"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Menjelang Lebaran, Satpol PP Parigi Moutong Amankan Banyak Tikus dan Minuman Beralkohol dari Tiga Pedagang

Penertiban Minuman Keras di Parigi Moutong Menjelang Idul Fitri 2026

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Parigi Moutong kembali melakukan penertiban terhadap peredaran minuman keras menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026. Razia ini dilakukan di tiga lokasi berbeda, yaitu Jalan Trans Sulawesi (Desa Mertasari), Jalan Dewaraka (Kelurahan Mertasari), dan Jalan Wolter Monginsidi (Kelurahan Maesa). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di beberapa kios.

Lokasi dan Proses Pemeriksaan

Razia dimulai dari Jalan Trans Sulawesi, Desa Mertasari, Kecamatan Parigi. Petugas mendatangi sebuah kios yang berada di samping Arjuna Pakan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua botol minuman keras yang dijual secara terbuka. Setelah itu, razia dilanjutkan ke kios lain di sekitar Jalan Dewaraka, Kelurahan Mertasari. Di tempat ini, petugas menemukan lima botol minuman keras berbagai merek serta tujuh botol minuman keras lokal jenis cap tikus yang disimpan bersama minuman lainnya.

Selanjutnya, petugas melanjutkan pemeriksaan ke sebuah kios di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Maesa. Di lokasi ini, ditemukan minuman keras lokal jenis cap tikus dalam kemasan plastik yang dijual secara eceran. Sebanyak 25 bungkus cap tikus ukuran kecil dengan harga sekitar Rp10 ribu per bungkus ditemukan dan langsung diamankan sebagai barang bukti.

Kepatuhan Pemilik Kios

Pemilik kios yang kedapatan menjual minuman keras tampak kooperatif selama proses pemeriksaan. Tidak terlihat adanya perlawanan saat petugas melakukan penyitaan barang bukti. Saat proses pemeriksaan berlangsung, petugas juga mengecek bagian dalam kios, termasuk rak penyimpanan hingga lemari pendingin untuk memastikan tidak ada minuman keras lain yang disembunyikan.

Botol-botol minuman keras yang ditemukan kemudian dikeluarkan dan dikumpulkan untuk didata. Petugas lainnya terlihat menyiapkan tas dan kardus untuk mengemas barang bukti sebelum dibawa ke kantor Satpol PP. Di teras kios, seorang petugas juga terlihat mencatat jumlah barang bukti yang ditemukan dalam razia tersebut.

Edukasi dan Pemanggilan Pemilik Kios

Petugas juga sempat berdialog dengan pemilik kios untuk meminta keterangan sekaligus memberikan edukasi terkait aturan penjualan minuman beralkohol. Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Parigi Moutong, Dr. Basir, menjelaskan bahwa razia ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum menjelang hari raya. “Dalam rangka ketertiban umum menjelang hari raya, kegiatan ini berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2010 yang telah diubah melalui Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang pengawasan minuman beralkohol,” ujarnya.

Dari hasil razia tersebut, petugas menyita minuman keras lokal jenis cap tikus dalam kemasan plastik sebanyak 25 bungkus eceran, delapan botol dalam kemasan botol air mineral 1,5 liter, serta tujuh botol minuman beralkohol bermerek. Seluruh barang bukti tersebut disita dari tiga penjual yang berada di wilayah Kelurahan Maesa dan Mertasari.

Langkah Berikutnya

Satpol PP Parigi Moutong berencana memanggil ketiga penjual tersebut setelah perayaan Idul Fitri untuk membuat surat pernyataan agar tidak lagi menjual minuman keras. Razia ini merupakan penertiban kedua yang dilakukan oleh Satpol PP Parigi Moutong. Barang bukti minuman keras yang telah disita rencananya akan dimusnahkan pada peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Parigi Moutong pada April 2026 mendatang.




Denis Arjuna

Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *