"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Hukum  

Singapura Gantung 17 Orang Tahun Ini, Rekor Terbanyak Sejak 2003



JAKARTA — Pemerintah Singapura telah menjalankan eksekusi terhadap 17 terpidana sepanjang tahun 2025, terkait kasus narkotika dan pembunuhan. Angka ini mencerminkan jumlah tertinggi sejak 2003, yang memicu kembali perdebatan mengenai penerapan hukuman mati di negara tersebut.

Dalam dua hari pekan lalu, tiga terpidana kasus narkoba dieksekusi dengan hukuman gantung. Mereka adalah Mohammad Rizwan bin Akbar Husain (44), warga Singapura; seorang terpidana lain asal Singapura yang identitasnya tidak dipublikasikan; serta Saminathan Selvaraju (42), warga negara Malaysia. Eksekusi tersebut berlangsung menjelang sidang pada 3 Desember mendatang, di mana sekelompok aktivis sedang mengajukan gugatan uji konstitusionalitas terhadap hukuman mati.

Kementerian Dalam Negeri Singapura menyatakan bahwa setiap terpidana akan dijadwalkan untuk dieksekusi setelah menyelesaikan seluruh jalur hukum yang tersedia, termasuk banding dan permohonan grasi. Pernyataan resmi dari kementerian menyebutkan bahwa proses hukum harus ditempuh sepenuhnya sebelum pelaksanaan hukuman dilakukan.

Pihak kementerian juga menegaskan bahwa ketiga terpidana yang dieksekusi pekan lalu telah melalui seluruh prosedur hukum yang berlaku, dan pelaksanaan hukuman sesuai dengan sistem peradilan Singapura.

Kelompok masyarakat sipil Transformative Justice Collective, yang menjadi penggugat dalam uji materi tersebut, menyatakan bahwa jika pengadilan mengabulkan gugatan mereka, maka eksekusi terhadap ketiga terpidana dan semua terpidana kasus narkoba sebelumnya akan dianggap tidak sah. Menurut Kirsten Han, anggota kelompok tersebut, hal itu berarti para terpidana telah dieksekusi secara keliru.

Han bersama tiga aktivis lainnya serta tiga orang saudari dari warga Singapura yang sebelumnya dieksekusi, mengajukan gugatan ke pengadilan. Kelompok ini aktif mengampanyekan penghapusan hukuman mati di Singapura.

Singapura tetap mempertahankan hukuman mati untuk kejahatan narkoba, dengan alasan sebagai efek jera dan upaya menjaga keamanan nasional. Hal ini membuat negeri tersebut tetap menjadi salah satu negara teraman di dunia.

Pada 2024, Singapura melaksanakan sembilan eksekusi yudisial, delapan di antaranya terkait kasus narkoba. Biro Narkotika Pusat mencatat penangkapan lebih dari 3.100 penyalahguna narkoba, dengan sekitar sepertiganya merupakan pelaku baru.

Mantan Perdana Menteri Lee Hsien Loong pada 2021 membela penerapan hukuman mati yang berlaku sejak 1975. Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut membuat para pengedar enggan menyelundupkan narkoba ke Singapura.

“Sekarang Singapura relatif bebas narkoba. Situasi kami jauh lebih terkendali dibandingkan banyak negara lain,” ujarnya saat itu.

Tekanan internasional terhadap Singapura untuk meninjau ulang kebijakan hukuman mati, khususnya untuk kasus narkoba, terus meningkat. Organisasi hak asasi manusia sering kali mengkritik kebijakan ini. Seruan tersebut kian menguat sejak 2022, ketika pemerintah kembali melanjutkan eksekusi mati setelah sempat dihentikan selama pandemi.

Delegasi Uni Eropa mengeluarkan pernyataan bersama yang menyatakan keprihatinan atas eksekusi yang dilakukan Singapura. Mereka menegaskan bahwa hukuman mati untuk pelanggaran narkoba tidak sejalan dengan hukum internasional karena dianggap tidak masuk dalam kategori kejahatan paling berat.

Menurut Transformative Justice Collective, dalam 15 tahun terakhir, beberapa negara seperti Malaysia dan Pakistan telah menghapus hukuman mati wajib untuk kasus narkoba. Sementara itu, hampir 20 negara lainnya telah menghapus atau membatasi penerapan hukuman mati secara sebagian maupun menyeluruh.

Transformative Justice Collective adalah organisasi masyarakat sipil berbasis di Singapura yang aktif mengampanyekan penghapusan hukuman mati. Pada tahun lalu, kelompok ini dikenai sanksi berdasarkan undang-undang penanggulangan berita palsu setelah dinilai menyebarkan pernyataan yang keliru.

Han menilai lonjakan jumlah eksekusi tahun ini, yang menjadi angka tertinggi sejak 20 orang dijatuhi hukuman mati pada 2003, memunculkan tanda tanya besar tentang sikap pemerintah. “Pemerintah pada akhirnya harus menjawab mengapa mereka begitu bernafsu dan bertekad untuk melakukan pembunuhan melalui eksekusi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh proses itu dilakukan atas nama rakyat Singapura. “Karena itu, sangat penting bagi kita semua sebagai warga negara untuk merenungkan apa arti semua ini bagi masyarakat kita, bagi negara kita, dan bagi siapa kita sebagai sebuah bangsa,” tuturnya.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *