Permintaan untuk Tidak Menghentikan Proses Hukum terhadap Oknum Polisi
Bidang Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) diminta agar tidak menghentikan proses hukum terhadap sejumlah oknum anggota Polri dari Polres TTU dan Belu yang melakukan pemasangan garis polisi di lokasi tambak garam milik Maksi Tahoni.
Pemasangan garis polisi ini dilakukan di Desa Oepuah, Kecamatan Biboki Munleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Permintaan tersebut disampaikan oleh Direktris PIAR NTT, Sarah Lery Mboeik, serta Maksi Tahoni bersama kuasa hukumnya, Agustinus Tulasi, SH., MH.
Permintaan ini muncul sebagai tanggapan atas Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2) Polda NTT tanggal 9 Februari 2026. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara atas Laporan Polisi Nomor LP.A01A/HUK.12.10/2026/Yanduan tanggal 8 Januari 2026, tidak ditemukan peristiwa pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh terduga pelanggar Aipda Suherman dan rekan-rekannya, sehingga dilakukan penghentian pemeriksaan pendahuluan.
Sarah mempertanyakan kesimpulan tersebut. Ia menilai pemasangan police line diduga tidak profesional karena dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Menurutnya, pemasangan police line dilakukan tanpa ada laporan polisi, tanpa proses penyelidikan awal terhadap objek perkara, tidak ada surat perintah pemasangan, serta tidak ada berita acara pemasangan police line.
“Lalu alasan apa sehingga tidak ditemukan peristiwa pelanggaran Kode Etik Profesi Polri?” tanya Sarah.
Ia juga menyoroti bahwa pemasangan police line diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota Polres Belu yang merupakan walpri Wakil Bupati Belu bersama anggota Polsek Biboki Selatan Polres TTU. Menurut Sarah, anggota Polres Belu tersebut tidak memiliki kewenangan dan bukan merupakan tupoksinya untuk melakukan pemasangan police line di wilayah hukum Polres TTU.
“Mengapa oknum anggota Polres Belu yang datang memasang police line di wilayah hukum Polres TTU justru dihentikan proses hukumnya oleh Bidpropam Polda NTT?” tegas mantan senator tersebut.
Sarah menambahkan bahwa keadilan dan kebenaran hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. PIAR NTT, kata dia, meminta agar kasus yang telah dihentikan itu dibuka kembali dan dilakukan gelar khusus secara terbuka.
“Kami tetap mendampingi Pak Maksi Tahoni untuk mencari keadilan hukum. Apakah hukum ini hanya berlaku untuk masyarakat kecil dan melindungi kaum kapitalis? Kami berharap kasus police line yang sudah ditutup ini dibuka kembali dan digelar secara khusus, karena yang menjadi ganjil, kenapa sudah naik ke tingkat penyidikan kode etik, tetapi tiba-tiba ditutup,” tandasnya.
Persoalan Hukum yang Dianggap Tidak Jelas
Sementara itu, kuasa hukum Maksi Tahoni, Agustinus Tulasi, SH. MH., meminta penyelidik Polres TTU dan Polres Belu tidak berlarut-larut dalam melakukan penyelidikan perkara tersebut. “Sudah empat bulan proses ini berjalan. Sudah harus digelar dan menyatakan SP2HP atau Surat Perintah Penghentian Penyelidikan jika memang tidak cukup bukti, sehingga ada kepastian hukum. Kalau digantung, maka rasa ketidakadilan akan terus menggantung bagi klien saya,” ujarnya.
Agustinus yang juga Magister Ilmu Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang membantah tudingan penipuan terhadap kliennya dengan nilai Rp735 juta. Menurutnya, berdasarkan kuitansi dan bukti transfer rekening koran, dana yang diterima hanya sebesar Rp193 juta sesuai Surat Kesepakatan Bersama untuk pembiayaan kerja sama selama tiga bulan, yakni Juni hingga Agustus 2025 sampai panen raya.
Ia menjelaskan, setelah panen raya dengan taksasi produksi 150 hingga 200 ton, pihak perusahaan disebut tidak melanjutkan tanggung jawab pemasaran. Akibatnya, hasil panen terdampak hujan hingga mencair.
“Ketika salah satu pihak wanprestasi, maka haknya secara hukum batal demi hukum. Seharusnya tidak ada lagi otoritas untuk menggunakan alat kekuasaan negara dalam hal ini aparat kepolisian untuk melakukan police line,” tegasnya.
Agustinus yang merupakan mantan anggota DPRD TTU 2 periode, menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum, termasuk mengajukan praperadilan, apabila tidak ada kepastian dalam proses penyelidikan tersebut.
“Kami yakin perkara ini tidak akan naik ke penyidikan karena tidak terbukti. Jika tidak ada kepastian, kami akan mengambil langkah hukum melalui praperadilan,” pungkasnya.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











