"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

PPKGBK: Putusan PT TUN Perkuat Dasar Hukum Pengelolaan Aset Blok 15 GBK

Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Mengubah Arah Kasus PT Indobuildco

Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta dengan nomor 13/B/2026/PT.TUN.JKT telah mengakhiri perdebatan hukum yang berlangsung dalam kasus PT Indobuildco. Putusan ini secara resmi membatalkan putusan sebelumnya, yang dikeluarkan oleh PTUN tingkat pertama. Hal ini menjadi langkah penting dalam upaya pemerintah untuk menyelamatkan dan menata aset negara di Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK).

Kharis Sucipto, kuasa hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), menjelaskan bahwa putusan ini tidak hanya memperkuat posisi pemerintah dalam proses penyelamatan aset, tetapi juga mematahkan argumen PT Indobuildco yang selama ini mencoba memperlambat proses dengan menggunakan putusan PTUN yang sebelumnya dibatalkan.

“Putusan PT TUN yang terbit pada Kamis (26/2/2026) tersebut secara signifikan memperkuat dasar hukum pemerintah dalam proses penyelamatan dan penataan aset negara di Blok 15 GBK,” kata Kharis dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/3/2026). Ia menekankan bahwa putusan banding ini membatalkan putusan tingkat pertama dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima, sehingga tidak ada lagi dasar administratif yang bisa digunakan untuk mempertanyakan proses yang sudah memiliki landasan hukum kuat.

Somasi dan Pembayaran Royalti Ranah Perdata

Menurut Kharis, PT TUN menerima argumen pemerintah bahwa somasi terkait kewajiban pembayaran royalti dan pengosongan lahan adalah ranah keperdataan, bukan kewenangan PTUN. Selain itu, ia menegaskan bahwa tidak ada kewajiban hukum bagi PPKGBK untuk menyetor jaminan dalam perkara ini.

“Pelaksanaan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

PPKGBK Memastikan Kelola Aset Negara untuk Kepentingan Publik

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menegaskan bahwa pemerintah menjalankan seluruh proses dengan menjunjung tinggi kepastian hukum dan prinsip tata kelola yang baik. Menurutnya, putusan ini memperkuat kejelasan hukum yang sebelumnya telah ada.

“PPKGBK berkewajiban memastikan aset negara dikelola sesuai peraturan perundang-undangan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik,” ujar Rakhmadi. Ia menekankan bahwa setiap langkah yang diambil pihaknya telah dilakukan secara profesional, akuntabel, dan terukur, dengan fokus utama memastikan penataan kawasan berjalan tertib serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Pemerintah Menyiapkan Manajemen Transisi

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, menyampaikan bahwa pemerintah tetap mengedepankan empati terhadap para pihak yang terdampak oleh sikap manajemen lama. “Negara siap hadir dan akan merangkul karyawan. Kami sangat memahami kekhawatiran para pekerja dan mengundang mereka untuk bergabung dalam manajemen transisi yang sedang kami siapkan,” ujar Setya Utama di Jakarta, Minggu (1/3/2026).

Ia menegaskan bahwa sengketa ini adalah sengketa negara melawan korporasi yang sudah tidak memiliki hak pengelolaan serta belum membayar royalti, bukan dengan para pekerjanya. Kesejahteraan karyawan adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam revitalisasi kawasan ini ke depan.

Perspektif Kuasa Hukum PT Indobuildco

Sementara itu, Hamdan Zoelva, kuasa hukum PT Indobuildco, menyoroti adanya perlakuan berbeda di muka hukum oleh pengadilan terhadap PT Indobuildco, dibandingkan dengan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia dan PPKGBK terkait pelaksanaan eksekusi putusan.

Hamdan menjelaskan bahwa jauh sebelum terbit putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, telah ada Putusan Provisi Nomor 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst pada 24 Januari 2024 yang amar putusannya memerintahkan Kemensetneg dan PPKGBK menghentikan seluruh aktivitas di Kawasan Hotel Sultan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

“Namun putusan provisi tersebut tidak dijalankan selama berbulan-bulan,” kata Zoelva dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/2/2025). Bahkan, pada 29 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak melaksanakan putusan provisi dengan alasan belum adanya izin Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Padahal putusan provisi yang bersifat eksekutorial menurut hukum wajib dilaksanakan terlebih dahulu berdasarkan Buku II Mahkamah Agung dan SEMA Nomor 3 Tahun 2000.

Sebaliknya, ketika pihak Kemensetneg dan PPKGBK mengajukan permohonan eksekusi atas putusan serta merta Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 28 November 2025, izin diberikan dengan cepat sehingga terbit Penetapan Eksekusi dan aanmaning pertama pada 26 Januari 2026 serta aanmaning kedua yang dijadwalkan 9 Februari 2026.

“Ini menunjukkan perlakuan yang berbeda. Putusan provisi yang menguntungkan klien kami tidak dijalankan, sementara permohonan eksekusi dari pihak lawan diproses sangat cepat,” kata Hamdan Zoelva.

Hendra Susanto

Reporter online yang antusias menjelajahi isu terkini dengan pendekatan analitis. Ia suka membaca buku motivasi, mendengarkan musik akustik, dan membuat catatan ide. Menurutnya, menulis adalah proses belajar yang tak berakhir. Motto: "Setiap paragraf harus mengandung nilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *