Klarifikasi dan Pengunduran Diri Kuasa Hukum Yai Mim
Yai Mim, mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, mengalami konflik dengan salah satu kuasa hukumnya bernama Fakhruddin Umasugi alias Dino. Konflik ini berawal dari klaim bahwa Dino sering meminta uang untuk menyelesaikan masalah hukum yang menjerat Yai Mim. Video yang merekam kejadian tersebut menjadi viral di media sosial, termasuk diunggah oleh akun @yaimimofficial_1.
Dalam video berdurasi dua menit itu, Yai Mim menyampaikan pernyataannya dengan nada marah. Ia menyuruh Dino keluar dari grup pembela Yai Mim dan meminta Agustian untuk memecat Dino. “Dino kamu keluar dari grup pembela Yai Mim. Agustian, aku minta Dino pecaten,” kata Yai Mim dalam video tersebut.
Selain itu, Yai Mim juga mengklaim bahwa Dino kerap kali meminta sejumlah uang untuk menyelesaikan masalah hukum. Ia bahkan mengancam akan melaporkan Dino ke pihak Kepolisian karena dugaan pemerasan. “Dino bolak balik njaluk duwek, Rp 15 juta, narik Rp 30 juta tapi durung dikeki. Katanya digawe bayari dekan fakultas hukum UB, ahli pidana. Wes aku gak butuh ahli-ahlian, aku penjaraen. Nek kowe njaluk duwek aku tak keki. Tapi nek njaluk duwek bojoku, maaf. Kowe telah melakukan pemerasan. Tak laporkan polisi kowe,” tegas Yai Mim.
Penurunan Video dan Klarifikasi
Setelah video tersebut menjadi viral, Yai Mim melakukan klarifikasi dan menghapus video tersebut dari media sosial. Ia menyatakan bahwa ia sudah menurunkan video tersebut dan melakukan klarifikasi atas peristiwa yang terjadi. “Sudah saya takedown, dan sudah saya klarifikasi,” ujar Yai Mim saat dikonfirmasi.
Kuasa Hukum Mundur dan Bantah Pemerasan
Fakhruddin Umasugi, yang sebelumnya menjabat sebagai kuasa hukum Yai Mim, mengumumkan pengunduran dirinya. Menurut dia, video yang dibuat Yai Mim dinilai menyinggung harkat dan martabatnya sebagai advokat. “Iya, saya mundur. Alasannya karena sudah menyinggung prinsip ya. Karena saya di-framing, ada hal pribadi antara saya dan Bu Ros dan sebagainya,” katanya.
Dia juga membantah perihal pemerasan yang dikatakan Yai Mim. Menurut Fakhruddin, selama proses pendampingan hukum berjalan, persoalan uang terpusat satu pintu melalui Agustian Siagian selaku ketua tim kuasa hukum. “Kalau uang tidak, uang sudah clear. Karena uang tidak pernah masuk ke saya, uang itu semua lewat ketua tim Agustian. Uang tidak pernah lewat saya,” ujarnya.
Meskipun Yai Mim telah melakukan permohonan maaf dan klarifikasi yang diunggah di akun pribadinya, Fakhruddin menegaskan bahwa keputusannya mundur telah bulat. “Tadi juga sudah ada klarifikasi juga dari Pak Yai di social media. Klarifikasi permohonan maaf dan lain sebagainya. Menyikapi itu, ya biar ketua tim yang jalan. Saya menarik diri karena sudah bertentangan dengan prinsip,” pungkasnya.
Yai Mim Tersangka Kasus Dugaan Pornografi
Sebelumnya, Polresta Malang Kota resmi menetapkan Yai Mim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan gelar perkara pada Selasa, 6 Januari 2026.
Kuasa hukum korban, Nurul Sahara, Moh Zaki menyebut kepastian status hukum tersebut menjadi titik terang setelah proses panjang yang dilalui kliennya. “Setidaknya ini memberi kepastian hukum. Walaupun ini masih tahap awal, kami menghormati proses yang sedang berjalan,” ujar Zaki.
Menurut Zaki, informasi penetapan tersangka tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan konfirmasi langsung kepada penyidik serta Kasi Humas Polresta Malang Kota. Ia menyebut informasi yang beredar di publik akhirnya terkonfirmasi secara resmi.
Harapan Penahanan Demi Kondusivitas
Meski telah berstatus tersangka, Yai Mim hingga kini belum dilakukan penahanan. Menurut Zaki, keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Namun demikian, ia berharap langkah penahanan dapat dipertimbangkan mengingat ancaman pidana dalam kasus dugaan pornografi dan pelecehan seksual tersebut melebihi lima tahun penjara.
“Secara normatif, ancaman pidananya memungkinkan untuk dilakukan penahanan. Tapi kami tetap menghormati kewenangan penyidik,” ujarnya.
Yai Mim Ngaku Pasien RSJ
Di sisi lain, Yai Mim mengaku menjadi pasien rumah sakit jiwa di Lawang, Malang. Kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian membenarkan kliennya pernah menjalani perawatan di RSJ Lawang, meski belum dapat memastikan secara rinci waktu dan durasi perawatan tersebut.
“Ada dokumennya, tapi saya bukan orang medis jadi saya tidak bisa membaca dokumen itu. Yai Mim mengakui, terus gangguan jiwa itu kan ada presentasinya. Saya lupa kapan dirawat,” kata Agustian saat ditemui di Polresta Malang Kota, Kamis.
Bahkan, menurut Agustian, Yai Mim mengaku masih perlu mengonsumsi obat dan menjalani rawat jalan di RSJ Radjiman Wediodiningrat. “Cerita dari yang bersangkutan, seharusnya beliau itu rutin mengkonsumsi obat dan harus menjalani pelayanan di RSJ menurut keterangannya,” ujarnya.
Meskipun demikian, pihak kuasa hukum belum memastikan langkah hukum selanjutnya. Termasuk apakah dokumen terkait kondisi kejiwaan Yai Mim akan diajukan dalam proses penyidikan untuk meringankan status tersangka. “Secara hukum, itu biar menjadi ranah penyidik untuk mendalami. Kita lihat nanti urgensinya seperti apa, apakah perlu kita masukan dalam penyidikan atau tidak,” kata Agustian.











