Penangkapan OTT di Kalimantan Selatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Kamis (18/12/2025). Dalam operasi tersebut, KPK meringkus enam orang yang terdiri dari pejabat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), termasuk Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri HSU. Namun, salah satu tersangka, Tri Taruna Fariadi, berhasil kabur saat operasi berlangsung.
KPK memberikan ultimatum kepada Tri Taruna Fariadi untuk segera menyerahkan diri. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa dalam penangkapan, Tri Taruna sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri. Ia meminta agar Tri Taruna segera menyerahkan diri ke KPK untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Kami sampaikan kepada yang bersangkutan (Tri Taruna) diharapkan untuk segera menyerahkan diri atau datang kepada kami untuk mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya,” tegas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Asep menjelaskan bahwa hingga saat ini, KPK masih terus berupaya melakukan pencarian terhadap Tri Taruna. Ia juga menyatakan bahwa jika pencarian tidak membuahkan hasil, KPK akan menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Tri Taruna.
Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Ketiga tersangka tersebut adalah:
- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN);
- Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Asis Budianto (ASB);
- Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Tri Taruna Fariadi (TAR).
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi OTT yang digelar KPK pada Kamis (18/12/2025). Dari ketiga tersangka tersebut, hanya Albertinus dan Asis yang telah ditahan oleh KPK. Sementara itu, Tri Taruna diketahui tidak berada di tempat saat operasi berlangsung dan kini statusnya masih dalam pencarian.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025) pagi, menegaskan bahwa KPK telah menetapkan TAR sebagai tersangka meski yang bersangkutan lolos dari operasi tangkap tangan.
Modus Pemerasan
Dalam konstruksi perkaranya, KPK mengungkap bahwa para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU, meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), hingga RSUD. Modus yang digunakan adalah menakut-nakuti para pejabat dinas dengan ancaman akan menindaklanjuti Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU jika tidak memberikan sejumlah uang.
Kajari HSU, Albertinus (APN), diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya Rp804 juta dalam kurun waktu November hingga Desember 2025. Uang tersebut diterima melalui perantara Asis dan Tri Taruna. Rinciannya, melalui Tri Taruna, Albertinus menerima uang dari Kepala Dinas Pendidikan HSU sebesar Rp270 juta dan Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta. Sementara melalui Asis, Albertinus menerima Rp149,3 juta dari Kepala Dinas Kesehatan HSU.
“Permintaan tersebut disertai ancaman. Modusnya agar laporan pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas-dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” jelas Asep.
Rekening Gendut
Selain menjadi perantara bagi atasannya, Tri Taruna sendiri diduga memiliki rekening gendut dari hasil pemerasan. KPK menemukan bukti bahwa TAR diduga menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar, yang berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU pada tahun 2022 sebesar Rp930 juta dan dari rekanan pada tahun 2024 sebesar Rp140 juta.
Albertinus dan Asis telah resmi ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp318 juta dari kediaman Kajari HSU.
“Melalui penindakan ini, KPK berharap dapat memberikan efek jera agar modus korupsi penegak hukum yang memeras tidak kembali terulang, sekaligus memberi kepercayaan publik bahwa negara tidak toleran terhadap praktik korupsi,” ujar Asep.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.











