"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Pengacara ART Refpin Hormati Putusan Hakim, Siap Hadapi Pembuktian di Persidangan

Putusan Hakim Tolak Perlawanan, Persidangan Lanjut ke Tahap Pembuktian

Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang terkait perkara Refpin, pengasuh anak asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Dalam sidang yang digelar pada hari Kamis (12/3/2026), majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yongki memutuskan untuk menolak perlawanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Refpin.

Putusan tersebut disampaikan dalam agenda pembacaan putusan sela. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Perubahan Mekanisme Hukum

Perubahan penting dalam sistem hukum terjadi sejak diberlakukannya UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru. Dalam aturan ini, istilah “Eksepsi/Keberatan” tidak lagi digunakan secara formal setelah pembacaan dakwaan, melainkan diganti dengan mekanisme “Perlawanan”. Fokus utama dari perubahan ini adalah mempercepat proses sidang, memperluas objek praperadilan, serta memperkuat hak terdakwa. Namun, aturan baru ini juga menimbulkan potensi perdebatan akibat perubahan tata cara hukum.

Kuasa Hukum Menghormati Putusan Hakim

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Refpin, Abu Yamin alias Omeng, menyampaikan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim meskipun sebelumnya berharap perlawanan dapat diterima. Ia menjelaskan bahwa pihaknya memiliki harapan besar agar eksepsi yang diajukan bisa diterima, namun majelis hakim memiliki pendapat lain terhadap kasus Refpin.

“Sebenarnya besar harapan kami majelis hakim bisa menerima eksepsi yang kami ajukan. Namun majelis hakim berpendapat lain terhadap perkara Refpin ini,” ujar Omeng usai persidangan. Ia menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Menurutnya, putusan sela bukanlah akhir dari proses hukum karena persidangan masih akan berlanjut ke tahap pembuktian.

Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan

Sementara itu, kuasa hukum Refpin lainnya, Elfahmi Lubis, mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Permohonan tersebut disampaikan di hadapan majelis hakim dalam persidangan yang digelar pada hari yang sama.

Menurut Elfahmi, permohonan penangguhan penahanan tersebut turut disertai dengan surat dari salah satu anggota DPR RI, yakni Rieke Diah Pitaloka. Rieke diketahui merupakan anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi isu hak asasi manusia serta perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.

“Kami juga telah menyampaikan di muka persidangan bahwa ada surat dari salah satu anggota DPR RI atas nama Rieke Diah Pitaloka,” jelas Elfahmi. Dalam surat tersebut, Rieke Diah Pitaloka menyatakan kesediaannya untuk menjadi pihak yang menjamin permohonan penangguhan penahanan terhadap Refpin.

Harapan kepada Majelis Hakim

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan tersebut dengan melihat berbagai aspek, termasuk kondisi kliennya yang saat ini sedang menjalani proses hukum. “Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan dan menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersebut,” tambah Elfahmi.

Dengan ditolaknya eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum, maka proses persidangan perkara Refpin di Pengadilan Negeri Bengkulu akan berlanjut ke tahap pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam tahapan tersebut, jaksa dijadwalkan akan menghadirkan saksi-saksi serta alat bukti guna menguatkan dakwaan terhadap terdakwa.

Sementara itu, tim kuasa hukum Refpin juga menyatakan akan menyiapkan sejumlah langkah pembelaan untuk mengungkap fakta-fakta yang mereka nilai penting dalam perkara tersebut.

Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *