Isu Merokok Saat Berkendara Menjadi Perhatian Masyarakat
Keluhan masyarakat terhadap kebiasaan merokok saat berkendara semakin meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa masalah ini tidak lagi dianggap sepele, melainkan menjadi isu yang berkaitan langsung dengan keselamatan lalu lintas dan hak pengguna jalan lainnya. Dampak dari perilaku ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan serta mengancam rasa aman di ruang publik.
Untuk menangani isu ini, Portal Informasi Pengendalian Tembakau Indonesia, ProTC.id, mengambil inisiatif dengan membuka forum diskusi publik. Forum ini bertujuan untuk menyediakan ruang bagi berbagai pihak untuk saling berbagi data, pengalaman lapangan, serta rujukan kebijakan agar isu ini dapat dibahas secara jernih, proporsional, dan bertanggung jawab.
Perilaku Merokok Saat Berkendara Mengancam Keselamatan
Perilaku merokok saat berkendara dinilai semakin sering dikeluhkan oleh masyarakat. Banyak warga merasa terganggu karena asap rokok yang menyebar di sekitar kendaraan, sehingga memengaruhi konsentrasi dan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain. Bahkan, beberapa ahli dan aktivis keselamatan lalu lintas menilai bahwa tindakan ini bisa berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang lebih besar.
Beberapa langkah hukum telah diambil sebagai respons terhadap isu ini. Seorang warga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait dugaan pelanggaran hak keselamatan berkendara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283.
Suara Aktivis Keselamatan Lalu Lintas
Melalui diskusi publik ini, ProTC.id menghadirkan berbagai suara dari warga yang selama ini aktif mengedukasi serta mengadvokasi keselamatan berlalu lintas. Salah satu tokoh yang turut berbicara adalah Bariqi (@pak_polisi_konoha), seorang polisi sekaligus konten kreator yang fokus pada edukasi keselamatan lalu lintas. Ia menekankan bahwa merokok saat berkendara memiliki risiko nyata bagi keselamatan.
“Merokok saat berkendara mengganggu konsentrasi dan membahayakan pengguna jalan lain. Sebagai ruang publik, jalan raya menuntut disiplin dan tanggung jawab bersama. Namun, normalisasi rokok dan minimnya sosialisasi aturan membuat pelanggaran ini terus terjadi dan teguran dianggap sepele. Di era no viral, no justice, imbauan saja tidak cukup, diperlukan sanksi tegas, termasuk sanksi sosial, demi melindungi hak masyarakat atas keselamatan di jalan raya,” ujarnya.
Sementara itu, pandangan serupa disampaikan oleh Evaldy Mulya Putra (@mintadisundut), konten kreator yang juga aktif mengedukasi keselamatan berlalu lintas. Ia menyoroti banyaknya keluhan masyarakat yang selama ini tidak mendapatkan ruang penyampaian.
“Banyak warga menyampaikan keluhan karena merasa terganggu dan tidak aman ketika berhadapan dengan pengendara yang merokok di jalan. Bagi mereka, merokok saat berkendara bukanlah perilaku yang normal, melainkan tindakan yang mengganggu konsentrasi, membahayakan keselamatan, dan melanggar hak orang lain atas rasa aman. Karena itu, keselamatan berkendara seharusnya menjadi kepentingan bersama, bukan semata urusan individu,” katanya.
Perspektif Korban Langsung
Isu ini juga mendapat sorotan dari perspektif korban langsung. Seorang mahasiswa yang mengalami sendiri dampak berbahaya dari perilaku merokok di jalan turut menyuarakan pengalamannya. Kehadiran sudut pandang korban menjadi penting untuk menegaskan bahwa risiko yang ditimbulkan bukan sekadar wacana, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan publik.
Suara tersebut datang dari Muhammad Reihan Alfariziq, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, yang memilih jalur konstitusional dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menegaskan bahwa persoalan ini menyentuh hak dasar warga negara.
“Ada hak konstitusional masyarakat yang dilanggar ketika perilaku merokok saat berkendara dibiarkan dan membahayakan orang lain. Yang kami harapkan, undang-undang ini ditafsirkan secara utuh, tidak ambigu, sehingga memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Upaya Berkelanjutan untuk Keselamatan Berkendara
Sebagai agenda pembuka di awal tahun 2026, diskusi publik ini diharapkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat partisipasi masyarakat serta mendorong perhatian yang lebih luas terhadap pentingnya perlindungan keselamatan berkendara dan pengendalian tembakau di Indonesia.











