui tekanan tidak memiliki nilai pembuktian dalam hukum,” jelasnya.

Thomas menegaskan bahwa, jika terbukti melakukan kekerasan terhadap warga sipil, oknum aparat keamanan dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku. Menurutnya, tindakan yang melampaui kewenangan atau dilakukan di luar prosedur hukum dapat dikenakan sanksi pidana umum, selain sanksi disiplin dan kode etik.

“Hukum harus berlaku sama bagi semua orang. Tidak boleh ada perlakuan khusus, termasuk bagi aparat,” katanya. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil untuk mencegah terjadinya impunitas terhadap pelaku pelanggaran HAM.

Selain itu, Thomas juga meminta negara melalui pemerintah dan aparat keamanan untuk memastikan perlindungan terhadap masyarakat sipil di wilayah konflik. Menurutnya, negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk menjamin rasa aman bagi warga.

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan dialog dan komunikasi dalam menangani konflik, agar tidak menimbulkan dampak traumatis berkepanjangan bagi masyarakat. Thomas menilai aparat kepolisian memiliki peran penting dalam menjaga keamanan masyarakat melalui langkah-langkah preventif, seperti identifikasi dan mitigasi potensi konflik.

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran HAM tidak hanya terjadi melalui tindakan langsung, tetapi juga dapat terjadi akibat kelalaian dalam mencegah tindak kekerasan. “Negara tidak hanya bertanggung jawab atas tindakan, tetapi juga atas kelalaian dalam melindungi masyarakat,” pungkasnya.

Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *