Pengadilan Negeri Mataram Menolak Eksepsi Terdakwa dalam Kasus Pembunuhan di Pantai Nipah
Pengadilan Negeri (PN) Mataram secara resmi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa kasus pembunuhan di Pantai Nipah, Lombok Utara, yaitu Radiet Adriansyah. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 3 Maret 2026.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Mukhlassuddin menyatakan bahwa perlawanan dari terdakwa tidak dapat diterima. Dengan demikian, proses persidangan akan memasuki babak baru, yakni agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam sidang berikutnya.
Penolakan Eksepsi dan Langkah Berikutnya
Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara pidana dengan agenda pembuktian. “Menyatakan perlawanan dari terdakwa tidak diterima, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas nama terdakwa Radiet Adriansyah,” ujar Mukhlassuddin saat membacakan putusan.
Radiet didampingi oleh tim advokatnya selama persidangan. Persidangan kini akan fokus pada pemeriksaan saksi dan bukti-bukti tambahan yang akan disampaikan dalam sidang mendatang.
Argumen Kuasa Hukum Terdakwa
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa mengajukan nota keberatan yang menilai dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan cacat prosedur. Mujahidin, penasihat hukum terdakwa, menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun JPU terkesan dipaksakan dan tidak didasarkan pada fakta-fakta hukum yang sebenarnya.
Menurut Mujahidin, uraian dakwaan mengenai tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan yang dituduhkan kepada kliennya sangat meragukan, terutama terkait waktu (tempus delicti) dan tempat kejadian (locus delicti). Ia menambahkan bahwa ketidakjelasan ini membuat dakwaan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum guna menghindari pemeriksaan perkara yang tidak perlu diteruskan.
Muja juga menyoroti adanya indikasi rekayasa dalam proses penyidikan yang menjadi dasar penyusunan dakwaan. Dia menilai terdapat beberapa penyimpangan prosedur, salah satunya adalah tidak diberikannya tembusan surat penetapan dan penahanan lanjutan kepada keluarga terdakwa, yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat (3) KUHAP.
“Kesan perkara ini dipaksakan dan direkayasa dilihat dari ketidak-konsistenan dan kerancuannya Surat Dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum dalam menguraikan Surat Dakwaannya terhadap Terdakwa,” ujar Muja.
Isi Dakwaan dan Kronologi Kejadian
Jaksa penuntut umum (JPU) Sulviany mendakwa Radiet dengan Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Mukhlassuddin, JPU Sulviany memaparkan kronologi kejadian pada Selasa, 26 Agustus 2025. Sekira pukul 15.00 WITA, terdakwa dan korban meninggalkan Kampus Fakultas Pertanian Universitas Mataram menuju Pantai Nipah menggunakan sepeda motor.
Peristiwa Pelecehan dan Pembunuhan
Setibanya di lokasi, keduanya berjalan kaki menyusuri pantai hingga ke area sepi yang berjarak sekitar 800 meter dari tempat parkir. “Saat suasana mulai gelap, terdakwa diduga mencoba melakukan pelecehan seksual terhadap korban,” kata JPU.
Namun, korban melawan dengan cara memukul kepala terdakwa menggunakan batu. Perlawanan tersebut menyulut amarah Radiet. Terdakwa kemudian membanting korban ke pasir dan menindihnya. Dalam posisi tersebut, terdakwa mencekik leher korban dan membenamkan kepala korban ke dalam pasir hingga korban lemas dan meninggal dunia akibat kekurangan oksigen.
Untuk menghilangkan jejak, terdakwa menyembunyikan tas dan ponsel milik korban agar peristiwa tersebut seolah-olah tampak seperti aksi perampokan atau pembegalan.
Penemuan Jenazah dan Tindakan Palsu
Keluarga korban yang merasa khawatir karena korban tak kunjung pulang, melakukan pencarian menggunakan pelacakan GPS ponsel. Terdakwa ditemukan oleh keluarga korban pada Rabu dini hari, 27 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 WITA dalam keadaan berbaring dan berpura-pura telah menjadi korban perampokan.
Radiet bahkan sempat memberikan informasi palsu bahwa korban dibawa lari oleh perampok ke arah hutan. Namun, sandiwara tersebut terbongkar setelah jasad Ni Made Vaniradya ditemukan warga yang sedang berolahraga pada pukul 07.00 WITA, hanya berjarak sekitar 200 meter dari posisi terdakwa ditemukan sebelumnya.
“Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB mengonfirmasi adanya luka-luka akibat kekerasan tumpul, pasir di saluran pernapasan, serta tanda-tanda asfiksia,” jelas Sulviany. Selain itu, ditemukan luka lecet baru pada area kemaluan yang mengindikasikan adanya kekerasan tumpul di area tersebut.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”











