"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Catatan LBH Yogyakarta tentang Vonis Bebas Delpedro di Jakarta Pusat

Vonis Bebas untuk Empat Terdakwa, Tantangan Demokrasi Masih Menghantui

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (6/3/2026) memberikan vonis bebas kepada empat terdakwa yang dituduh melakukan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025. Keempatnya adalah Direktur Eksekutif Delpedro Marhaen, staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar. Majelis hakim menyatakan bahwa keempatnya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan yang berujung ricuh.

LBH Yogyakarta menilai bahwa putusan ini menjadi preseden positif bagi peradilan dalam kasus-kasus kebebasan berekspresi. Namun, meskipun demikian, putusan ini dinilai belum merepresentasikan perbaikan indeks demokrasi di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh masih adanya upaya dari aparat penegak hukum untuk memaksakan kasus bernuansa politik ke meja hijau, termasuk di wilayah Jawa Tengah.

Penyelidikan yang Tidak Transparan

Direktur LBH Yogyakarta Julian Duwi Prasetia menegaskan bahwa putusan pengadilan hanya mewakili satu pilar penegakan hukum. Faktanya, kriminalisasi telah terjadi sejak tahap penyelidikan dan penyidikan. Ia menilai bahwa kasus ini seharusnya tidak masuk ke ranah peradilan. “Putusan ini hanya merepresentasikan satu kelembagaan saja yaitu peradilan. Yang itu harapannya bisa menjadi preseden lebih baik ya. Putusan-putusan lain terhadap tahanan politik.”

LBH Yogyakarta juga mengadvokasi para tahanan politik di Jawa Tengah, di mana aparat penegak hukum menggunakan pasal penghasutan terhadap ekspresi publik di media sosial. Kasus di Solo dan Banyumas memiliki karakteristik serupa dengan tuduhan yang dikenakan kepada Delpedro dan kawan-kawannya.

Pengaruh Vonis di Daerah

Julian berharap bahwa vonis bebas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat memengaruhi proses hukum di daerah. “Momentum dari putusan Delpedro harapannya dapat menjadi perujukan bagi hakim-hakim yang saat ini sedang melakukan persidangan, baik di Solo maupun di Magelang.” LBH Yogyakarta telah mengajukan bukti-bukti dan ahli-ahli yang dianggap cukup untuk membuktikan bahwa para terdakwa tidak bersalah.

Penahanan selama enam bulan telah berdampak berlapis bagi para terdakwa. Delpedro Marhaen menyebutkan bahwa proses hukum yang cacat ini membuat ia dan tiga rekannya kehilangan pekerjaan, pendidikan tertunda, serta kerugian finansial akibat biaya persidangan.

Kecacatan Hukum dan Intervensi Politik

LBH Yogyakarta menemukan adanya kecacatan hukum, baik formil maupun materiil, yang mengindikasikan intervensi politik untuk membungkam gerakan sipil. Julian menjabarkan langkah-langkah konkret yang akan didorong ke depan guna mereformasi institusi penegak hukum. Salah satunya adalah rekomendasi kebijakan dengan policy brief atau upaya hukum seperti judicial review terhadap pasal-pasal karet yang selama ini digunakan untuk menjerat aktivis.

Langkah-langkah ini akan didiskusikan dengan jaringan masyarakat sipil. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan melindungi hak asasi manusia. Julian menekankan bahwa negara harus merespons kritik dari masyarakat secara konstruktif demi perbaikan bangsa.

Tantangan Berkelanjutan

Meski vonis bebas menjadi langkah positif, tantangan demokrasi tetap menghantui. LBH Yogyakarta terus berupaya untuk memastikan bahwa proses hukum tidak digunakan sebagai alat untuk membungkam suara kritis. Dengan dukungan dari jaringan masyarakat sipil, mereka berkomitmen untuk terus berjuang demi keadilan dan kebebasan berekspresi.

Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *