Penekanan pada Kebijakan Tes Urine di Polri
Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menyoroti pentingnya pelaksanaan tes urine serentak di seluruh jajaran kepolisian. Ia berharap arahan dari Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tersebut benar-benar dilaksanakan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Gilang menegaskan bahwa kebijakan tersebut jangan hanya menjadi upaya pencitraan semata. Menurutnya, kebijakan ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi pembersihan internal yang nyata dan berujung pada reformasi kultural di tubuh Polri. Ia menilai, upaya membenahi institusi penegak hukum harus menghasilkan perubahan perilaku dan sistem yang bisa dirasakan publik.
“Kami di Komisi III akan terus berupaya untuk mengawasi agar tentunya langkah ini tidak berhenti di pencitraan, tapi harus ada hasilnya. Harapannya reformasi kultural di tubuh Polri. Ini tentu juga dalam mengupayakan kembali citra Polri di mata publik,” kata Gilang kepada Tribunnews.com, Jumat (20/2/2026).
Ia menekankan, pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap Polri tidak dapat dicapai hanya melalui kebijakan yang bersifat seremonial. Menurutnya, keseriusan, keterbukaan, serta adanya progres yang terukur menjadi kunci utama agar kebijakan tersebut berdampak nyata.
Gilang juga mengingatkan bahwa pelaksanaan tes urine massal perlu disertai langkah pencegahan yang berkelanjutan agar tidak berakhir sebagai agenda sesaat. Penguatan pengawasan internal, kata dia, menjadi faktor krusial dalam memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif.
“Pencegahan yang efektif itu dilakukan secara berkelanjutan, terprogram, dan dibarengi dengan pengawasan internal yang kuat, termasuk penguatan fungsi Propam Polri dan Itwasum Polri, serta sistem deteksi dini terhadap gaya hidup dan pola perilaku anggota,” ujar Gilang.
Meski demikian, ia tetap memberikan apresiasi terhadap langkah Kapolri yang dinilainya menunjukkan ketegasan serta rasa urgensi untuk membenahi institusi kepolisian dari dalam. Gilang menilai, kebijakan tersebut menjadi sinyal bahwa pimpinan Polri menyadari pentingnya menjaga integritas aparat.
Namun, ia mengingatkan agar tidak ada ruang kompromi apabila dalam pelaksanaan tes urine ditemukan anggota yang positif narkoba atau terlibat dalam jaringan peredaran gelap.
“Tujuan utama kita bersama Polri harus bisa menjadi garda depan dalam perang melawan narkoba, bukan justru menjadi bagian dari persoalan,” tuturnya.
Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota
Diberitakan sebelumnya, eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terbukti menyalahgunakan narkoba hingga akhirnya disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Buntut kasus itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar semua anggota Polri di seluruh Indonesia akan dites urine.
“Berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine,” kata Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
“Sekali lagi, melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine yang akan kita laksanakan di seluruh wilayah atau jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia secara serentak,” sambungnya.
Trunoyudo mengatakan Polri mengakui jika masih banyak anggotanya yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Hal itu berdampak pada tidak optimalnya penanganan dan pemberantasan narkoba sebagai program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
“Bahwasanya atas instruksi Kapolri kepada Kadiv Propam Polri, kami perlu menyampaikan ini merupakan suatu komitmen, suatu konsisten terhadap setiap tindakan yang tercela,” ungkapnya.
Dalam hal ini, tes urine serentak itu akan melibatkan fungsi pengawas, baik itu internal maupun eksternal, baik di tingkat Mabes maupun sampai dengan tingkat kewilayahan.
AKBP Didik Dipecat
Untuk informasi, AKBP Didik Putra Kuncoro selesai menjalani sidang etik terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Adapun hasilnya, AKBP Didik diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Kamis (19/2/2026).
Selain itu, sanksi administratif lainnya, AKBP Didik menjalani penempatan khusus (patsus) selama 7 hari yang sudah dijalani.
“Sanksi etika yakni perilaku pelanggar dianggap sebagai perbuatan tercela,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan AKBP Didik pun menyatakan menerima putusan tersebut dari sidang etik yang digelar tersebut.
“Putusan tersebut pelanggar di hadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima,” ujarnya.
Adapun perbuatan AKBP Didik melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia Juncto Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan, wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri”;
-
Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Keperibadian, wajib menaati dan menghormati norma hukum”;
-
Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan, dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan”;
-
Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan, dilarang melakukan permufakatan Pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana”;
-
Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual”;
-
Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang”;
-
Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan”.











