"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Undang-Undang KUHP Baru Mulai Berlaku, Hubungan Gelap Bisa Dipidana

Perubahan Hukum Pidana yang Mengubah Kehidupan Warga

Ketika KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026, banyak warga Indonesia mengalami perubahan signifikan dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu aturan yang menarik perhatian adalah larangan terhadap aktivitas “kumpul kebo” atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan resmi. Aturan ini bisa dikenakan pidana hingga 6 bulan penjara atau denda maksimal Rp10 juta.

Penjelasan Pasal Kumpul Kebo

Pasal ini termasuk dalam kategori delik aduan absolut, yang berarti hanya korban langsung atau pihak yang terkait seperti pasangan sah, orang tua, atau anak yang bisa melaporkannya. Masyarakat umum tidak dapat sembarangan mengadukan kasus ini. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi privasi individu dan mencegah pengaduan yang tidak berdasar.

Beberapa ahli hukum menyatakan bahwa aturan ini dianggap lebih manusiawi dibandingkan KUHP lama, tetapi masih menuai kritik tajam. Banyak yang khawatir aturan ini bisa disalahgunakan untuk membatasi kebebasan sipil dan mengintervensi kehidupan pribadi warga negara.

Pengawasan Publik Diperlukan

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, mengakui adanya risiko dalam implementasi KUHP baru. Ia menekankan pentingnya pengawasan publik agar penerapan hukum tetap proporsional dan tidak melampaui batas kewenangan. Menurutnya, pengawasan dari masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga keadilan.

Supratman juga menyatakan bahwa para penegak hukum sudah menerima pembekalan tentang KUHP baru. Selain itu, ada sejumlah “pagar pengaman” untuk mencegah pelanggaran kewenangan. Namun, ia tetap mengakui kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum setelah aturan ini resmi berjalan.

Kritik terhadap KUHAP Baru

Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman mengkritik pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai dibuat dengan cara yang sewenang-wenang. Ia menyatakan bahwa KUHAP seharusnya berfungsi sebagai pelindung warga negara terhadap kesewenang-wenangan aparat. Namun, ia pesimis bahwa aksi serupa bisa dihormati atas dasar bentuk kebebasan berpendapat setelah KUHAP dan KUHP baru berlaku.

Pendekatan Lebih Humanis

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemberlakuan kedua undang-undang tersebut menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad. Ia mengatakan, momentum ini membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia.

Yusril menegaskan bahwa KUHP baru secara mendasar mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif. Tujuan pemidanaan, kata dia, tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri.

Integrasi Nilai Lokal dan Budaya

Selain itu, KUHP juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia dalam sistem hukum pidana. Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat.

KUHAP baru memperkuat prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah menyiapkan berbagai aturan pelaksana untuk memastikan pengawasan ketat terhadap kewenangan penyidik, termasuk penggunaan rekaman visual dalam proses penyidikan.

Tantangan dan Harapan Masa Depan

Yusril menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, serta berbagai aturan turunan lainnya untuk mendukung masa transisi. Dia memastikan prinsip non-retroaktif tetap diberlakukan, di mana perkara sebelum 2 Januari 2026 menggunakan ketentuan lama, sedangkan perkara setelahnya tunduk pada KUHP dan KUHAP baru.

Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *