Permohonan Praperadilan Gus Yaqut terhadap Penetapan Tersangka oleh KPK
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau lebih dikenal sebagai Gus Yaqut, melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi kuota haji. Permohonan ini diajukan dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa (3/3/2026).
Dalam permohonannya, kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraeni, menyatakan bahwa surat keputusan pimpinan KPK Nomor 88 tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka atas nama Yaqut Cholil Qoumas adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menurut Mellisa, ada tiga poin utama yang menjadi dasar penggugatan terhadap KPK. Pertama, syarat minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka tidak terpenuhi. Kedua, prosedur penegakan tersangka tidak sesuai dengan aturan yang diatur dalam KUHAP baru. Ketiga, KPK dinilai tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan dan menetapkan Yaqut sebagai tersangka.
Selain itu, Mellisa menjelaskan bahwa Yaqut baru menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka tertanggal 9 Januari 2026. Padahal, berdasarkan Pasal 90 ayat 2 dan 3 dalam KUHAP baru, KPK seharusnya juga menyerahkan surat penetapan tersangka tersebut kepada Yaqut.
Tak hanya itu, Mellisa mempersoalkan adanya tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPK masing-masing tertanggal 8 Agustus 2025, 21 November 2025, dan 8 Januari 2026. Menurut Mellisa, Yaqut hanya diperiksa sekali oleh KPK, yaitu dalam proses penyidikan pada tanggal 8 Agustus 2025. Untuk Sprindik kedua dan ketiga, tidak pernah ada pemanggilan terhadap pemohon.
Atas hal tersebut, dalam petitumnya, Mellisa memohon kepada hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro untuk mengabulkan permohonan kliennya secara keseluruhan. Permohonan tersebut antara lain menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan atau upaya paksa yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan terhadap diri pemohon.
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Penetapan tersangka terhadap Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), telah dilakukan KPK sejak 8 Januari 2026. Keduanya terjerat dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Yaqut diduga mengeluarkan diskresi sepihak yang membagi porsi tersebut secara merata dengan rasio 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang secara tegas mengamanatkan 92 persen kuota tambahan diprioritaskan untuk memangkas antrean jemaah haji reguler.
Akibat kebijakan yang menyimpang tersebut, hak sekitar 8.400 jemaah haji reguler diduga tersingkir. Di balik keputusan ini, KPK mengendus adanya praktik rasuah berupa setoran uang pelicin (kickback) dari sekitar 100 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. Nilai setoran tersebut ditaksir mencapai 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi, yang pada akhirnya disinyalir mengakibatkan kerugian negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
Untuk memperkuat konstruksi perkara, saat ini KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah merampungkan proses finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara (actual loss). Sebagai bagian dari proses audit tersebut, Yaqut sendiri telah menjalani pemeriksaan oleh pihak BPK pada pertengahan Februari 2026.
Di sisi lain, guna menjamin kelancaran proses penyidikan, KPK juga telah resmi memperpanjang masa pelarangan bepergian ke luar negeri (cegah) bagi Yaqut dan Gus Alex hingga 12 Agustus 2026. KPK menegaskan bahwa seluruh tahapan hukum telah sesuai prosedur dan siap menghadapi proses praperadilan begitu jadwal sidang pengganti ditetapkan oleh pengadilan.
Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."











