"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Hanya Polisi Bersertifikat di Satlantas Polresta Gorontalo yang Bisa Tilang Pengendara

Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas di Polresta Gorontalo

Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Gorontalo Kota, AKP Mutiara Puspitasari Hartono, menjelaskan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas kini dilakukan dengan aturan yang lebih ketat. Hal ini mencakup sistem elektronik hingga penilangan manual yang hanya boleh dilakukan oleh petugas tertentu dan bersertifikat.

Mutiara mengungkapkan bahwa secara umum terdapat dua mekanisme penindakan pelanggaran lalu lintas yang berlaku saat ini, yaitu melalui sistem tilang elektronik atau ETLE dan tilang manual.

“Penilaian pelanggaran itu ada dua. Pertama lewat ETLE, yaitu kamera yang terpasang di beberapa ruas jalan di Gorontalo. Kedua melalui tilang manual, tetapi ini tidak bisa dilakukan sembarangan,” ujar Mutiara pada Senin (19/1/2026).

Menurutnya, untuk tilang manual, kewenangan utama berada pada perwira yang sudah mengantongi sertifikasi khusus. Jika penindakan dilakukan oleh bintara, maka wajib bersertifikat dan harus didampingi perwira.

“Kalau ada bintara yang menilang, dia harus bersertifikasi dan didampingi perwira. Jadi bukan semua anggota bisa melakukan penilangan. Ini penting supaya masyarakat tahu bahwa ada aturan dan pengawasan di internal kami,” katanya.

Mutiara membeberkan, seluruh perwira Satlantas Polresta Gorontalo Kota saat ini telah mengantongi sertifikat penindakan. Perwira yang memiliki sertifikat yakni Kasat Lantas Kanit Turjawali, Kanit Gakkum, dan Kanit Regident.

“Semuanya sudah bersertifikasi. Bahkan bulan lalu kami juga melaksanakan sertifikasi tambahan untuk peningkatan kualitas penindakan. Baur Tilang juga sudah bersertifikat,” jelasnya.

Mutiara lanjutnya juga menekankan, surat tilang yang sah harus ditandatangani oleh perwira. Tidak dibenarkan surat tilang ditandatangani oleh anggota yang tidak memiliki kewenangan.

“Kalau masyarakat menerima surat tilang, silakan cek. Yang menandatangani itu perwira. Tidak ada anggota lain yang menandatangani surat tilang,” tegasnya.

Sementara itu, bagi anggota yang belum memiliki sertifikasi, perannya hanya sebatas patroli dan pengamanan. Maka jika menemukan pelanggaran, mereka tidak boleh langsung menilang.

“Anggota yang tidak bersertifikasi hanya bisa membawa pelanggar ke Mako Satlantas. Untuk penilangan tetap dilakukan oleh perwira atau Baur Tilang. Jadi tidak boleh asal tilang di jalan,” kata Mutiara.

Aturan Penindakan dan Sertifikasi

Tilang mobile yang kerap menjadi pertanyaan masyarakat, Mutiara menjelaskan mekanismenya tetap mengacu pada aturan Korlantas Polri. Penilangan tidak dilakukan secara tiba-tiba tanpa proses.

“Atensi dari Bapak Kapolresta jelas, yang utama adalah peneguran dulu. Tidak serta-merta langsung ditilang. Ada surat teguran, ada blanko teguran. Kalau pelanggaran itu berulang, baru diberikan surat tilang,” ujarnya.

Dia menambahkan, regulasi penilangan pada dasarnya tidak berubah. Prosesnya tetap bisa dilanjutkan ke sidang, dan tidak ada kewajiban menitipkan denda di tempat.

“Untuk aturannya tidak ada yang berubah dari Korlantas. Mungkin masyarakat masih bingung ketika menerima surat tilang harus bagaimana, padahal mekanismenya sudah diatur dan transparan,” katanya.

Terkait penindakan secara hunting atau patroli berjalan, Mutiara menjelaskan, petugas boleh melakukan peneguran atau membawa pelanggar ke kantor.

Namun satu hal yang dilarang keras adalah melakukan pengejaran.

“Untuk pengejaran itu tidak diperbolehkan. Tidak ada istilah kejar-kejaran. Saya selalu tekankan ke anggota, kalau ada pelanggar tidak perlu dikejar karena itu membahayakan,” ucapnya.

Ia mencontohkan kejadian sebelumnya, di mana seorang pengendara terjatuh ke selokan meski tidak dikejar oleh petugas.

“Itu saja sudah celaka, padahal tidak dikejar. Apalagi kalau dikejar, risikonya lebih besar, bisa membahayakan pelanggar dan anggota. Keselamatan tetap yang utama,” katanya.

Mutiara berharap masyarakat lebih memahami hak dan kewajiban mereka di jalan, sekaligus tidak mudah terprovokasi isu bahwa polisi bisa menilang sesuka hati.

“Kami bekerja berdasarkan aturan. Tujuan utamanya bukan menghukum, tapi menertibkan dan menjaga keselamatan bersama di jalan raya,” pungkasnya.

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *