Kisah Pasangan di Solo yang Terusir dari Rumah Meski Memiliki Sertifikat Hak Milik
Pengalaman pahit dialami oleh Sri Marwini dan suaminya, Suyadi, di Kota Solo. Mereka terusir dari rumah yang telah mereka beli sejak 2014 meskipun memiliki sertifikat hak milik (SHM). Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya verifikasi legalitas properti sebelum membeli agar menghindari sengketa hukum.
Proses Pembelian Rumah di Pajang
Pada tahun 2013, Sri Marwini ditawarkan tiga rumah oleh seorang kenalan. Dari ketiganya, ia dan suaminya tertarik membeli rumah yang berada di kawasan Pajang. Proses jual beli dilakukan melalui notaris Eret.
Sebelum melakukan pembayaran, Sri Marwini memastikan bahwa notaris memeriksa kondisi rumah untuk memastikan tidak ada masalah. Setelah dua kali pengecekan, proses jual beli dilanjutkan dan sertifikat balik nama selesai dalam waktu tiga bulan. Pada awal 2014, pasangan ini mulai menempati rumah tersebut.
Masalah Muncul Beberapa Bulan Kemudian
Empat bulan setelah menempati rumah, Sri Marwini didatangi oleh seseorang yang mengaku sebagai pemilik baru, lengkap dengan kuasa hukumnya. Orang tersebut menuntut mereka untuk mengosongkan rumah. Sri Marwini menunjukkan fotokopi sertifikat yang dimilikinya, tetapi pihak pengaku pemilik menolak dan bahkan mengajak mereka mencari Subarno, pemilik sebelumnya.
Sayangnya, saat dicari, Subarno tidak diketahui keberadaannya. Hal ini memicu perselisihan yang semakin memburuk.
Ancaman dan Pemaksaan
Suatu hari, saat Sri Marwini sedang berada di tokonya di Makamhaji, ia didatangi utusan Suwarti, yang kemudian diketahui adalah warga Wonogiri. Utusan tersebut menuntut pembayaran Rp 500 juta agar tidak digugat. Sri Marwini menolak karena yakin bahwa proses jual beli sudah benar dan sertifikat sah.
“Ada orang ke toko saya di Makamhaji, itu juga mengatakan kalau rumah itu pihak SWT itu punya hak juga. Kalau pihak saya mau mengembalikan uang sebesar Rp 500 juta maka tidak akan memperkarakan,” ujarnya. Ia merasa bahwa proses jual beli sudah sesuai prosedur dan tidak perlu takut.
Perjuangan Hukum Selama Lebih dari Satu Dekade
Sejak 2014, Sri Marwini dan Suyadi terus menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sampai 2025. Meski kalah dalam seluruh putusan, mereka tetap berusaha mempertahankan rumah karena sertifikat atas nama Suyadi sudah sah.
Sri Marwini menyoroti kejanggalan sertifikat yang diajukan oleh pihak lawan. Menurutnya, dokumen tersebut bukan keluaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan memiliki kode serta sampul yang tidak sesuai standar. “Ini kan juga bantahan saya ketika di pengadilan negeri itu ada bukti sertifikat yang dia bawa itu bukan keluaran dari BPN. Itu tidak diterbitkan oleh badan pertanahan. Dan lagi kode-kodenya sama sekali tidak mendukung untuk jadi sertifikat,” jelasnya.
Upaya Hukum Masih Berlanjut
Meski rumah mereka telah dieksekusi, Sri Marwini menyatakan akan terus menempuh jalur hukum. Saat ini upaya kasasi tengah dilakukan, meski ia belum bisa menjelaskan lebih detail tahapannya. “Ini masih berjalan upaya hukumnya, kami belum selesai sebetulnya. Tapi kok tiba-tiba sudah dieksekusi. Tapi kita tetap menghormati pengadilan negeri,” ungkapnya.
Harapan Sri Marwini
Sri Marwini berharap kisah yang mereka alami menjadi pelajaran bagi orang lain agar tidak mengalami ketidakpastian hukum saat membeli rumah yang sudah sesuai prosedur. “Tolong dibantu orang-orang seperti saya ini, kebetulan saya bisa membeli. Kalau orang lebih kecil dari saya, sudah benar jalannya tapi jangan sampai supaya terjadi lagi seperti ini. Kasihan orang di bawah saya kalau sampai mengalami. Biar saya sendiri yang mengalami,” pungkasnya.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











