"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

KUHAP dan KUHP Baru Mulai Berlaku, Komisi III DPR: Hukum Memasuki Era Baru

Penyambutan terhadap KUHP dan KUHAP Baru

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan rasa haru dan sukacita atas berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa perubahan ini menjadi awal baru bagi sistem hukum di Indonesia.

“Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru kami menyambutnya dengan haru dan sukacita,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (2/1). Ia menekankan bahwa hukum di Indonesia kini memasuki babak baru, bukan lagi sebagai alat represif kekuasaan, tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan.

Pembaharuan ini dilakukan setelah 29 tahun reformasi, menggantikan KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru. Meski seharusnya dilaksanakan di awal reformasi, kini akhirnya dapat terealisasi.

Habiburokhman menyampaikan selamat kepada seluruh rakyat Indonesia atas dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), dan lebih maksimal dalam menghadirkan keadilan.

Proses Pengesahan KUHP dan KUHAP Baru

DPR telah mengesahkan revisi KUHP pada 6 Desember 2022, yang kemudian diundangkan pada 2 Januari 2023. Sementara itu, revisi KUHAP resmi disahkan DPR pada 18 November 2025. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa KUHAP baru akan berlaku sejak 2 Januari 2026 bersamaan dengan KUHP yang telah disahkan sebelumnya.

Menurut Supratman, penyusunan KUHAP melibatkan masyarakat, termasuk perguruan tinggi yang memiliki fakultas hukum di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa pemerintah melakukan pertemuan melalui Zoom untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak.

KUHAP terbaru ini menekankan perlindungan HAM, restorative justice, serta memberi kepastian dan perluasan untuk objek praperadilan. Hal ini dinilai mampu menghilangkan kesewenang-wenangan yang pernah terjadi sebelumnya, termasuk perlindungan bagi kaum disabilitas.

Peninjauan oleh Koalisi Masyarakat Sipil

Namun, ada sejumlah aturan dalam KUHAP dan KUHP baru yang disoroti oleh koalisi masyarakat sipil. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur, mengkritik bahwa KUHAP baru tidak memperbaiki pondasi penegakan hukum di Indonesia yang dinilai masih terbelakang.

Ia merujuk pada laporan World Justice Project, yang menyebutkan bahwa hukum pidana Indonesia dinilai tertinggal. Angka-angka yang menunjukkan ketidakseimbangan aparat, seperti korupsi, tidak independen, dan tidak adil, sangat tinggi. Ranking Indonesia dalam hal supremasi hukum adalah 92 dari 114 negara.

Isnur juga menyebutkan temuan angka kekerasan setiap hari, penyiksaan, orang meninggal di tahanan, eksekusi ilegal, serta kriminalisasi dalam penyidikan dan penuntutan. Ia menilai bahwa KUHAP belum memperbaiki fondasi tersebut.

Masalah dalam Implementasi KUHAP Baru

YLBHI menyoroti bahwa KUHAP baru tidak memberikan pengawasan yang ketat dan akuntabel kepada penegak hukum. Masih ada kebijakan yang memungkinkan polisi menangkap, menahan, atau melakukan penggeledahan tanpa batasan yang jelas.

Selain itu, YLBHI mengkritik proses pengesahan KUHAP yang dinilai terburu-buru. Tidak adanya sosialisasi yang cukup membuat aparat hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim kurang memahami aturan baru ini. Bahkan, beberapa instansi seperti Kejaksaan dan Mahkamah Agung membuat edaran sendiri karena bingung.

Tantangan dalam Pelaksanaan KUHP

Sementara itu, KUHP yang telah disahkan pada 2023 memiliki masa transisi selama tiga tahun. Namun, banyak aturan turunan seperti RPP Komutasi, RPP Living Law, dan RPP Pidana Tindakan belum tersedia. Hal ini memungkinkan tiap APH memiliki penafsiran tersendiri, yang bisa memicu diskresi.

YLBHI menilai bahwa pemerintah dan DPR perlu mempersiapkan masa transisi dengan lebih matang. Mereka mendorong Presiden Prabowo untuk segera menerbitkan Perppu dan membuat aturan turunan secara partisipatif, dengan melibatkan kampus, dosen, dan masyarakat sipil.

Kesimpulan

KUHP dan KUHAP baru diharapkan menjadi langkah penting dalam reformasi sistem hukum di Indonesia. Namun, implementasi yang tepat dan sosialisasi yang memadai menjadi kunci keberhasilannya. Dengan partisipasi aktif masyarakat dan pengawasan yang ketat, harapan besar diarahkan agar sistem hukum semakin adil dan manusiawi.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *