"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Ahli pidana kuatkan dugaan penipuan Togar Situmorang Rp 1,8 M di PN Denpasar

Sidang Kasus Penipuan Rp 1,8 Miliar dengan Terdakwa Togar Situmorang

Sidang kasus dugaan penipuan sebesar Rp 1,8 miliar yang menjerat terdakwa pengacara Togar Situmorang kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada hari Kamis pagi (29/1/2026). Korban dalam perkara ini adalah mantan klien Togar Situmorang bernama Fanni Lauren Christie. Dalam sidang kali ini, pihak pengadilan menghadirkan saksi ahli pidana untuk memperkuat delik pidana yang menjerat terdakwa.

Saksi yang hadir dalam persidangan kali ini adalah DR. Dewi Bunga, SH., MH, Cla. Wanita berusia 38 tahun tersebut merupakan dosen pada Jurusan Hukum Fakultas Dharma Duta Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar. Lulusan UGM tahun 2021 ini menjelaskan tentang Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan.

Menurutnya, secara yuridis, delik penggelapan harus memenuhi beberapa unsur pokok. Pertama, unsur subyektif delik berupa kesengajaan pelaku untuk menggelapkan barang milik orang lain. Unsur kedua adalah obyektif delik yang terdiri atas unsur menguasai secara melawan hukum, unsur suatu benda, serta bahwa benda tersebut sudah ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Selain itu, saksi juga menjelaskan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Menurutnya, tindakan penipuan memiliki ciri-ciri seperti adanya niat jahat dan tipu muslihat. “Prinsip dasar tindak pidana penipuan adalah tidak jujur cara untuk memperoleh harta itu yaitu dengan cara curang atau tipu muslihat,” ujarnya.

Dalam konteks kasus ini, terdapat perbuatan melawan hukum berupa penguasaan terhadap uang yang bertentangan dengan hukum. Perbuatan menguasai bagi dirinya sendiri (zich toeigenen) juga menjadi salah satu aspek penting dalam kasus ini. Selain itu, benda yang kuasai adalah uang milik pelapor atau setidak-tidaknya milik suami pelapor.

Unsur-unsur ini diduga terkait dengan hubungan hukum antara pelapor dan terlapor dalam jasa hukum yang diberikan oleh terlapor. Penguasaan dilakukan karena adanya hubungan hukum tersebut. Dalam hal ini, terdakwa diduga melakukan perbuatan yang disadari dan dikehendaki tanpa alasan penghapus pidana.

Janji-Janji yang Tidak Terpenuhi

Dalam berbagai percakapan baik secara langsung maupun melalui handphone, terdakwa memberikan janji bahwa jika ada uang Rp 1 miliar, maka Luca Simioni akan menjadi tersangka. Namun setelah uang itu ditransfer, ternyata janji itu tidak bisa dipenuhi. Hal yang sama juga terjadi untuk janji deportasi sebesar Rp 500 juta. Setelah uang ditransfer, janji itu juga tidak terpenuhi. Semua biaya-biaya ini berada di luar perjanjian jasa hukum (PJH) yang sudah disepakati dan semuanya tidak bisa terpenuhi.

Ahli lain dalam kasus ini adalah DR. I Nengah Nuarta, SH. MH dari Universitas Udayana Bali. Ia menyoroti hak dan kewajiban seorang advokat menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Menurutnya, seorang advokat hanya bisa menerima jasa pengacara yang biasanya dibayar di muka, biaya operasional, dan success fee.

Namun, jika ada janji-janji bahwa kasus hukum yang ditandatangani bisa sukses dengan sejumlah uang, dan akhirnya tidak bisa terwujud, maka dapat memenuhi unsur penipuan. Pernyataan ini menunjukkan bahwa tindakan atau janji yang disampaikan tersangka kepada korban atau pelapor merupakan itikad tidak baik karena tidak memenuhi apa yang disepakati dengan kliennya.

Pelanggaran Etika Advokat

Pasal 4 huruf (c) Kode Etik Advokat Indonesia tanggal 23 Mei 2023 menyebutkan bahwa advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang. Dengan serangkaian janji tersebut saja telah melanggar isi dari Kode Etik Advokat, dan berimplikasi pada pidana.

Janji yang disampaikan advokat kepada korban/pelapor merupakan itikad tidak baik karena pemberian uang kepada aparat penegak hukum untuk memenangkan atau memenuhi keinginan salah satu pihak adalah bentuk dari tindak pidana. Bahkan dalam Pasal 3 huruf (f) Kode Etik Advokat Indonesia tanggal 23 Mei 2023, mengatur bahwa advokat tidak dibenarkan untuk melakukan pekerjaan lain yang dapat merugikan kebebasan, derajat, dan martabat advokat.

Memberikan uang kepada aparat penegak hukum itu jelas merendahkan derajat dan martabat profesi advokat, bahkan dapat berimplikasi pidana. Unsur pasal 378 atau 372 KUHP bisa dikenai kepada seorang advokat bila ada hasutan kepada klien untuk memberikan uang kepada pejabat negara. Adanya hasutan advokat kepada klien dengan mengatasnamakan pejabat atau aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara yang dihadapi kliennya, yang membuat klien menyerahkan sejumlah uang kepada advokat. Dengan sejumlah uang atau barang tertentu tersebut, advokat tidak dapat memenuhi janjinya.

Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *