Perubahan Besar dalam Sistem Hukum Pidana Nasional
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak hanya menandai perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional. Lebih dari itu, regulasi yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 ini kembali menegaskan pentingnya peran publik dalam mengawasi penegakan hukum di Indonesia. Aturan yang telah disahkan sejak tahun 2022 ini memang sempat memicu diskusi panjang di ruang publik. Kekhawatiran muncul, terutama terkait sejumlah pasal yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi.
Kelompok aktivis dan masyarakat yang vokal menyuarakan hak asasi manusia turut menyoroti celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum di balik aturan setebal 345 halaman tersebut. Dalam hal ini, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai penyimpangan atau salah guna kuasa dapat dicegah jika masyarakat berani mempersoalkan tindakan di luar pagar aturan.
Ada ‘Pagar Pengaman’, Masyarakat Harus Berani Bersuara
Prespektif tersebut menegaskan bahwa berlakunya KUHP yang baru tidak berlangsung tanpa batasan. Meski banyak anggapan yang muncul bahwa hadirnya regulasi baru ini memperluas tingkat kriminalisasi, tapi penegakan hukumnya tetap memiliki koridor yang jelas. Abdul menjelaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka, tidak bisa dilakukan secara serampangan tanpa dasar yang kuat. Aparat penegak hukum tetap harus mematuhi syarat dan prosedur yang diatur dalam hukum acara pidana.
“Tetap ada koridornya. Untuk men-tersangka-kan orang (kriminalisasi) tetap harus didasarkan minimal dua alat bukti. Baik itu keterangan saksi, surat, ataupun bukti lainnya,” jelas Abdul saat dihubungi, Jumat (2/1/2026).
Menurut Abdul, ketentuan tersebut menjadi pagar pengaman agar penegakan hukum tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Namun, keberadaan aturan saja tidak cukup jika masyarakat tidak aktif mengawasi pelaksanaannya.
Ada Alat Kontrol untuk Masyarakat
Abdul menyebutkan, sistem hukum Indonesia sebenarnya telah menyediakan “alat kontrol” yang bisa digunakan oleh masyarakat. Salah satu mekanisme yang paling krusial adalah gugatan praperadilan. Jalur ini merupakan prosedur yang disediakan untuk publik jika ingin menguji validitas atau ketepatan tindakan yang diambil oleh aparat hukum. Melalui praperadilan, masyarakat bisa menggugat tindakan-tindakan yang dirasa sewenang-wenang.
“Gugatan praperadilan bisa mempersoalkan penerapan upaya paksa, seperti men-tersangka-kan, menangkap, menahan, menggeledah, dan menyita, sebagai upaya melawan hukum (tidak sah) karena dilakukan secara sewenang-wenang,” urainya.
Karenanya, Abdul menekankan tentang krusialnya peran masyarakat untuk mengawasi penegakan hukum di Indonesia agar tak keluar jalur. “Jadi yang penting harus ada selalu keberanian masyarakat untuk selalu mempersoalkan tindakan aparat penegak hukum yang melakukan upaya paksa,” tegasnya.
Peran Penting Masyarakat untuk Mengawasi Penegakan Hukum
Regulasi setebal 345 halaman ini membutuhkan pengawasan ketat agar pelaksanaannya tidak menyimpang dari tujuan awal pembaruan hukum pidana. Pengawasan publik menjadi kunci agar aparat tidak bertindak semena-mena. Sebelumnya, Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Atgas pun tidak menepis adanya kemungkinan penyalahgunaan hukum pasca diberlakukannya KUHP baru. Menurutnya, kemungkinan tersebut harus diantisipasi dengan keterlibatan masyarakat.
“Pasti ada potensi itu (mengarah pada kemungkinan penyalahgunaan KUHP),” beber Supratman dikutip dari Reuters, Rabu (31/12/2025). “Kami tidak menutup mata. Tapi yang penting adalah kontrol publik,” lanjut Supratman.
Senada dengan Supratman, Abdul juga menilai bahwa ruang kontrol publik dalam pelaksanaan KUHP baru ini cukup luas. Masyarakat Indonesia memiliki peluang untuk mengawal dan memastikan aturan tersebut tidak dijalankan di luar pintu. “Peluangnya cukup besar. Jika menyangkut norma hukumnya, masyarakat bisa mengajukan pengujian dan pembatalan ke Mahkamah konstitusi,” sebutnya.
Sedangkan jika menyangkut penerapan aturannya, masyarakat bisa melakukan kontrol dalam beberapa tahap. “Pada tingkat penyidikan dan penuntutan bisa melalui tuntutan praperadilan. Kemudian tingkat putusan bisa melalui upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK),” pungkasnya.
KUHP Baru Tinggalkan Warisan Kolonial Belanda
KUHP yang baru berlaku pada 2 Januari 2026 ini merupakan regulasi yang dirancang oleh bangsa Indonesia sendiri. Sebelumnya Indonesia menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda. Dalam laporan, Jumat (2/1/2026), Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan KUHP lama dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 dianggap tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern. Alasannya karena aturan ini dinilai bersifat represif, menitikberatkan pidana penjara, hingga kurang memperhatikan keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi manusia. Sedangkan aturan baru lebih mengubah pendekatan hukum pidana dari retribusif menjadi restoratif.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











