Perbedaan SP3 dan Restorative Justice dalam Kasus Roy Suryo
Dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menegaskan bahwa ia tidak akan mengajukan jalur restorative justice (RJ). Ia memilih untuk mengambil jalur SP3. Hal ini menjadi perhatian publik karena terdapat perbedaan mendasar antara kedua mekanisme hukum tersebut.
Apa Itu Restorative Justice?
Restorative Justice adalah metode penyelesaian perkara melalui dialog dan kesepakatan antara pelapor dan terlapor. Dalam praktiknya, RJ biasanya melibatkan:
- Permintaan maaf
- Kesepakatan damai
- Kadang-kadang kompensasi atau komitmen tertentu
Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan hubungan dan penyelesaian kekeluargaan. Namun, sering kali dianggap sebagai bentuk kompromi. Bahkan, tidak jarang dianggap sebagai “pengakuan bersalah terselubung”, meskipun secara hukum tidak selalu demikian.
Dalam kasus ini, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis memperoleh SP3 setelah menempuh jalur RJ. Mereka mencabut laporan polisi yang diajukan terhadap mereka.
Apa Itu SP3?
SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) adalah keputusan resmi penyidik untuk menghentikan penyidikan karena:
- Tidak cukup bukti
- Peristiwa bukan tindak pidana
- Demi hukum
SP3 merupakan bentuk pengakuan formal negara bahwa perkara tersebut tidak layak dilanjutkan ke tahap penuntutan. Dari sisi reputasi hukum, SP3 dinilai lebih “bersih” dibandingkan penyelesaian damai.
Dalam konteks syarat SP3 kepolisian, penerbitannya harus berbasis alasan hukum objektif, bukan sekadar kesepakatan para pihak.
Alasan di Balik Pilihan Roy Suryo
Keputusan Roy Suryo dalam perkara ini menunjukkan ia memilih kepastian hukum formal dibanding kompromi. Menurutnya, penghentian penyidikan ijazah murni demi hukum.
Roy menyatakan bahwa permintaan penghentian penyidikan ijazah murni demi hukum. Menurut dia, penghentian penyidikan laporan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis atau dikenal SP3, otomatis seluruh terlapor juga dihentikan penyidikannya.
Sebab perkara yang dimaksud menjadi satu laporan polisi. Roy sepakat dengan yang dikatakan eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno di mana untuk menghentikan penyidikan, pelapor harus mencabut laporannya. Bukan seperti yang terjadi saat ini hanya dua tersangka dicabut laporannya.
Harga Diri dan Reputasi
Bagi Roy, RJ bisa dipersepsikan sebagai kompromi. Ia tampak ingin membuktikan bahwa apa yang ia sampaikan memiliki dasar argumentatif, sehingga perdamaian bukan opsi.
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, menyatakan sejak 30 Juni 2025 kliennya berstatus sebagai saksi fakta dalam perkara dugaan ijazah palsu di Mabes Polri. Menurut Refly, secara doktrinal, penetapan tersangka terhadap saksi yang sedang memberikan keterangan mengenai objek perkara yang sama dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi hukum atau obstruction of justice.
Ia merujuk pada Pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 yang mewajibkan penundaan tuntutan hukum terhadap saksi hingga perkara pokoknya, yakni laporan dugaan pemalsuan surat, memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepastian Hukum
SP3 dinilai memberi status hukum yang lebih kuat dibanding perjanjian damai. Refly juga menyoroti penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penerbitan SP3 tersebut semestinya didahului dengan pencabutan laporan polisi (LP) terhadap keduanya.
Sementara, kata dia, LP tersebut berada dalam satu bundel dan satu nomor perkara yang sama. “Kalau LP-nya dicabut, maka otomatis semua gugur,” ujarnya. Refly mengutip pandangan mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, yang menyebut pencabutan laporan dalam satu perkara hanya dapat dikecualikan apabila tersangka meninggal dunia.
“Dalam hal ini Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tidak meninggal dunia sehingga ketika LP terhadap dia dicabut, maka enam lainnya harusnya gugur juga. Nah ini yang kita katakan melanggar prosedur,” kata Refly.
Prinsip “Demi Hukum”
Roy merasa perkara ini seharusnya gugur secara otomatis tanpa perlu mediasi. Kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) masih bergulir di kepolisian. Polda Metro Jaya yang menangani kasus itu pada awalnya menetapkan 8 tersangka kasus ijazah Jokowi yang dibagi menjadi dua klaster.
Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Namun belakangan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah tak lagi menjadi tersangka setelah mengajukan restorative justice (RJ).
Sementara itu, dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Saat ini, berkas perkara yang menjerat Roy Suryo Cs berstatus P19 atau harus dilengkapi penyidik setelah sebelumnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pihak kepolisian belum memberikan keterangan mengenai klaim dari kubu Roy Suryo.
Apa Langkah Polisi Selanjutnya?
Secara hukum, penyidik tidak dapat memaksakan Restorative Justice apabila salah satu pihak menolak. Dengan penolakan Roy, opsi yang tersedia bagi kepolisian hanya dua:
- Melanjutkan berkas hingga dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan dan masuk tahap persidangan.
- Menerima argumentasi hukum yang diajukan dan menerbitkan SP3 jika memang memenuhi syarat penghentian penyidikan.
Keputusan tersebut sepenuhnya berada pada penilaian objektif penyidik berdasarkan alat bukti.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











