Kasus Sengketa Tanah di Surabaya: Lahan Panti Asuhan Diduga Disalahgunakan oleh Mafia Tanah
Lahan panti asuhan yang seharusnya menjadi tempat berlindung bagi anak-anak terlantar kini justru menjadi sasaran dari praktik mafia tanah. Di Surabaya, sebuah lahan yang telah dibeli secara sah sejak tahun 2004 kini diduga beralih tangan hanya karena adanya manipulasi sertifikat tanah. Kejadian ini menunjukkan betapa rentannya aset sosial jika tidak diawasi dengan baik.
Pengalaman Warga yang Terkena Dugaan Mafia Tanah
Seorang warga Surabaya bernama Go Phen Sian (70) melaporkan dugaan mafia tanah ke Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ia mengaku membeli sebidang tanah seluas 10 x 20 meter di kawasan Keputih Tegal Timur sejak tahun 2004. Menurut kuasa hukumnya, Dimas Pangga Putra, kliennya membeli tanah tersebut secara sah melalui akta jual beli di hadapan notaris dengan niat mendirikan panti asuhan. Selama beberapa tahun, pajak bumi dan bangunan (PBB) dibayarkan sebagai syarat pengurusan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pada tahun 2010, peta bidang tanah atas nama Go Phen Sian telah terbit. Namun pada 2024, sertifikat tanah yang dinantikan justru diketahui telah terbit atas nama Rofiul Anam dan bahkan telah berpindah tangan kepada Heri Budiman melalui jual beli. “Klien saya dikejutkan ketika mengetahui sertifikat sudah terbit, tetapi bukan atas namanya,” ujar Dimas.
Mengapa Lahan Panti Asuhan Rentan Disasar?
Kasus seperti ini bukanlah kejadian tunggal. Ada beberapa faktor yang membuat lahan fasilitas sosial rentan menjadi target mafia tanah:
-
Status lahan belum bersertifikat
Banyak tanah yayasan atau panti asuhan masih berbentuk girik, petok D, atau sedang dalam proses pengurusan hak, sehingga rawan “disalip” pihak lain. -
Administrasi yang lemah
Pergantian pengurus yayasan, dokumen lama yang tercecer, atau kurangnya pencatatan digital membuat data tanah sulit diawasi secara konsisten. -
Lahan terlihat “diam”
Tanah yang digunakan untuk kegiatan sosial sering dianggap tidak produktif dan minim pengawasan, sehingga oleh oknum dipersepsikan seperti tidak bertuan.
Modus Mafia Tanah yang Perlu Diwaspadai
Agar masyarakat lebih waspada, berikut tiga modus mafia tanah yang kerap muncul dalam sengketa lahan fasilitas sosial:
-
Modus 1: Pemalsuan Dokumen (Warkah)
Oknum membuat dokumen pendukung palsu, seperti surat keterangan waris atau jual beli fiktif, untuk mengajukan sertifikat baru seolah-olah sah. -
Modus 2: “Menyalip” di Tengah Proses Administrasi
Proses sertifikasi yang macet bertahun-tahun, termasuk saat PTSL, dimanfaatkan untuk mengajukan permohonan paralel dengan data yang direkayasa. -
Modus 3: Kolaborasi dengan Oknum
Celah di tingkat kelurahan atau kecamatan dimanfaatkan untuk menerbitkan surat keterangan tanah baru di atas lahan yang telah memiliki alas hak. Dalam kasus ini, bahkan muncul dugaan penggunaan identitas pihak lain tanpa izin.
Tips Mencegah “Pencaplokan” Lahan Secara Tiba-tiba
Untuk mencegah kejadian serupa, ada beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan pemilik lahan dan pengelola yayasan:
-
Gunakan aplikasi Sentuh Tanahku
Aplikasi resmi BPN ini memungkinkan pemilik memantau status sertifikat dan mengecek sertifikat tanah online secara berkala. -
Pasang patok dan papan informasi
Penanda fisik yang jelas dapat mengurangi klaim sepihak dan menunjukkan bahwa lahan tersebut dikelola secara aktif. -
Audit dokumen secara berkala
Pastikan data tanah diverifikasi langsung ke kantor pertanahan, tidak hanya disimpan sebagai arsip. -
Digitalisasi warkah
Simpan salinan digital dokumen alas hak sebagai bukti cadangan jika terjadi sengketa.
Kesimpulan
Kasus sengketa tanah panti asuhan di Surabaya ini menjadi pengingat bahwa niat baik saja tidak cukup tanpa pengamanan administrasi yang kuat. Dugaan mafia tanah yang dialami Go Phen Sian menunjukkan betapa rentannya lahan fasilitas sosial jika luput dari pengawasan. Kuasa hukumnya, Dimas Pangga Putra, menegaskan bahwa kasus kliennya menjadi contoh nyata bagaimana dugaan permainan dokumen dapat merugikan masyarakat luas. Ia berharap aparat penegak hukum serius menangani perkara tersebut agar tidak memberi ruang bagi praktik mafia tanah.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











