Penetapan Tersangka Terhadap Anggota DPRD Pelalawan
Polres Pelalawan akhirnya mengungkapkan informasi terkait penetapan tersangka terhadap SU, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan. SU telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (30/1/2026) di gedung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan.
SU memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Pelalawan didampingi tim pengacaranya dari kantor advokat dan Penasihat Hukum Tatang Suprayoga SH MH dan Rekan. Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK membenarkan jika SU sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ijazah palsu.
“Yang bersangkutan sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkap John Louis Letedara kepada wartawan. Penyidik terus mendalami kasus tersebut setelah penyelidikan dimulai sejak tahun 2025 lalu. Mengingat perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Perkara saat ini dalam tahap penyidikan,” tambah AKBP John Louis Letedara. Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu wakil rakyat itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: SP.Tap/06/I/RES.1.9/2026/Satreskrim yang dikeluarkan pada 26 Januari 2026.
Penyelidikan perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/116/XI/2025/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal 4 November 2025. Satreskrim Polres Pelalawan juga telah menerbitkan Surat Panggilan Tersangka Ke-1 dengan Nomor: S.Pgl/Tsk.1/03/I/RES.1.9/2026/Satreskrim. Dalam surat itu diminta kepada Sunardi hadir untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
Penuhi Panggilan
Anggota DPRD SU memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (30/1/2026) lalu untuk diperiksa sebagai tersangka. Pantauan di gedung Satreskrim Polres Pelalawan, anggota Fraksi Golkar DPRD Pelalawan itu datang sekitar pukul 10.30 wib. Ia masuk ke ruangan Unit III dan menjalani pemeriksaan dengan didampingi tim pengacaranya.
Anggota dewan tiga periode ini seharusnya diperiksa oleh penyidik Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), namun ia diminta keterangan di ruangan unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Proses pemeriksaan berlangsung selama hampir 2 jam.
Beberapa anggota DPRD Pelalawan turut hadir di ruangan tunggu gedung Satreskrim untuk memberikan dukungan moril kepada SU. Ada lima orang wakil rakyat yang datang, empat diantaranya dari Fraksi Golkar dan satu orang dari Fraksi PKS.
Kemudian SU keluar ruangan bersama pengacaranya usai pemeriksaan, hendak melaksanakan sholat Jumat. Saat ditemui wartawan, SU awalnya menolak memberikan keterangan terkait kasus yang menjeratnya dan status hukum yang disandangnya.
“Semuanya masih proses dan sedang berjalan. Belum selesai (pemeriksaan),” ujar SU sambil tersenyum kepada wartawan, jelang Sholat Jumat. Namun setelah ditanyakan berulang kali, akhirnya SU angkat bicara. Ia membenarkan dirinya diperiksa sebagai tersangka. Setelah mendapatkan pemberitahuan dari penyidik beberapa hari yang lalu.
“Iya panggilan pertama (sebagai tersangka),” lanjut SU. Ia mengungkapkan akan menjalani semua proses hukum yang berlaku sesuai aturan perundang-undangan dan negara yang berlandaskan hukum.
Pengacara Mendampingi
Pengacara SU dari Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Tatang Suprayoga SH MH dan Rekan mendampingi SU selama proses permintaan keterangan dari penyidik Polres Pelalawan. Dua orang pengacara memberikan pendampingan melalui surat kuasa yang telah diteken SU.
“Kami mendampingi Bapak Sunardi untuk diperiksa sebagai tersangka. Pada intinya kita sangat menghormati dan menjunjung tinggi hukum yang ada di negara ini,” kata Tatang Suprayoga kepada wartawan. Adapun upaya hukum yang akan diambil oleh tim pengacara SU akan melihat tahapan-tahapan berikutnya atas status tersangka yang telah disematkan oleh penyidik Satreskrim Polres Pelalawan.
Ia menyebutkan kasus yang dituduhkan kepada kliennya terkait dugaan ijazah palsu. “Yang jelas hari ini, tersangkanya (SU) kami hadirkan. Diperiksa dengan baik dan selesai dengan baik juga,” beber Tatang.
Lebih rinci dijelaskannya, SU diduga menggunakan ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk mengambil ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) melalui program paket C. Ijazah tersebut digunakan SU dalam mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan sejak periode pertama.











