"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

KPK Tunggu Travel Umroh Kembalikan Uang Kasus Korupsi Haji



JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu pengembalian dana yang terkait dengan kasus korupsi kuota haji, yang melibatkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengimbau biro travel untuk segera mengembalikan uang tersebut. Proses penyidikan sudah berjalan positif dengan penetapan dua tersangka, yaitu Yaqut dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

“KPK juga masih terus menunggu kepada pihak-pihak yang masih ragu, masih maju mundur untuk mengembalikan terkait dengan aset-aset, termasuk dalam bentuk uang yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini. Silakan kami tunggu,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (10/1/2026).

Budi menjelaskan bahwa nantinya KPK akan menyita aset tersebut sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan. Penyitaan ini juga menjadi langkah awal positif dalam optimalisasi aset recovery.

Adapun saat ini, pihaknya masih menunggu proses penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Di sisi lain, KPK akan fokus pada pemeriksaan Yaqut dan eks staf khususnya. Pemeriksaan tidak hanya menyasar pihak-pihak di Kementerian Agama (Kemenag), namun juga institusi lain yang terkait dengan proses dan mekanisme penyelenggaraan ibadah Haji.

Penyidik kata Budi, juga sudah mendalami kasus kepada sekitar 400 PIHK dan biro travel. “Saat ini kita masih fokus dulu penyidikannya untuk dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.

Gus Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan dua tersangka korupsi kuota haji yang sudah bergulir selama berbulan-bulan. Gus Yaqut dan Gus Alex dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Yaqut dan Gus Alex akan segera ditahan oleh KPK agar penyidikan berjalan efektif. Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen. Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama. Semestinya, pembagian yang sesuai dengan aturan adalah 92 persen dengan 8 persen, tetapi Yaqut dan anak buahnya membagi sebesar 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen haji khusus.

Gus Alex disebut turut serta dalam proses penentuan kuota haji tambahan 2024 dan diduga ikut menerima aliran uang dari biro travel haji untuk oknum di Kementerian Agama. “Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau Biro Travel Haji kepada oknum di Kementerian Agama ini,” kata Budi.

Selama penyidikan berlangsung, jumlah pengembalian uang dari biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang mencapai Rp 100 miliar. Kemungkinan jumlah tersebut akan bertambah.

Hasnah Najmatul

Penulis yang dikenal teliti dalam riset dan penyajian data. Ia menaruh minat pada dunia ekonomi, statistik ringan, dan analisis tren. Di waktu luang, ia menikmati sudoku, membaca artikel panjang, dan mendengarkan musik instrumental. Motto: “Akurasi adalah bentuk tanggung jawab.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *