Kebijakan Tahanan Rumah Gus Yaqut Memicu Kontroversi
Kebijakan yang diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status tahanan rumah dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau dikenal dengan Gus Yaqut, menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak. Keputusan ini, yang dilakukan atas permintaan keluarga dan bukan karena alasan kesehatan, memicu kontroversi dan mengundang kritik tajam dari mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha.
Kritik Terhadap Kebijakan KPK
Praswad Nugraha, mantan penyidik KPK, menyampaikan kritiknya terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai bahwa penahanan di luar rutan dapat merusak standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh lembaga antirasuah.
“Kebijakan ini merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri. Praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh KPK,” ujar Praswad dalam pernyataannya.
Ia juga menyoroti risiko keputusan ini terhadap asas kesetaraan di hadapan hukum. Menurutnya, penahanan di luar rutan memberi ruang gerak bagi tersangka untuk melakukan konsolidasi kekuatan, mengatur strategi, dan bahkan mencari intervensi dari pihak luar agar bisa lolos dari jeratan hukum.
“Kebijakan ini pun secara tidak langsung mendegradasi tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, masyarakat akan semakin antipati terhadap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi,” tambah Praswad.
Desakan kepada Dewan Pengawas KPK
Melihat potensi terkikisnya kepercayaan publik, Praswad mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera turun tangan memeriksa pimpinan KPK yang memberikan persetujuan atas kebijakan tersebut. Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil sikap tegas guna menyelidiki kemungkinan adanya intervensi di balik perlakuan istimewa ini.
“Ini adalah momentum bagi presiden untuk menunjukkan kepemimpinan sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi, bukan justru berdiri di garis depan dalam kebijakan yang memberi keringanan bagi pelaku korupsi,” ujarnya.
Penyebutan Informasi Oleh Istri Noel
Keberadaan Gus Yaqut yang tidak lagi berada di Rutan KPK sejak Kamis (19/3/2026) memicu perhatian. Hal ini pertama kali diketahui ketika istri Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), Silvia Rinita Harefa, menyebarkan informasi bahwa Gus Yaqut hilang dari rutan.
Silvia menuturkan bahwa para tahanan lain sempat kebingungan karena kabar awal di dalam rutan menyebutkan Gus Yaqut dibawa keluar dengan alasan pemeriksaan. Alasan ini memicu tanda tanya besar di antara sesama penghuni sel karena dinilai sangat tidak lazim ada pemeriksaan yang dilakukan bertepatan dengan malam menjelang Idulfitri.
Tanggapan Resmi dari KPK
Pihak KPK memberikan tanggapan resmi terkait informasi tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa pengalihan jenis penahanan terhadap Gus Yaqut telah dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).
“Benar, lenyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis malam kemarin,” ujar Budi dalam keterangannya.
Budi menjelaskan bahwa permohonan dari keluarga telah ditelaah secara komprehensif oleh tim penyidik. Pengalihan tersebut kemudian dikabulkan dengan pertimbangan yang merujuk pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Meskipun dialihkan menjadi tahanan rumah untuk sementara waktu, Budi menegaskan bahwa KPK tetap memberlakukan pengamanan ketat dan proses hukum tidak akan terhenti.
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan. Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur. Demikian halnya, proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” sebut Budi.











