Penyalahgunaan Narkoba dan Keterlibatan Anggota Polisi
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan bahwa istri mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), yaitu Miranti Afriana (MA), serta anggota polwan Aipda Dianita Agustina (DA) akan menjalani rehabilitasi setelah positif mengonsumsi narkotika jenis MDMA atau ekstasi. Keduanya direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di balai rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Selanjutnya dilakukan asesmen terhadap Saudari MA dan Aipda DA di mana hasil dari Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan Saudari MA dan Aipda DA melaksanakan proses rehabilitasi, yang prosesnya dilakukan di Balai Rehabilitasi BNN RI,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).
Eko menjelaskan bahwa hasil positif narkoba diperoleh setelah penyidik melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut MA dan DA.
“Dari hasil pendalaman terhadap Saudari MA dan Aipda DA diketahui bahwa keduanya adalah pengguna narkotika, untuk itu penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut dari Saudari MA dan Aipda DA, yang menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi),” ujar dia.
Kasus ini terungkap saat penyidik Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggeledah rumah Aipda DA di wilayah Tangerang pada 11 Februari 2026 malam.
Dalam penggeledahan itu, ditemukan koper berwarna putih yang berisi tujuh plastik klip sabu seberat total 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin. Koper tersebut diketahui dititipkan oleh AKBP Didik kepada Aipda DA.
Berdasarkan pemeriksaan, sekitar 6 Februari 2026 MA atas perintah Didik menghubungi Aipda DA dan memintanya mengamankan koper dari rumah pribadi Didik di Tangerang. Aipda DA mengaku tidak menaruh curiga dan menjalankan perintah tersebut. Ia juga mengaku tidak berani menolak karena adanya perbedaan pangkat dengan atasannya saat itu.
Sementara itu, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika dan psikotropika yang ditemukan dalam koper tersebut. Ia juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan menerima aliran dana Rp 2,8 miliar dari jaringan narkoba melalui anak buahnya, AKP M.
Sanksi Etik dan Penyimpangan Seksual
PTDH dari Kepolisian
Secara etik, Didik telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan sejak Kamis (19/2/2026) resmi ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), AKBP Didik Putra Kuncoro juga melakukan penyimpangan seksual, di samping menyalahgunakan narkotika.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko usai sidang etik di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).
“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis.
Ia menegaskan, perbuatan asusila tersebut tidak berkaitan dengan temuan koper berisi narkoba yang sebelumnya ramai diberitakan. “Tidak ada,” ujar dia.
Trunoyudo tidak membeberkan secara detil penyimpangan seksual seperti apa yang dilakukan oleh Didik. Ia hanya mengungkapkan bahwa sidang etik menilai Didik terbukti meminta dan menerima uang melalui mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota berinisial AKP M, yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.
Sidang KKEP berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB dan dipimpin Ketua Komisi Irjen Pol Merdisyam selaku Wairwasum Polri, dengan Wakil Ketua Brigjen Pol Agus Wijayanto selaku Karowabprof Divpropam Polri.
Sebanyak 18 saksi dihadirkan dalam sidang tersebut, terdiri dari tiga saksi yang hadir langsung dan 15 lainnya memberikan keterangan melalui video conference.
Atas perbuatannya, Didik dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, termasuk larangan penyalahgunaan narkotika dan perilaku penyimpangan seksual.
Komisi menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela. Selain itu, Didik juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari terhitung 13–19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri, serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Trunoyudo mengatakan, Didik menyatakan menerima putusan yang dibacakan komisi.
Tes Urine untuk Seluruh Anggota Polri
Seluruh anggota Polri akan menjalankan pemeriksaan urine usai terungkapnya kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Adapun tes urine untuk seluruh anggota kepolisian tersebut merupakan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Didik, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).
“Sekali lagi, melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine yang akan kita laksanakan di seluruh wilayah atau jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia secara serentak,” sambungnya menegaskan.
Tes urine tersebut akan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal, baik di tingkat Mabes Polri maupun hingga kewilayahan.
Langkah itu merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam menindak setiap perbuatan tercela yang dilakukan anggotanya, terutama terkait penyalahgunaan narkotika.
“Masih maraknya kasus narkoba yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota, yang berdampak pada tidak optimalnya penanganan dan pemberantasan narkoba sebagai program Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” ujar Trunoyudo.
Di sisi lain, tidak sedikit pula anggota polri yang sudah terbukti pengguna dan pengedar narkoba, namun diduga masih aktif berdinas, tidak kunjung dipecat atau PTDH.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











