Penangkapan Jaksa dan Aksi Nekat yang Menggegerkan
Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan sejumlah pejabat kejaksaan di Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, kembali memicu perhatian publik. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa pejabat kejaksaan ditangkap, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu. Namun, salah satu tersangka, Tri Taruna Fariadi, berhasil kabur setelah melakukan aksi nekat dengan menabrak petugas KPK menggunakan mobil.
Aksi Nekat dan Kabur dari Penangkapan
Insiden penabrakan terjadi saat tim penyidik KPK berusaha menangkap Tri Taruna Fariadi pada Kamis, 18 Desember 2025. Saat itu, tersangka mencoba melarikan diri dengan mengemudikan mobilnya secara liar hingga mengenai petugas KPK. Meski insiden tersebut terjadi, tidak ada korban serius karena petugas berhasil menghindar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa aksi penabrakan dilakukan menggunakan kendaraan roda empat. “Alhamdulillah kondisi baik, selamat, terhindar,” ujarnya kepada wartawan, Senin (22/12/2025).

Terancam Status DPO
Akibat aksi nekatnya tersebut, Tri Taruna berhasil meloloskan diri dari penangkapan. Hingga saat ini, keberadaannya masih dalam pencarian. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya memberikan ultimatum kepada tersangka untuk kooperatif.
“Kami akan segera menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) jika pencarian intensif yang dilakukan saat ini tidak membuahkan hasil,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
KPK juga tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan serta pihak keluarga tersangka untuk melacak keberadaan Tri Taruna. “Kami akan berkoordinasi juga kepada keluarganya, kan biasanya kalau lari atau pergi ke kenalannya atau keluarganya,” kata Asep.
Tersangka Kasus Pemerasan
Meskipun berhasil kabur, KPK telah menetapkan Tri Taruna sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan berdasarkan kecukupan dua alat bukti. Selain Tri Taruna, KPK juga menetapkan dua pejabat lainnya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Mereka adalah Kajari HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kasi Intel Kejari HSU, Asis Budianto. Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Modus Dagang Kasus
Dalam konstruksi perkaranya, KPK mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU, meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), hingga RSUD. Modus yang digunakan adalah menakut-nakuti para pejabat dinas dengan ancaman akan menindaklanjuti Laporan Pengaduan (Lapdu) dari LSM yang masuk ke Kejari HSU jika tidak memberikan sejumlah uang.
Kajari HSU, Albertinus (APN), diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya Rp804 juta dalam kurun waktu November hingga Desember 2025. Uang tersebut diterima melalui perantara Asis dan Tri Taruna.
Rekening Gendut dan Barang Bukti
Selain menjadi perantara bagi atasannya, Tri Taruna sendiri diduga memiliki rekening gendut dari hasil pemerasan. KPK menemukan bukti bahwa TAR diduga menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar, yang berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU pada tahun 2022 sebesar Rp930 juta dan dari rekanan pada tahun 2024 sebesar Rp140 juta.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp318 juta dari kediaman Kajari HSU. “Melalui penindakan ini, KPK berharap dapat memberikan efek jera agar modus korupsi penegak hukum yang memeras tidak kembali terulang, sekaligus memberi kepercayaan publik bahwa negara tidak toleran terhadap praktik korupsi,” ujar Asep.











