"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

IM57+: Bupati Pekalongan Terancam TPPU

Peran Bupati Pekalongan dalam Kasus Korupsi

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, memberikan tanggapan terkait kemungkinan Bupati Pekalongan, Fadia A. Rafiq, dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fadia telah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing.

Lakso menjelaskan bahwa tindak pidana pencucian uang mensyaratkan adanya penyembunyian atau penyamaran dana. Artinya, jika seseorang hanya menerima uang tanpa upaya untuk menyamarkan, maka tidak bisa dijerat dengan TPPU. Namun, menurutnya, ada potensi TPPU jika melihat dari pola yang terjadi.

“Kalau melihat dari polanya, dengan jumlah yang sangat signifikan, terus, kan, dia menggunakan nama asisten rumah tangganya sebagai direktur dan lain-lain, ada potensi TPPU,” ujarnya saat dihubungi pada Sabtu, 7 Maret 2026. Menurut Lakso, upaya menggunakan identitas orang lain adalah bagian dari proses penyembunyian atau penyamaran aliran dana.

Penjelasan KPK tentang Dugaan Tindak Pidana

Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap sosok Direktur PT Raja Nusantara Berjaya, Rul Bayatun (RUL), yang dikaitkan dengan Fadia A. Rafiq (FAR). “Info terakhir yang kami dapat itu, dia (Rul Bayatun) menyebutnya ART (asisten rumah tangga). ART-nya FAR,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.

KPK menduga Rul Bayatun menjabat sebagai direksi di perusahaan keluarga Fadia Arafiq merupakan formalitas belaka. Rul hanya diperintah oleh Fadia, misalnya untuk menarik dan menyerahkan uang perusahaan.

Proyek dan Transaksi Uang yang Diduga Terkait

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) memperoleh sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan sepanjang 2025. Proyek tersebut mencakup jasa outsourcing di 17 daerah, pekerjaan tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Dinas Kesehatan serta satu kecamatan.

Dalam rentang 2023 hingga 2026, diduga terdapat transaksi uang yang masuk ke rekening PT RNB sebesar Rp 46 miliar. Ini bersumber dari kontrak RNB dengan perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan. Dari uang itu, kata Asep, digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing yang merupakan tim sukses bupati.

“Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 4 Maret 2026.

Pembagian Uang dan Penggunaan WhatsApp Grup

Uang Rp 19 miliar itu dibagikan kepada sejumlah pihak, yaitu: Fadia sebesar Rp 5,5 miliar; Mukhtaruddin Ashraff Abu sekaligus suami Fadia mendapat uang senilai Rp 1,1 miliar; dua anak bupati Muhammad Sabiq Ashraff sebesar Rp 4,6 miliar serta Mehnaz NA sebesar Rp 2,5 miliar; orang kepercayaan bupati sekaligus Direktur PT RNB, Rul Bayatun senilai Rp 2,3 miliar. Selain itu, terdapat penarikan uang tunai sebesar Rp 3 miliar.

Asep menjelaskan, pengelolaan dan pendistribusian uang itu diatur oleh Fadia melewati komunikasi pada aplikasi WhatsApp grup bernama ‘belanja RSUD’ yang beranggota keluarga dan para stafnya. Setiap pengambilan uang untuk bupati, kata Asep, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, hingga mengirimkan ke dalam grup WhatsApp itu. “Penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya,” ujarnya.

Peran Bupati dalam Perusahaan dan Hukuman yang Diterima

Dalam kasus ini, Fadia yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan berperan sebagai penerima manfaat atau beneficial owner dari PT Raja Nusantara Berdaya. Terdapat pula pegawai PT RNB merupakan tim sukses bupati yang juga ditugaskan untuk bekerja di sejumlah perangkat daerah Pemkab Pekalongan.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Bupati Pekalongan itu dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *