Kasus Pengambilalihan Aset di The Double View Mansion
Seorang kurator dari PT Indo Bhali Makmurjaya (Dalam Pailit) bernama Berto Lomios dilaporkan ke Polda Bali karena diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum. Dugaan tindak pidana tersebut terkait dengan pengosongan dan penguasaan aset tanpa izin pemilik sah.
Tindakan yang Diduga Melanggar Hukum
Berto Lomios, yang bertindak sebagai kurator, dilaporkan telah memasuki pekarangan atau obyek milik orang lain tanpa izin. Selain itu, ia juga dituduh menguasai aset yang sebenarnya menjadi milik Duccio Cantini. Kuasa hukum korban, Ducio Cantini, yaitu FX. Denny S. Aliandu, S.H., M.H., dan Ignasius Yohanes Suku Sega, S.H., mengatakan bahwa laporan ini dibuat berdasarkan pasal 167 KUHP yang melarang tindakan memasuki pekarangan tanpa izin.
Laporan polisi No. LP/B/800/XI/2024/SPKT/Polda Bali tanggal 20 November 2024 menunjukkan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. Namun, terlapor belum memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan.
Kronologi Kejadian
Kronologi dugaan tindak pidana ini dimulai pada tanggal 9 Oktober 2024, ketika terlapor melakukan pengosongan dan penguasaan fisik atas aset unit milik Duccio Cantini. Unit tersebut berada di apartemen The Double View Mansion, bangunan 4 lantai 2 nomor 3, yang dibangun oleh PT Indo Bhali Makmurjaya.
Padahal, Duccio Cantini telah membeli unit apartemen tersebut secara sah pada tahun 2021. Namun, unit tersebut kemudian dijadikan boedel pailit oleh kurator, sehingga menghalangi pemilik unit untuk masuk ke dalamnya.
Kerugian yang Dialami
Akibat permasalahan ini, Duccio Cantini mengalami kerugian besar dan tidak dapat menggunakan unit apartemen yang menjadi miliknya. Oleh karena itu, kuasa hukum korban mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan lain-lain ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Putusan Pengadilan Niaga
Putusan Pengadilan Niaga Nomor 8/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2025/PN.Niaga.Sby tertanggal 4 September 2025 menyatakan bahwa hak sewa unit apartemen tersebut sah milik Duccio Cantini. Putusan ini berbunyi:
- Pertama, mengabulkan gugatan lain-lain dari Penggugat untuk sebagian.
- Kedua, menyatakan hak sewa unit apartemen pada The Double View Mansions yang terletak di bangunan apartemen 4, lantai 2, nomor 3, dan berlokasi di Desa Pererenan, Kec. Mengwi, Kab. Badung, Provinsi Bali; berdasarkan pada Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak Sewa Nomor 3 tanggal 2 Juli 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris Eddy Nyoman Winarta, S.H.;
- Ketiga, menyatakan unit apartemen tersebut bukan sebagai boedel pailit;
- Keempat, menyatakan batal dan tidak sah Pertelaan (Daftar) Sementara Harta Pailit PT. Indo Bhali Makmurjaya (Dalam Pailit) tertanggal 1 Oktober 2024 yang dibuat oleh TERGUGAT serta telah disetujui dan ditandatangani oleh Hakim Pengawas dan Panitera Pengganti;
- Kelima, menyatakan bangunan gedung, setempat dikenal The Double View Mansions Apartment bukan sebagai boedel pailit;
- Keenam, menyatakan mengeluarkan Bangunan Gedung, setempat dikenal The Double View Mansions Apartment dari Pertelaan (Daftar) Sementara Harta Pailit PT. Indo Bhali Makmurjaya (Dalam Pailit) tertanggal 1 Oktober 2024;
- Ketujuh, menghukum tergugat untuk mengeluarkan atau mencoret Bangunan Gedung, setempat dikenal The Double View Mansions Apartment dari Pertelaan (Daftar) Sementara Harta Pailit PT. Indo Bhali Makmurjaya (DalamPailit) tertanggal 1 Oktober 2024;
- Kedelapan, memerintahkan tergugat untuk mengeluarkan atau mencoret Bangunan Gedung, setempat dikenal The Double View Mansions Apartment dari Pertelaan (Daftar) Sementara Harta Pailit PT. Indo Bhali Makmurjaya (DalamPailit) tertanggal 1 Oktober 2024;
- Kesembilan, memerintahkan tergugat untuk menyerahkan unit apartemen pada The Double View Mansions yang terletak di bangunan apartemen 4, lantai 2, nomor 3, dan berlokasi di Desa Pererenan, Kec. Mengwi, Kab. Badung, Provinsi Bali; berdasarkan pada Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak Sewa Nomor 3 tanggal 2 Juli 2021 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris Eddy Nyoman Winarta, S.H.; kepada PENGGUGAT dalam keadaan semula;
- Kesepuluh, memerintahkan tergugat untuk menerbitkan Pertelaan (Daftar) Harta Pailit PT. Indo Bhali Makmurjaya (Dalam Pailit) tanpa memasukkan Bangunan Gedung, setempat dikenal The Double View Mansions Apartment;
- Kesebelas, menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Keduabelas, menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.410.000,00.
Proses Hukum yang Masih Berlangsung
Meskipun putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, hingga saat ini kurator belum juga menyerahkan unit tersebut dan melaksanakan isi putusan. Proses di Polda Bali masih dalam tahap penyelidikan, dan terlapor belum memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan.
Permintaan Kuasa Hukum
Kuasa hukum korban meminta agar proses segera ditingkatkan ke penyidikan dan segera dilakukan penetapan tersangka. Selain itu, mereka juga meminta penyidik untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan atas unit klien mereka.
Tujuan dari permintaan ini adalah untuk melindungi dan menjamin hak dan kepentingan Duccio Cantini atas unitnya di The Double View Mansion. Dengan kondisi yang demikian, semakin meyakinkan bahwa Terlapor diduga melakukan tindak pidana melanggar pasal 167 KUHP.











