Penjelasan Terdakwa tentang Pengajuan Laporan ke Dewan Pengawas KPK
Terdakwa Hari Karyuliarto mengklaim telah melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Hal ini dilakukan karena belum diberikannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada pihaknya. LHP tersebut berkaitan dengan rincian perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina yang menjerat Hari Karyuliarto.
Kuasa hukum Hari, Humisar Sahala Pandjaitan, menjelaskan bahwa laporan itu disampaikan karena JPU tidak kunjung memberikan LHP BPK selama proses persidangan berlangsung. Ia menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu LHP BPK yang belum diberikan oleh Kejaksaan.
“Kami masih menunggu LHP BPK yang belum diberikan oleh Kejaksaan dalam hal ini JPU. Kemudian kami juga sudah melaporkan masalah belum diserahkannya LHP ini kepada kami oleh JPU,” kata Humisar saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Sementara itu, tim kuasa hukum lainnya, Wa Ode Nurzainab, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengetahui secara pasti besaran kerugian negara sebesar USD 113 juta yang sebelumnya didakwakan Jaksa terhadap kliennya. Menurutnya, Pertamina justru meraup untung dari pengadaan LNG ini berdasarkan keterangan saksi yang hadir di persidangan.
“Jadi kami ingin tahu auditnya seperti apa, pemeriksaanya seperti apa? Jangan-jangan ini pesanan telah terjadi kerugian,” ujarnya.
Meski begitu, ketika ditanya mengenai kapan pihaknya melaporkan JPU ke Dewas KPK, Wa Ode enggan membeberkan secara rinci. Ia hanya menyatakan bahwa upaya ini sebagai tindaklanjut untuk membuktikan dakwaan Jaksa terhadap kliennya dalam kasus pengadaan LNG tersebut.
“Ya itu maaf belum bisa kami publikasikan (soal pelaporan JPU ke Dewas). Tapi kami akan memperjuangkan hak-hak beliau salah satunya memperoleh LHP BPK yang katanya rugi itu,” jelasnya.
Didakwa Rugikan Negara USD 113 Juta
Sebelumnya, dua mantan petinggi PT Pertamina (Persero) didakwa merugikan negara sebesar USD 113.839.186,60 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021. Adapun kedua mantan petinggi Pertamina itu yakni Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani.
Dalam berkas dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa perbuatan itu dilakukan Hari dan Yenni bersama-sama dengan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
“Terdakwa I Hari Karyuliarto dan Terdakwa II Yenni Andayani melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) sebesar US$113.839.186,60,” ujar Jaksa KPK Yoga Pratomo saat bacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2025).
Tempat Pelaksanaan Tindak Pidana
Dalam dakwaannya, jaksa membeberkan bahwa tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa terjadi di tiga tempat bahkan di negara berbeda. Adapun tindak pidana itu antara lain terjadi di Kantor Pusat PT Pertamina di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat; di Hotel Sheraton Bandara di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang; dan di Kantor Corpus Christi Liquefaction di 700 Milam St. Suite 800, Houston, USA.
Jaksa menjelaskan bahwa Hari disebut tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.; menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang di dalamnya termasuk formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik.
Selain itu, lanjut jaksa, Hari juga diketahui menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan harga LNG Corpus Christi Liquefaction Train 2 kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik atau sumber lainnya yang menggunakan harga minyak mentah.
“Terdakwa menyetujui penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa adanya pembeli LNG yang mengikat; tidak menyusun dan melampirkan kajian keekonomian, risiko dan mitigasinya, serta tidak melampirkan draf Sales and Purchase Agreement (SPA) dalam memorandum permintaan persetujuan kepada direksi mengenai keputusan atas penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1,” jelas jaksa.
Peran Terdakwa Yenni
Sementara itu, terdakwa Yenni, dijelaskan jaksa, bahwa yang bersangkutan mengusulkan kepada Hari untuk menandatangani risalah rapat direksi (RRD) srikuler mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG train 1 dan train 2 dari Corpus Christi Liquefaction tanpa adanya dukungan kajian ekonomi, kajian resiko, dan mitigasi proses pengadaan LNG Corpus.
Selain itu, penandatanganan perjanjian jual beli LNG itu menurut jaksa juga tanpa adanya pembeli LNG Corpus yang telah diikat dengan perjanjian.
“Terdakwa II menandatangani SPA Train 1 Pembelian LNG antara PT Pertamina dengan Corpus Christi Liquefaction pada tanggal 4 Desember 2013 berdasarkan Surat Kuasa dari Karen Agustiawan walaupun belum seluruh direksi PT Pertamina menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) dan tanpa adanya tanggapan tertulis dewan komisaris PT Pertamina dan Persetujuan RUPS, serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian,” pungkasnya.
Akibat Perbuatannya
Akibat perbuatannya itu, Jaksa pun menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











