"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Biaya dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris

Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Melalui Notaris atau PPAT

Balik nama sertifikat tanah adalah langkah penting dalam transaksi jual beli tanah. Tujuannya adalah untuk mengubah nama pemilik lama yang tercantum dalam sertifikat menjadi nama pemilik baru, sehingga status kepemilikan tanah tercatat secara sah. Biasanya, proses ini dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris yang berwenang mengesahkan akta jual beli. Namun, balik nama sertifikat tanah juga dapat dilakukan tanpa melalui notaris atau PPAT.

Proses ini bisa dilakukan langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan setempat. Namun, pemohon harus memiliki dokumen resmi sebagai bukti peralihan hak atas tanah dari pemilik lama kepada pemilik baru.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris/PPAT

Untuk melakukan balik nama sertifikat tanah secara mandiri di Kantor Pertanahan, pemohon wajib memenuhi beberapa syarat:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup (formulir dari Kantor Pertanahan)
  • Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum)
  • Sertifikat tanah asli
  • Akta jual beli dari PPAT (untuk balik nama karena jual beli)
  • Akta hibah dari PPAT (untuk balik nama karena hibah)
  • Akta wasiat notariel (untuk balik nama karena pewarisan)
  • Fotokopi KTP para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya (untuk balik nama karena jual beli)
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Penyerahan bukti SSB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran hak)
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti Surat Setoran Pajak (SSP/PPH) untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta (untuk balik nama karena hibah)

Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris/PPAT

Pemohon dapat mengurus proses balik nama sertifikat tanah secara mandiri dengan mendatangi Kantor Pertanahan setempat. Tahap awal, pemohon menyerahkan seluruh berkas permohonan kepada petugas loket. Berkas tersebut kemudian akan diperiksa untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaiannya. Jika dinyatakan lengkap, petugas akan menginput data permohonan ke dalam sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP).

Setelah proses input selesai, pemohon akan menerima Surat Tanda Terima Berkas (STTB) serta Surat Perintah Setor (SPS). Kedua dokumen ini menjadi dasar untuk melakukan pembayaran biaya layanan. Selanjutnya, pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui bank yang ditunjuk. Setelah pembayaran dilakukan, berkas permohonan akan diteruskan ke unit kerja terkait untuk pemeriksaan lanjutan.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan kekurangan dokumen, berkas akan dikembalikan melalui petugas loket untuk dilengkapi oleh pemohon. Namun jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, proses akan dilanjutkan dengan pengambilan buku tanah, pemeriksaan, dan verifikasi oleh petugas analis. Tahap akhir adalah pencatatan peralihan hak atas tanah pada buku tanah hingga sertifikat selesai diproses dan dapat diserahkan kembali kepada pemohon.

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris/PPAT

Pemohon yang mengajukan balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan wajib membayar biaya pendaftaran dan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran biaya ini tidak bersifat tetap karena disesuaikan dengan luas tanah dan nilai jual objek tanah.

Secara umum, perhitungan biaya balik nama sertifikat tanah hasil jual beli, hibah, maupun pewarisan menggunakan rumus berikut:
(Nilai tanah per meter persegi × luas tanah dalam meter persegi) ÷ 1.000 + biaya pendaftaran

Sebagai contoh, jika seseorang membeli sebidang tanah seluas 100 meter persegi dengan nilai tanah Rp 1 juta per meter persegi, maka perhitungan biayanya sebagai berikut:
Rp 1.000.000 × 100 ÷ 1.000 = Rp 100.000
Biaya tersebut kemudian ditambah biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000.
Dengan demikian, total biaya balik nama sertifikat tanah yang harus dibayarkan adalah Rp 150.000 per sertifikat.

Untuk memudahkan perhitungan, masyarakat juga dapat mengecek estimasi biaya balik nama sertifikat tanah secara mandiri melalui laman simulasi biaya resmi yang disediakan oleh Kantor Pertanahan.

Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *