"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Kasus Pemalsuan Identitas TikToker Vanessa Tuhuteru, Pengacara Pelapor Negasikan Tuduhan

Penetapan Vanessa Tuhuteru sebagai Tersangka Pemalsuan Identitas

Bareskrim Polri telah menetapkan TikTokers Vanessa Tuhuteru (VT) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan identitas, khususnya terkait Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Perkara ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri dengan tanggal 3 Februari 2025.

Menanggapi perkembangan kasus ini, kuasa hukum pelapor AC, Triyogo Waloyo, membantah berbagai tuduhan yang disampaikan oleh pihak Vanessa. VT sempat menuding bahwa terdapat pemalsuan ijazah dan penelantaran anak yang dilakukan oleh AC. Namun, menurut Triyogo, tuduhan tersebut tidak terbukti secara hukum dan tidak memiliki dasar fakta yang kuat.

“Tuduhan harus diuji dengan fakta hukum, bukan opini di media sosial. Faktanya tidak ada hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan klien kami melakukan penelantaran anak maupun pemalsuan dokumen pendidikan,” ujar Triyogo kepada wartawan di Jakarta pada Sabtu (14/2/2026).

Anak kliennya, inisial AE, menyelesaikan sekolah sesuai prosedur administrasi yang berlaku dan dapat diverifikasi secara resmi pada tahun ajaran 2022/2023. Seluruh dokumen administrasi, mulai dari proses pindah sekolah hingga kelulusan, disebut tersimpan lengkap dan dapat diverifikasi melalui mekanisme resmi. AE duduk di bangku SMP kemudian pindah dari Bali mengikuti ayahnya AC dengan surat pindah resmi dalam sistem Dapodik, serta telah dikonsultasikan dengan Dinas Pendidikan setempat.

Triyogo juga membantah tudingan bahwa ijazah anak lain berinisial CT diterbitkan melalui praktik ilegal. “Seluruh proses pendidikan dan penerbitan ijazah dilakukan sesuai ketentuan administrasi yang berlaku. Tidak pernah ada praktik pembelian atau transaksi ilegal sebagaimana yang dituduhkan,” tegasnya.

Penolakan Tuduhan Penelantaran Anak

Triyogo menegaskan bahwa tuduhan penelantaran anak juga tidak terbukti. Menurutnya, pada 2023 AC justru mengajukan permohonan pendampingan ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Bali dan NTT untuk memastikan kondisi anak-anaknya. Dari hasil pendampingan tersebut, dua anak berinisial AE dan AJ yang tinggal bersama AC dinyatakan dalam kondisi baik dan menunjukkan perkembangan positif.

Sementara itu, pendampingan terhadap satu anak lainnya disebut tidak berjalan optimal karena keterbatasan akses saat petugas hendak melakukan fasilitasi. Triyogo juga menyinggung peristiwa di Bali ketika AC menemukan anak-anak berada di kamar terkunci tanpa pengawasan orang dewasa. Dalam situasi itu, kata dia, AC membawa anak-anak keluar demi keselamatan mereka.

Secara hukum, posisi AC diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang mengabulkan perceraian sekaligus menetapkan hak asuh dua anak berada pada AC, sementara satu anak lainnya diasuh oleh Vanessa. Putusan tersebut telah dikuatkan di tingkat banding dan kini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

Penjelasan dari Bareskrim Polri

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menjelaskan bahwa pengungkapan perkara bermula dari laporan seorang pelapor berinisial AC yang melaporkan adanya dugaan pemalsuan identitas pada akta autentik berupa KTP atas nama VT dengan status perkawinan belum kawin. Padahal, saat dilaporkan, VT diketahui masih terikat perkawinan dengan pelapor AC.

Setelah menerima laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mendalami keterangan pelapor serta memeriksa 13 saksi dari Dukcapil Surabaya, Balikpapan, dan Alor, satu saksi rekan tersangka, serta tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli Kemendagri, dan ahli digital forensik.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan bahwa perkara ini telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dipersangkakan,” ujar Brigjen Pol Nurul Azizah kepada wartawan Sabtu (14/2/2026).

Tersangka diduga meminta petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengubah status perkawinannya dari kawin menjadi belum kawin. Sehingga seolah-olah keterangan tersebut sesuai dengan fakta yang sebenarnya. “Penggunaan keterangan palsu tersebut berpotensi menimbulkan kerugian, pelapor merasa dirugikan secara psikis bersama anak-anaknya, berpotensi menghilangkan hak-hak keperdataan anak, menghambat karier pelapor, serta mencemarkan nama baik,” jelasnya.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan dokumen berdasarkan beberapa penetapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Kalabahi Alor NTT, dan Pengadilan Negeri Balikpapan. Pada pemeriksaan kedua terhadap tersangka yang berlangsung Kamis (12/2/2026) pukul 20.30 WIB, penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan.

Penahanan dilakukan karena alasan objektif dan subjektif. Secara objektif, tersangka disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori VI hingga Rp2 miliar. “Secara subjektif, tersangka dinilai tidak kooperatif, memberikan informasi yang tidak sesuai fakta, serta berpotensi menghambat proses pemeriksaan,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik, datang terlambat saat pemeriksaan, tidak menyerahkan barang bukti yang dijanjikan, hingga menolak menandatangani sejumlah dokumen resmi terkait penangkapan dan penahanan.

Dari hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah meminta bantuan seorang ASN Disdukcapil Kabupaten Alor berinisial I untuk mengubah status perkawinan pada 7 September 2021. Perubahan tersebut terpantau dalam aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan diperkuat dengan barang bukti yang telah disita.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP yang telah disesuaikan menjadi Pasal 394 serta Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *