"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

MKMK Tidak Terima 3 Laporan Etik Adies Kadir



Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan terkait adanya laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim MK Adies Kadir. Ada tiga laporan yang diajukan dan disidangkan oleh Majelis Kehormatan.

Laporan pertama diajukan oleh Syamsul Jahidin, seorang mahasiswa/advokat. Dalam laporan ini, Syamsul mempersoalkan dua hakim MK, yaitu Adies Kadir dan Anwar Usman. Laporan kedua diajukan oleh Edy Rudyanto, juga seorang mahasiswa/advokat. Sementara laporan ketiga diajukan oleh Constitution And Administrative Law Society (CALS), yang terdiri dari 21 Guru Besar dan Dosen Hukum Tata Negara serta Hukum Administrasi Negara.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna didampingi Anggota MKMK, Ridwan Mansyur dan Yuliandri, pada Kamis (5/3), disampaikan bahwa:

“Memutuskan, menyatakan: Majelis Kehormatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus Laporan a quo.”

MKMK Mengaku Tak Berwenang



Dalam pertimbangannya, MKMK menjelaskan bahwa kewenangan mereka hanya terbatas pada perilaku Hakim Konstitusi yang terikat dengan kode etik dan perilaku, yakni Sapta Karsa Hutama.

MKMK menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perilaku seseorang yang tidak terikat oleh Sapta Karsa Hutama, baik sebelum maupun setelah masa jabatannya sebagai Hakim Konstitusi.

Menurut MKMK, laporan yang disampaikan oleh pelapor menguraikan tindakan Adies Kadir selaku Anggota DPR sebelum menjadi Hakim MK. Oleh karena itu, tindakan tersebut dinilai tidak bisa diukur dengan Sapta Karsa Hutama.

Selain itu, laporan juga menyentuh proses pemilihan Adies Kadir dan kemungkinan pelanggaran atas prinsip independensi. Namun, MKMK menilai kekhawatiran tersebut bukanlah fakta atas tindakan yang dilakukan oleh Adies Kadir yang diduga melanggar kode etik.

“Sapta Karsa Hutama tidak dapat digunakan sebagai ukuran untuk memprediksi atau menerawang tindakan yang akan dilakukan oleh hakim konstitusi,” kata MKMK.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, laporan terhadap Adies Kadir dinyatakan tidak diterima.

Khusus untuk aduan terhadap Anwar Usman, MKMK menilai laporannya tidak jelas. Dalam permohonan, Anwar Usman diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku karena berpendapat berbeda dalam perkara gugatan jangka waktu hak atas tanah dalam UU IKN yang dikabulkan MK.

MKMK menyatakan sudah menangkap maksud laporan tersebut terkait dengan prinsip independensi. Sebab, Anwar Usman memiliki hubungan kekerabatan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Namun, MKMK menyebut laporan tidak disertai uraian fakta dan peristiwa soal adanya hubungan kekerabatan itu berpengaruh dalam putusan perkara UU IKN.

Selain itu, MKMK menyatakan tidak berwenang untuk menilai atau mengevaluasi putusan MK. Perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam suatu putusan disebut merupakan hak penuh Hakim MK. Tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran etik.

Batasan MKMK dan Pentingnya Transparansi



Dalam pertimbangan pada laporan ketiga, terkait dalil proses pemilihan Adies Kadir di DPR, MKMK menyatakan perlu membuat pembatasan yang tegas antara kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing lembaga negara.

“Dalam hal ini, pembatasan antara kewenangan DPR untuk mengajukan hakim konstitusi dan kewenangan Majelis Kehormatan untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat Mahkamah Konstitusi. Pembatasan ini penting dalam rangka menghormati keberadaan dan kewenangan masing-masing lembaga negara serta menjaga independensi dari masing-masing lembaga negara tersebut,” kata MKMK.

Setiap lembaga negara yang berwenang mengajukan Hakim MK (DPR, Presiden, Mahkamah Agung) diberikan keleluasaan untuk masing-masing menentukan tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan.

“Terlepas dari deras dan kerasnya kritik terhadap mekanisme rekrutmen yang sumir ini, terutama dihubungkan dengan nature hakim konstitusi yang dicita-citakan oleh UUD NRI 1945 sebagaimana secara tegas diamanatkan dalam Pasal 24C ayat (5), Majelis Kehormatan bukan hanya tidak mempunyai kewenangan tetapi juga tidak etis untuk mencampuri atau mengintervensinya. Bahkan, bukan hanya Majelis Kehormatan, Mahkamah Konstitusi pun tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam tahap prosedural rekrutmen hakim konstitusi tersebut,” kata MKMK.

Menurut MKMK, MK tidak terlibat secara kelembagaan dalam tahapan prosedural pemilihan dan penetapan seseorang sebagai Hakim Konstitusi.

“Dengan kata lain, Mahkamah Konstitusi diposisikan sebagai pihak yang menerima siapapun yang telah dipilih dan ditetapkan sebagai hakim konstitusi,” kata MKMK.

Meski demikian, MKMK menyebut hal ini tidak berarti bahwa mereka menutup diri dan mengabaikan kabar yang beredar di masyarakat berkenaan dengan proses pemilihan Adies Kadir menjadi hakim konstitusi melalui DPR.

Kecewa tapi Tak Terkejut



CALS selaku Pemohon mengaku kecewa atas putusan yang ditetapkan MKMK, meski tak terkejut. Salah satu pemohon yang juga Dosen STH Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengakui terdapat tantangan yang dihadapi MKMK dalam memeriksa dan memutus laporan ini.

“Kecewa pasti ya, karena tentu saja sebagai pelapor kami punya harapan laporan kami diterima. Tapi sesungguhnya kami tidak terkejut, karena kami paham tantangannya untuk memutus perkara yang demikian rumit,” ujar Bivitri.

Menurut Bivitri, letak kerumitannya yaitu adanya irisan antara kewenangan DPR dan kewenangan MK.

“Kerumitannya memang terletak pada soal persinggungan tadi, antara irisan, tadi kan kami mendalilkan ini irisan sebenarnya antara kewenangan DPR dengan kewenangan MK, tapi dikatakan ini hanya titik persinggungan. Baiklah, kami tidak ingin membahas terlalu panjang di situ,” kata Bivitri.

“Tapi kami mau bilang bahwa bagi kami, upaya melaporkan Adies Kadir ini adalah bentuk tanggung jawab moral kami sebagai pengajar maupun pembelajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Karena kami tahu ini salah. Kami tidak bisa hanya berkobar-kobar di media sosial, tapi kami juga harus bertindak moral seperti ini,” sambungnya.

Bivitri mengungkapkan pelaporan dugaan pelanggaran etik Adies Kadir ini tidak akan berhenti. Ia mengaku akan meneruskan pelaporannya ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).

“Karena ini adalah tanggung jawab moral kami, sebenarnya kami tidak berhenti di sini. Kami sedang menempuh upaya untuk kemudian nanti sampai ke gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), juga terhadap proses pemilihan Adies Kadir,” ujar Bivitri.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *